Lawan Penetapan Tersangka, Penyuap Eks Wamenkumham Ajukan Pra Peradilan

Ket. Foto: Penyuap Eks Wamenkumham Dilaporkan Mengajukan Gugatan Pra Peradilan (Foto/X/@eddyhiariej)
Ket. Foto: Penyuap Eks Wamenkumham Dilaporkan Mengajukan Gugatan Pra Peradilan (Foto/X/@eddyhiariej) Source: (Foto/X/@eddyhiariej)

Nasional, gemasulawesi – Pada tanggal 11 Januari 2024, laporan menyebutkan jika tersangka penyuap mantan Wamenkumham Eddy Hiariej, Helmut Hermawan melawan penetapan tersangkanya dengan mengajukan gugatan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Helmut Hermawan merupakan Direktur PT Citra Lampia Mandiri yang bergerak di bidang tambang nikel yang diduga menyuap mantan Wamenkumham Eddy Hiariej dan juga 2 orang dekatnya, yakni pengacara dan asisten pribadi.

Diketahui jika gugatan pra peradilan Helmut Hermawan telah terdaftar di SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor register Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Baca Juga:
Musim Penghujan, Kemenkes RI Himbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan terhadap Penyakit DBD

Laporan yang sama menyatakan gugatan pra peradilan Helmut Hermawan didaftarkan di tanggal 10 Januari 2024.

Saat dikonfirmasi, hakim yang juga humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, menerangkan sidang perdana gugatan pra peradilan Helmut Hermawan akan dilakukan di tanggal 22 Januari 2024.

Namun, petitum yang diajukan Helmut Hermawan belum dilampirkan pada situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga:
Akui Keterlambatan Santunan untuk Korban Gagal Ginjal Akut, Menko PMK Sebut Karena Banyak Proses

Untuk kasus ini, KPK menduga Helmut telah menyuap dan memberikan gratifikasi yang nilainya mencapai 8 milyar rupiah kepada Eddy Hiariej dan 2 anak buahnya yang lain.

2 anak buah Eddy Hiariej tersebut adalah Yogi Arie Rukmana yang merupakan asisten pribadi dan Yosi Andika Mulyadi, mantan mahasiswa Eddy yang menjadi pengacaranya.

Baik Yogi ataupun Yosi juga sempat mengajukan gugatan pra peradilan, namun, memilih untuk mencabut gugatan tersebut di tengah kasus yang terus bergulir.

Baca Juga:
Dilakukan pada Kawasan Kota Nusantara, Presiden Jokowi Dilaporkan Akan Kembali Lakukan Groundbreaking di IKN

Eks Wamenkumham Eddy Hiariej kemudian mengajukan pra peradilan terhadap KPK.

Dalam kesempatan terpisah, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyampaikan Helmut saat itu memiliki inisiatif untuk mencari konsultan hukum dan rekomendasi yang diperolehnya menunjuk pada sosok Eddy Hiariej.

Diketahui jika PT CLM yang dipimpin Helmut berada di Sulawesi Selatan.

Baca Juga:
Presiden Jokowi Lawatan ke Filipina, Ibu Terpidana Mati Mary Jane Kirim Surat Minta untuk Putrinya Dibebaskan

Dahulu, namanya sempat muncul saat terjadi konflik kasus kepemilikan saham industri tambang PT CLM yang terjadi di tahun 2022.

Helmut dilaporkan menyerahkan fee kepada Eddy untuk jasa konsultasi hukum karena sengketa internal perusahaan dan juga terkait janji Eddy dapat menghentikan kasus hukum yang membelitnya di Bareskrim Polri. (*/Mey)

...

Artikel Terkait

wave
Jokowi Kunker ke Luar Negeri, Wapres Ma’ruf Amin Dikabarkan Jadi Plt Presiden Sementara Waktu

Wakil Presiden Ma’ruf Amin menjadi Plt Presiden selama Presiden Jokowi melakukan lawatan ke 3 negara ASEAN hingga 14 Januari 2024.

Lakukan Pertemuan Bilateral, Presiden Jokowi Bahas 3 Hal dengan Kepala Negara Filipina

Dalam pertemuan bilateral dengan Presiden Filipina hari ini, Presiden Jokowi membahas 3 hal, termasuk ekonomi dan keamanan.

Diserahkan Kepada Setiap Faskes, Menkes Akui Belum Atur Harga Vaksin Covid 19

Kemarin, Menteri Kesehatan menyampaikan pihaknya belum mengatur harga untuk vaksin Covid-19 yang berbayar sejak tanggal 1 Januari 2024.

Tunggu BPKP Berikan Penghitungan, KPK Belum Dapatkan Nilai Pasti Kerugian Negara di Kasus Dugaan Korupsi APD Kemenkes

KPK menyebutkan pihak mereka belum mengetahui nilai kerugian yang pasti diderita negara untuk kasus dugaan korupsi pengadaan APD Kemenkes.

Berita Terkini

wave

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.


See All
; ;