Jadi Tergugat, KPK Kirim Surat pada Hakim Minta PN Jaksel Tunda Sidang Pra Peradilan Eddy Hiariej

Ket. Foto: KPK Meminta Sidang Pra Peradilan Eddy Hiariej Ditunda (Foto/X/@eddyhiariej)
Ket. Foto: KPK Meminta Sidang Pra Peradilan Eddy Hiariej Ditunda (Foto/X/@eddyhiariej) Source: (Foto/X/@eddyhiariej)

Nasional, gemasulawesi – Dalam keterangannya hari ini, Kamis, tanggal 11 Januari 2024, Kabar Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyatakan jika tim biro hukum KPK telah mengirimkan surat kepada hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk meminta penundaan sidang pra peradilan Eddy Hiariej.

Eddy Hiariej sendiri merupakan mantan Wamenkumham yang saat ini menjadi tersangka untuk kasus dugaan suap dan juga gratifikasi yang dilakukannya.

Sebelumnya, sidang gugatan pra peradilan Eddy Hiariej sedianya akan dilakukan hari ini, 11 Januari 2024.

Baca Juga:
Masih Bergulir, Syahrul Yasin Limpo Kembali Jalani Pemeriksaan Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri

“Ini dikarenakan tim biro hukum KPK belum dapat hadir hari ini,” katanya.

Menurut Ali, KPK masih harus melengkapi sejumlah dokumen untuk menghadapi gugatan pra peradilan Eddy Hiariej.

“Kami memastikan KPK akan taat mengikuti sidang setelah semua dokumen yang diperlukan dinyatakan lengkap,” tandasnya.

Baca Juga:
Lawan Penetapan Tersangka, Penyuap Eks Wamenkumham Ajukan Pra Peradilan

Ali mengungkapkan tim KPK secepatnya sedang berusaha menyelesaikan semua dokumen dan administrasi yang diperlukan sehingga nantinya KPK akan hadir di jadwal sidang gugatan pra peradilan selanjutnya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Eddy diketahui kembali mengajukan gugatan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, menerangkan jika gugatan tersebut didaftarkan di tanggal 3 Januari 2024 dan telah menunjuk hakim tunggal Estiono untuk mengadili kasus tersebut.

Baca Juga:
Musim Penghujan, Kemenkes RI Himbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan terhadap Penyakit DBD

Eddy juga sempat mengajukan gugatan pra peradilan sebelum tanggal 3 Januari 2024, namun, memilih untuk mencabutnya karena ingin memperbaiki subtansi gugatan, sebelum akhirnya mendaftarkannya kembali.

Di hari Selasa, KPK dilaporkan memeriksa pengacara dan asisten pribadi dari Eddy Hiariej terkait kasus suapnya.

Meskipun keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka, baik pengacara ataupun asisten pribadi Eddy menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Baca Juga:
Akui Keterlambatan Santunan untuk Korban Gagal Ginjal Akut, Menko PMK Sebut Karena Banyak Proses

Eddy telah dinyatakan sebagai tersangka untuk kasus dugaan suap dan gratifikasi yang diterimanya dari Helmut Hermawan yang merupakan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri.

Saat itu, Helmut memberinya fee untuk jasa konsultasi hukum dan juga memberikannya uang yang lain untuk janji Eddy menghentikan kasusnya di Bareskrim Polri. (*/Mey)

...

Artikel Terkait

wave
Dilakukan pada Kawasan Kota Nusantara, Presiden Jokowi Dilaporkan Akan Kembali Lakukan Groundbreaking di IKN

Dalam keterangannya kemarin, kepala OIKN menyebutkan Presiden Jokowi akan melakukan groundbreaking kembali di IKN bulan Januari 2024.

Presiden Jokowi Lawatan ke Filipina, Ibu Terpidana Mati Mary Jane Kirim Surat Minta untuk Putrinya Dibebaskan

Mengingat Presiden Jokowi sedang kunker ke Filipina, ibu terpidana mati Mary Jane Veloso mengirimkan surat meminta putrinya dibebaskan.

Jokowi Kunker ke Luar Negeri, Wapres Ma’ruf Amin Dikabarkan Jadi Plt Presiden Sementara Waktu

Wakil Presiden Ma’ruf Amin menjadi Plt Presiden selama Presiden Jokowi melakukan lawatan ke 3 negara ASEAN hingga 14 Januari 2024.

Lakukan Pertemuan Bilateral, Presiden Jokowi Bahas 3 Hal dengan Kepala Negara Filipina

Dalam pertemuan bilateral dengan Presiden Filipina hari ini, Presiden Jokowi membahas 3 hal, termasuk ekonomi dan keamanan.

Berita Terkini

wave

10 HP Terbaik yang Akan Hadir di 2026: Spesifikasi, Fitur AI, dan Perbandingan Lengkap

Sedang mencari HP terbaik 2026? Simak daftar 10 smartphone terbaru dari Samsung, Xiaomi, Google, Vivo hingga OPPO lengkap dengan fitur AI

Skandal Galian C Sausu Taliabo: Keruk Bumi Pakai Solar Subsidi, Dewo Satria Kebal Hukum?

Aktivitas tambang galian C ilegal diduga milik Dewo Satria beraktifitas lancar dan lolos dari pantauan Unit Tipidter Polres Parigi moutong.

Menyingkap Tabir PETI Mentawa: Saat Solar Subsidi SPBU Sausu Mengalir ke Kantong Tambang Ilegal Oknum Polisi

SPBU Sausu Diduga menjadi pemasok utama solar subsidi ke kantong tambang ilegal yang ada di wiayah Mentawa Sausu Torono.

Aroma Pungli di Balik Perusakan Alam Sausu Torono: Wakapolsek Diduga Sering Palak Pengusaha Emas Ilegal

Keterlibatan Wakapolsek Sausu Nur Kamiden dalam membekingi aktifitas tambang ilegal mencuat bahkan disebut turut menerima jatah.

Dugaan PETI di Desa Maleali, Aparat Hanya Dapatkan Sisa Kamp Kosong

Unit Tipidter Polres Parigi moutong, hanya berhasil mendapatkan kamp kosong bekas penambang ilegal pada sidak di desa Maleali


See All
; ;