Dilaporkan ke Dewan Pengawas, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Tegaskan Tidak Pernah Hubungi Pihak Kementan

Ket. Foto: Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Tegaskan Dirinya Tidak Pernah Melakukan Komunikasi dengan Kementan (Foto/X/@KPK_RI)
Ket. Foto: Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Tegaskan Dirinya Tidak Pernah Melakukan Komunikasi dengan Kementan (Foto/X/@KPK_RI) Source: (Foto/X/@KPK_RI)

Nasional, gemasulawesi – Kemarin, tanggal 11 Januari 2024, terdapat laporan yang menyebutkan jika 2 orang pimpinan KPK, yakni Nurul Ghufron dan Alexander Marwata, dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK terkait dugaan pelanggaran etik.

Baik Nurul Ghufron ataupun Alexander Marwata, dua-duanya diduga melanggar etik yang berkaitan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Dalam kesempatan terpisah, Alexander Marwata menegaskan dia tidak pernah menghubungi pihak Kementerian Pertanian yang saat itu berada di bawah kepemimpinan Syahrul Yasin Limpo.

Baca Juga:
Diperiksa di Bareskrim Polri, Syahrul Yasin Limpo Kembali Tidak Banyak Bicara

Alexander Marwata menerangkan dia tidak mengetahui kaitan apapun dengan komunikasi ke Kementerian Pertanian karena dia juga tidak memiliki nomor telepon Kementerian Pertanian.

Alex mengambil contoh semisal dia dilaporkan terkait melakukan kontak biasa atau dengan menggunakan Whatsapp, dia tidak memiliki kontak yang dimaksud.

Sebelum Dewan Pengawas KPK mengungkapkan 2 nama pemimpin KPK yang dilaporkan tersebut, Alexander Marwata mengakui dia tidak ingin ambil pusing jika dirinya termasuk salah satu yang dimaksud.

Baca Juga:
Sidang Perdana 2 Hari, Wakil Ketua MPR Minta Pemerintah RI Lebih Aktif Dukung Langkah Afrika Selatan di ICJ

Selain itu, dia juga memberikan tanggapan yang santai jika suatu saat Dewan Pengawas KPK kembali melakukan pemanggilan terhadap pimpinan KPK untuk diperiksa terkait dugaan pelanggaran kode etik seperti halnya yang terjadi pada mantan Ketua KPK, Firli Bahuri.

“Seperti biasa saja, sebab itu hanya klarifikasi saja,” katanya.

Saat ditemui, salah satu anggota Dewan Pengawas KPK, Albertina Ho, menyebutkan jika 2 pimpinan KPK yang dilaporkan tersebut terkait dengan penggunaan pengaruh yang masuk ke dalam pelanggaran kode etik.

Baca Juga:
Jadi Tergugat, KPK Kirim Surat pada Hakim Minta PN Jaksel Tunda Sidang Pra Peradilan Eddy Hiariej

“Namun, ini baru pengaduan saja yang sampai kepada Dewan Pengawas KPK dan belum tentu juga benar,” jelasnya.

Selain itu, Albertina menjelaskan meskipun kasus keduanya masih berkaitan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limoo, namun, persoalan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan keduanya berbeda dengan Firli Bahuri.

“Nanti juga Dewan Pengawas KPK akan membukanya ke publik,” terangnya.

Baca Juga:
Masih Bergulir, Syahrul Yasin Limpo Kembali Jalani Pemeriksaan Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri

Firli Bahuri sendiri telah dinyatakan melanggar kode etik berat oleh Dewan Pengawas KPK dalam sidang etik yang dilakukan beberapa waktu yang lalu. (*/Mey)

...

Artikel Terkait

wave
Lawan Penetapan Tersangka, Penyuap Eks Wamenkumham Ajukan Pra Peradilan

Dilaporkan jika penyuap mantan Wamenkumham Eddy Hiariej menggugat KPK lewat pra peradilan ke PN Jakarta Selatan.

Musim Penghujan, Kemenkes RI Himbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan terhadap Penyakit DBD

Kemarin, Kemenkes RI menyampaikan himbauannya untuk masyarakat lebih meningkatkan kewaspadaannya terhadap penyakit DBD di musim hujan.

Akui Keterlambatan Santunan untuk Korban Gagal Ginjal Akut, Menko PMK Sebut Karena Banyak Proses

Kemarin, Menko PMK Muhadjir Effendy menyatakan keterlambatan santunan korban gagal ginjal akut karena banyak proses yang harus dilalui.

Dilakukan pada Kawasan Kota Nusantara, Presiden Jokowi Dilaporkan Akan Kembali Lakukan Groundbreaking di IKN

Dalam keterangannya kemarin, kepala OIKN menyebutkan Presiden Jokowi akan melakukan groundbreaking kembali di IKN bulan Januari 2024.

Berita Terkini

wave

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.


See All
; ;