Nasional, gemasulawesi – Kemarin, tanggal 11 Januari 2024, terdapat laporan yang menyebutkan jika 2 orang pimpinan KPK, yakni Nurul Ghufron dan Alexander Marwata, dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK terkait dugaan pelanggaran etik.
Baik Nurul Ghufron ataupun Alexander Marwata, dua-duanya diduga melanggar etik yang berkaitan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Dalam kesempatan terpisah, Alexander Marwata menegaskan dia tidak pernah menghubungi pihak Kementerian Pertanian yang saat itu berada di bawah kepemimpinan Syahrul Yasin Limpo.
Baca Juga:
Diperiksa di Bareskrim Polri, Syahrul Yasin Limpo Kembali Tidak Banyak Bicara
Alexander Marwata menerangkan dia tidak mengetahui kaitan apapun dengan komunikasi ke Kementerian Pertanian karena dia juga tidak memiliki nomor telepon Kementerian Pertanian.
Alex mengambil contoh semisal dia dilaporkan terkait melakukan kontak biasa atau dengan menggunakan Whatsapp, dia tidak memiliki kontak yang dimaksud.
Sebelum Dewan Pengawas KPK mengungkapkan 2 nama pemimpin KPK yang dilaporkan tersebut, Alexander Marwata mengakui dia tidak ingin ambil pusing jika dirinya termasuk salah satu yang dimaksud.
Selain itu, dia juga memberikan tanggapan yang santai jika suatu saat Dewan Pengawas KPK kembali melakukan pemanggilan terhadap pimpinan KPK untuk diperiksa terkait dugaan pelanggaran kode etik seperti halnya yang terjadi pada mantan Ketua KPK, Firli Bahuri.
“Seperti biasa saja, sebab itu hanya klarifikasi saja,” katanya.
Saat ditemui, salah satu anggota Dewan Pengawas KPK, Albertina Ho, menyebutkan jika 2 pimpinan KPK yang dilaporkan tersebut terkait dengan penggunaan pengaruh yang masuk ke dalam pelanggaran kode etik.
Baca Juga:
Jadi Tergugat, KPK Kirim Surat pada Hakim Minta PN Jaksel Tunda Sidang Pra Peradilan Eddy Hiariej
“Namun, ini baru pengaduan saja yang sampai kepada Dewan Pengawas KPK dan belum tentu juga benar,” jelasnya.
Selain itu, Albertina menjelaskan meskipun kasus keduanya masih berkaitan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limoo, namun, persoalan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan keduanya berbeda dengan Firli Bahuri.
“Nanti juga Dewan Pengawas KPK akan membukanya ke publik,” terangnya.
Firli Bahuri sendiri telah dinyatakan melanggar kode etik berat oleh Dewan Pengawas KPK dalam sidang etik yang dilakukan beberapa waktu yang lalu. (*/Mey)