Gugatan Pra Peradilan Eddy Hiariej Dikabulkan, KPK Sebut Kini Fokus Memproses Prosedur Administrasi

Ket. Foto: KPK Menyebutkan Jika Terkait Gugatan Pra Peradilan Eddy Hiariej yang Dikabulkan, Mereka Kini Fokus Memproses Prosedur Administrasi
Ket. Foto: KPK Menyebutkan Jika Terkait Gugatan Pra Peradilan Eddy Hiariej yang Dikabulkan, Mereka Kini Fokus Memproses Prosedur Administrasi Source: (Foto/Instagram/@eddyhiariej)

Nasional, gemasulawesi – Pada tanggal 1 Februari 20234 hari ini, juru bicara KPK, Ali Fikri, menyatakan jika pimpinan KPK dan seluruh jajarannya sepakat untuk melanjutkan kasus mantan Wamenkumham, Eddy Hiariej.

Menurut Ali Fikri, dalam forum bersama yang digelar sebelumnya untuk membahas tentang putusan hakim yang mengabulkan gugatan pra peradilan Eddy Hiariej, KPK sepakat untuk tetap melanjutkan terkait penanganan kasus Eddy Hiariej.

“Itu diputuskan setelah KPK melakukan analisis yang mendalam,” katanya.

Baca Juga:
Terkait Dugaan Korupsi di Kemnaker, KPK Jadwalkan Pemanggilan Anggota DPR Ribka Tjiptaning Hari Ini

Mengingat gugatan pra peradilan Eddy dikabulkan hakim, Ali menyebutkan jika saat ini, KPK akan memfokuskan kepada proses prosedur administrasi.

“Untuk perkembangan dari kasus ini, kami akan tetap dan terus menyampaikannya ke publik,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ali mengatakan jika subtansi materiel dalam perkara tersebut belum dilakukan pengujiannya di Pengadilan Tipikor.

Baca Juga:
Khususnya di Bidang Perairan, Menlu Retno Marsudi Sebut Belanda Nyatakan Komitmennya Mendukung Proyek IKN

“Dalam putusannya, hakim juga tidak menyinggung tentang substansi materiel,” jelasnya.

Ali kemudian menerangkan jika pra peradilan jika sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku hanya melakukan pengujian pada aspek formal.

“Namun, KPK tetap menghormati putusan hakim terkait perkara tersebut,” tegasnya.

Baca Juga:
Bertemu Presiden Jokowi Hari Ini, Mahfud MD Dikabarkan Akan Serahkan Surat Pengunduran Diri

Dalam sidang yang digelar di hari Selasa, tanggal 30 Januari 2024 yang lalu, diketahui jika hakim tunggal Estiono memutuskan untuk mengabulkan gugatan pra peradilan dari Eddy Hiariej terkait status tersangkanya.

Menurut hakim, penetapan status tersangka dari Eddy Hiariej yang sebelumnya dilakukan KPK tidak sah.

“Selain itu, juga tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” tuturnya.

Baca Juga:
Menkopolhukam Mundur, Istana Pastikan Penggantian Akan Dilakukan Segera

Kasus yang menjerat Eddy Hiariej diketahui berhubungan dengan dugaan penerimaan suap dari eks Dirut PT Citra Lampia Mandiri yang kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka, Helmut Hermawan.

Helmut diduga menyiap Eddy dan 2 orang tersangka lainnya sejumlah 8 milyar rupiah.

Di sisi lain, pihak Eddy Hiariej menyebutkan jika mereka belum merencanakan langkah yang akan dilakukan selanjutnya setelah gugatan pra peradilan dikabulkan oleh hakim.

Baca Juga:
Berhembus Belakangan Ini, Istana Bantah Isu Menteri Jokowi di Kabinet Indonesia Maju Tidak Kompak

Luthfie Hakim yang merupakan kuasa hukum dari Eddy mengatakan jika pihkanya masih akan melihat apa yang akan berlangsung di luar sana. (*/Mey)

...

Artikel Terkait

wave
Korban Ledakan di Semen Padang Hospital Berjumlah 18, Sejumlah Orang Telah Diperbolehkan Pulang

Menurut laporan, beberapa orang yang menjadi korban ledakan di Semen Padang Hospital telah diperbolehkan untuk pulang.

Gugatan Pra Peradilan Eddy Hiariej Dikabulkan, Menkumham Sebut Pengadilan Memiliki Pertimbangan

Terkait gugatan pra peradilan Eddy Hiariej yang dikabulkan, Menkumham Yasonna Laoly menyatakan pengadilan memiliki pertimbangan.

Kasus Dugaan Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Politikus Nasdem Rajiv Dilaporkan Memenuhi Panggilan KPK Hari Ini

Menurut laporan, politikus Nasdem, Rajiv, datang ke KPK untuk memenuhi panggilan KPK terkait kasus dugaan korupsi Syahrul Yasin Limpo.

Sebelumnya Timbulkan Kegaduhan, Mendagri Sebut Ada Beberapa Daerah di Indonesia yang Turunkan Pajak Hiburan

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan jika terdapat beberapa daerah di Indonesia yang menurunkan pajak hiburan.

Dipanggil Terkait Kasus Syahrul Yasin Limpo, Kepala Bapanas dan Politikus Nasdem Minta Penjadwalan Ulang ke KPK

Kepala Bapanas dan politikus Nasdem yang akan diperiksa hari ini di KPK terkait kasus Syahrul Yasin Limpo meminta penjadwalan ulang.

Berita Terkini

wave

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.

PAD Parigi Moutong Tembus 106 Persen Saat Total Pendapatan Anggaran 2025 Meleset dari Target

Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Parigi Moutong TA 2025 sukses tembus 106,08%. Simak rincian APBD, nilai SiLPA, dan raihan opini WTP


See All
; ;