Nasional, gemasulawesi – Pada tanggal 17 Februari 2024 hari ini, KPU dilaporkan akan memberikan santunan untuk KPPS yang meninggal dunia saat menjalankan tugasnya di pemilu tahun 2024.
Menurut laporan yang sama, santunan yang akan diberikan KPU sekitar 36 juta rupiah.
Ketua KPU, Hasyim Asyari, dalam pertemuannya dengan wartawan pagi ini, menyatakan jika santunan kecelakaan kerja yang meninggal dunia untuk penyelenggara badan ad hoc pemilu diatur di PKPU No.8 Tahun 2022.
Baca Juga:
Kasus Pungutan Liar, KPK Dilaporkan Tambah CCTV untuk Perkuat Pengawasan di Area Rutan
Selain itu, jika secara teknis diatur dalam Keputusan KPU No.59 Tahun 2023.
“Sedangkan untuk bantuan biaya pemakaman sekitar 10 juta rupiah,” katanya.
Diketahui jika sebelumnya, KPU menyebutkan sekitar 35 orang meninggal dunia setelah mereka melakukan tugas proses penghitungan suara pemilu tahun 2024.
Dari 35 orang tersebut, sekitar 23 orang merupakan anggota KPPS.
“Untuk PPS yang meninggal 3 orang dan untuk Linmas yang meninggal sekitar 9 orang,” paparnya.
Di sisi lain, PJ Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mengungkapkan jika pemda Jakarta telah menyediakan fasilitas kesehatan untuk para petugas KPPS.
Dilaporkan jika sebanyak 3 orang petugas KPPS di DKI Jakarta meninggal dunia.
“Kami telah memberikan asupan kesehatan untuk para petugas KPPS tersebut dengan memberikan vitamin untuk mereka yang sedang bertugas,” ujarnya.
Selain itu, salah seorang petugas KPPS di Kuningan juga dikabarkan meninggal dunia diduga karena kelelahan di hari Jumat malam pada pukul 20.20 WIB.
“Menurut informasi dari keluarga, korban yang bernama Yayan Risdianto sedang menonton televisi setelah pulang dari mushola dan tiba-tiba terkulai seperti orang pingsan,” jelas Awang Suhardi yang merupakan Ketua RT setempat.
Awang memaparkan jika keluarga sempat membawa Yayan ke rumah sakit, namun, tidak tertolong.
Selain itu, KPU juga sebelumnya mengatakan jika 2.878 KPPS mengalami sakit atau kecelakaan.
Baca Juga:
Pemilu Tahun 2024, KPU Sebut 35 Orang Panitia Ad Hoc Meninggal Dunia dan 3909 Sakit atau Kecelakaan
Untuk pemilu 2024, hari pemungutan suara dilaksanakan di tanggal 14 Februari 2024. (*/Mey)