PT Asabri Tagih Kemenkeu Hutang 6,4 Triliun Rupiah

<p>Foto: Gedung Kemenkeu</p>
Foto: Gedung Kemenkeu

Berita nasional, gemasulawesi– PT Asabri tagih Kemenkeu untuk membayar hutang dana Unfunded Past Service Liability atau UPSL mencapai Rp 6,4 Triliun.

“Saat ini Kemenkeu masih dalam proses kajian mudah-mudahan kajiannya tidak terlalu lama, syukur-syukur tahun ini ada di APBN. Sehingga akan dapat kami kelola dengan baik dan akan memperbaiki struktur finansial,” ungkap Direktur Utama PT Asabri (Persero) R. Wahyu Suparyono dalam rapat bersama Komisi VI DPR, Rabu 9 Juni 2021.

PT Asabri tagih Kemenkeu dengan mengirimkan surat permohonan kepada Kemenkeu pada 14 Desember 2020 lalu.

Surat itu telah ditindaklanjuti dengan pemaparan, dan pembasahan kepada Kemenkeu atas kebutuhan UPSL mendesak.

Saat ini, Kemenkeu masih dalam proses kajian pencatatan UPSL sebagai kewajiban pemerintah di 2021. Selain dengan Kemenkeu, PT Asabri juga membahas potensi pembayaran UPSL itu dengan BPKP.

Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Banggai Laut Sebagai Tersangka

Pembayaran UPSL itu merupakan salah satu dari lima strategi pemulihan keuangan PT Asabri. Empat strategi lainnya meliputi kajian tata kelola perusahaan, sinergi kluster asuransi sosial BUMN, penyesuaian bunga aktuaria, dan pemulihan aset (asset recovery).

“Jadi, ada lima strategi penyehatan dan khusus bunga aktuaria dan UPSL ini memang seharusnya ada. Jadi, bukan karena kasus hukum yang sedang berada di Asabri,” ucapnya.

Hingga April 2021, perusahaan pengelola dana pensiun TNI/Polri itu membutuhkan membutuhkan dana sebesar Rp13,75 triliun untuk memenuhi Risk Based Capital (RBC) 120 persen sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pasalnya, hingga April 2021 Asabri mencatat solvabilitas minus Rp11,97 triliun.

Sementara itu, ekuitas PT Asabri minus Rp12 triliun. Kondisi ini disebabkan aset perseroan senilai Rp32,4 triliun, namun liabilitasnya lebih tinggi yakni Rp44,3 triliun.

Diketahui, UPSL adalah kewajiban masa lalu untuk program tabungan hari tua (THT) yang belum terpenuhi, akibat perubahan kondisi formula manfaat program THT.

Hal ini sesuai dengan PMK Nomor 202/PMK.02/2014 tentang tata cara perhitungan, pengakuan, dan pembayaran UPSL Program THT TNI, Polri dan PNS Kementerian Pertahanan/Polri yang dilaksanakan oleh PT Asabri.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan akan menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait potensi UPSL. Dalam hal ini, pemerintah sudah menyusun rencana penyelesaian ketentuan dan standar soal penyajian kewajiban jangka panjang program pensiun

“Pemerintah juga melakukan review (kajian) dan penyesuaian atas penggunaan asumsi dan metode perhitungan aktuaria serta menyempurnakan akuntansi pemerintah pusat untuk pengungkapan nilai kewajiban jangka panjang pensiun,” tutupnya. (***)

Baca juga: Petani Kelapa Tagih Janji Kampanye Samsurizal

...

Artikel Terkait

wave

Pembelian Sembako Akan Dikenakan Pajak

Pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada pembelian Sembako, dalam draft RUU Perubahan Kelima Atas UU 6 Tahun 1983

Pemerintah Akan Kembali Bubarkan Lembaga Non Struktural

Dipertengahan hingga akhir tahun 2021, akan diajukan ke DPR usulan Lembaga Nonstruktural untuk dibubarkan, untuk birokrasi yang efisien

Kemenhub Siapkan Anggaran Rp 435 Miliar untuk 30 Trayek Tol Laut

Sebanyak 30 trayek tol laut disiapkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dengan total anggaran Rp 435 Miliar di tahun 2022.

Vaksinasi Guru dan Tenaga Pendidikan Dinilai Lamban

vaksinasi guru dan tenaga pendidik, menjelang Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas, menuai kritikan karena dinilai lamban jauh dari target.

DPR dan KPU Sepakat Jadwal Pemilu 28 Februari 2024

DPR dan KPU menggelar rapat di Komisi II beberapa waktu lalu, dan memutuskan jadwal pencoblosan Pemilu 2024 digelar pada 28 Februari 2024.

Berita Terkini

wave

Inilah Sinopsis Film Laga Komedi Si Paling Aktor: Mengusung Konsep Unik Syuting di Dalam Syuting

Si Paling Aktor adalah film laga komedi yang mengusung konsep unik berupa syuting di dalam syuting, dan inilah sinopsisnya

Ada Oknum Pimpinan DPRD Disebut Bekingi Kades Sipayo Akibatkan Surat Bupati Jadi Teguran Ringan

Janggal surat teguran bupati Parigi Moutong hanya bersifat administratif disebut-sebut akibat adanya intervensi dari oknum pimpinan DPRD.

Aneh, Abaikan Potensi Pidana, Bupati Parigi Moutong Hanya Berikan Sanksi Administratif Surat Teguran Ringan pada Kades Sipayo

Surat teguran Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase untuk Kades Sipayo tersebut sama sekali tidak menyinggun terkait potensi sanksi pidana.

MRT Jakarta Kembali Layanan Penuh Rute Lebak Bulus-Bundaran HI Pasca Kerusuhan

MRT Jakarta kembali operasikan rute penuh setelah memastikan keamanan, meskipun Stasiun Istora Mandiri terdampak kerusakan akibat aksi.

Propam Polri Ungkap Identitas Anggota Brimob dalam Insiden Ojol Tewas, Tujuh Dinyatakan Langgar Etik

Polri ungkap identitas Brimob pengemudi rantis dalam insiden Affan. Tujuh anggota langgar etik, jalani penempatan khusus 20 hari.


See All
; ;