KPK Tetapkan Bupati Banggai Laut Sebagai Tersangka

waktu baca 3 menit
Foto: ILlustrasi Tahanan KPK

Berita sulawesi tengah, gemasulawesi– Info Terbaru, dari hasil pengembangan Operasi Tangkap Tangan atau OTT, KPK menetapkan Bupati Banggai Laut Provinsi Sulawesi Tengah sebagai tersangka.

“KPK menyimpulkan, adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengadaan barang dan jasa lingkup Pemda Banggai Laut Sulawesi Tengah tahun anggaran 2020,” ungkap Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat press conference di Gedung KPK, Jumat 4 Desember 2020.

KPK menetapkan enam orang tersangka sebagai penerima WB sebagai Bupati Banggai Laut, RSG dan HTO. Sebagai pemberi adalah HDO, DK dan AHO.

Baca juga: Berita Sulawesi Terbaru, KPK Duga Fee untuk Dapatkan Proyek Dinas PU Banggai Laut

Kemudian KPK menyebut tersangka sebagai penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf g atau pasal 11 atau pasal 12 B UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Info Sulawesi Terbaru, KPK Amankan Uang 2 Miliar Hasil OTT Bupati Banggai Laut

“Para tersangka saat ini dilakukan penahanan di Rutan selama 20 hari pertama sejak 4 Desember 2020,” jelasnya.

WB, RSG dan HTO dititip sementara di Rutan Polres Luwuk. Dan diisolasi mandiri karena terindikasi reaktif covid 19.

Baca juga: Seorang Tahanan Kabur Dari Rutan Olaya Parigi Moutong

HDO ditahan digedung KPK merah putih, DK ditahan di Rutan KPK cabang Komdam Jaya Guntur, AHO ditahan di Rutan KPK C1.

“Sejak awal proses Pilkada 2020, KPK telah menjamin kerjasama dengan KPU, Bawaslu, Kemendagri dan Kemenpan RB dalam upaya penciptaan Pilkada berintegritas,” tegasnya.

Sebelumnya, sekitar pukul 14.00 Wita KPK langsung mengamankan pihak terkait di dua lokasi yaitu di Kabupaten Banggai Laut sebanyak tujuh orang dan di Kabupaten Luwuk delapan orang.

Baca juga: OTT Bupati Banggai Laut, KPK Turut Amankan 16 Orang

Tujuh orang di Kabupaten Luwuk diantaranya, WB selaku Bupati Banggai Laut, RSG orang kepercayaan Bupati juga sebagai Komisaris Utama PT ABG, WT ajudan Bupati Banggai Laut, HTO komisaris PT BBP, MAR Dirut PT BB sekaligus direktur PT RAP, HWG pihak swasta dan RMN Calon wakil bupati Banggai Laut.

Sementara itu KPK menangkap delapan orang di Kabupaten Luwuk yaitu DK direktur PT AKM, HTO komisaris PT BBP, RHP Kabid Cipta Karya Dinas PU Banggai Laut, BM Kepala Dinas PU Banggai Laut, AHO direktur PT APD, TUK pihak swasta, KA pihak swasta dan HRS pihak swasta.

“Kemudian satu orang ditangkap di Jakarta yaitu WK istri HTO,” tutupnya.

Baca juga: Selain Bupati Banggai Laut, KPK OTT Rekanan Swasta

Baca juga: Banggai Laut Sulawesi Tengah Dapat 166 Alokasi Formasi CPNS 2019

Laporan: Muhammad Rafii


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.