Selain Bupati Banggai Laut, KPK OTT Rekanan Swasta

waktu baca 2 menit
Foto: Illustrasi Gedung KPK

Berita sulawesi tengah, gemasulawesi– Berita terbaru, selain OTT Bupati Banggai Laut Provinsi Sulawesi Tengah Wenny Bukamo, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK turut menangkap rekanan swasta.

“Benar telah terjadi giat penangkapan terhadap penyelenggara negara yang diduga bupati dan juga beberapa pihak. Ada dari penyelenggara negara dan pihak swasta,” ungkap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dikutip dari Antara, Kamis 3 Desember 2020.

Namun, KPK saat ini belum bisa menyampaikan detil berita terbaru terkait kasus apa dan juga berapa jumlah uang yang diamankan dalam OTT Bupati Banggai Laut Sulawesi Tengah.

Baca juga: Selain PTPS, Eva Manembu Juga Guru PNS

Baca juga: Dugaan Korupsi BLT Siniu Parimo, Satu Orang Jadi Tersangka

“Tentang jumlah, dalam hal apa, duitnya berapa kami masih melakukan pemeriksaan sehingga tidak bisa lebih detil dalam tempo sekarang. Nanti kami akan ‘update’ karena teman-teman masih melakukan pemeriksaan di sana,” jelasnya.

Ia hanya memastikan, ada penyelenggara negara dan pihak swasta yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.

Berita terbaru, Wenny Bukamo merupakan calon petahana yang maju kembali sebagai Bupati Banggai Laut Sulawesi Tengah dalam Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 berpasangan dengan Ridaya Laode Ngkowe.

Baca juga: OTT KPK Gubernur Kepri, Kalau Terbukti Nasdem Akan Pecat

Baca juga: Kejari Sebut Dugaan Korupsi Ketua PDI-P Parimo Masuki Tahap Pra Penuntutan

Berita terbaru sebelumnya, KPK telah menangkap Bupati Banggai Laut Sulawesi Tengah Wenny Bukamo.

“Betul tadi hari ini Kamis 3 Desember 2020 jam 13.00 WIB telah dilakukan tangkap tangan Bupati Banggai Laut,” kata Ketua KPK Firli Bahuri.

Sesuai KUHAP, KPK mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang ditangkap itu.

Baca juga: DPR Sepakat Revisi UU KPK, Apa Saja Poinnya?

Baca juga: Babak Baru Kasus Dugaan Korupsi BLT Desa Siniu Parimo

Penetapan Tersangka Secara Umum

Dalam Hukum Acara Pidana, berdasarkan Pasal 1 angka 14 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang dimaksud dengan tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

Alat bukti yang sah menurut Pasal 184 ayat (1) KUHAP ialah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.

Baca juga: Bupati Lampung Utara Terjaring OTT KPK

Baca juga: KPK Amankan Miliaran Rupiah Dari OTT Dirkeu PT Angkasa Pura


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.