Pemerintah Akan Kembali Bubarkan Lembaga Non Struktural

<p>Foto: Kantor BKN.</p>
Foto: Kantor BKN.

Berita nasional, gemasulawesi– Dipertengahan hingga akhir tahun 2021, akan diajukan ke DPR usulan Lembaga Non Struktural untuk dibubarkan.

“Mudah-mudahan pertengahan tahun sampai akhir tahun akan kami ajukan ke DPR usulan badan-badan, lembaga yang mungkin bisa dihapuskan tapi harus dibahas bersama dengan DPR,” ungkap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo, dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Selasa 8 Juni 2021.

Tujuan pembubaran Lembaga Non Struktural itu, untuk birokrasi yang efisien dan negara dapat lebih menghemat anggaran yang dikeluarkan.

Dia mengaku, telah mengantongi daftar Lembaga Non Struktural siap dibubarkan. Akan tetapi pemerintah masih menunda proses pembubarannya, karena terkendala hal teknis.

“Memang ada yang sudah kami batalkan kemarin, tapi dicabut kembali karena berhubungan dengan negara donor. Badan ini bisa dihapuskan, diintegrasikan ke eselon I kementerian, tapi terkait negara donor tidak mau lewat pemerintah ya terpaksa untuk diadakan,” sebutnya.

Contoh Lembaga Non Struktural, ada satu badan di sebuah kementerian yang siap dibubarkan.

Baca juga: Anleg DPRD Parigi Moutong Jarang Berkantor, BK Surati Fraksi

Bahkan, telah disepakati bersama dengan menteri di kementerian itu. Akan tetapi, karena terkendala hal teknis, pembubarannya ditunda.

“Ada satu kementerian yang kami sudah sepakat dengan menterinya menghapuskan satu badan karena badan itu ada 3-4 eselon I, eh ternyata ada satu kalimat tercantum dalam ayat di UU itu kan harus persetujuan dengan DPR,” katanya.

Baca juga: Bawaslu Sulteng: Langgar Protokol Kesehatan, Kampanye Bubar

Sebagaimana diketahui, pada 2020 Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menghapus 14 Lembaga Non Struktural melalui Peraturan Presiden (Perpres) No 112 Tahun 2020 dan Perpres No 82/2020. Sebelum itu, Jokowi sudah beberapa kali melakukan pembubaran serupa.

Pada 2014, sebanyak 10 lembaga dibubarkan melalui Perpres No 176/2014. Kemudian tahun 2015 sebanyak dua lembaga dibubarkan melalui Perpres No.16/2015.

Baca juga: PPPK Juga Terima Tunjangan Layaknya PNS

Lalu, tahun 2016 sebanyak sembilan lembaga dibubarkan melalui Perpres No 116/2016. Kemudian, pada 2017 sebanyak dua lembaga dibubarkan melalui Perpres No 124/2016 dan Perpres No 21/2017.

Dengan begitu, sejak 2014 hingga 2020, sudah ada 37 lembaga non struktural yang dibubarkan Presiden Jokowi. (***)

Baca juga: Polres Palu Musnahkan Sabu Seberat 19 Kg

...

Artikel Terkait

wave

Kemenhub Siapkan Anggaran Rp 435 Miliar untuk 30 Trayek Tol Laut

Sebanyak 30 trayek tol laut disiapkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dengan total anggaran Rp 435 Miliar di tahun 2022.

Vaksinasi Guru dan Tenaga Pendidikan Dinilai Lamban

vaksinasi guru dan tenaga pendidik, menjelang Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas, menuai kritikan karena dinilai lamban jauh dari target.

DPR dan KPU Sepakat Jadwal Pemilu 28 Februari 2024

DPR dan KPU menggelar rapat di Komisi II beberapa waktu lalu, dan memutuskan jadwal pencoblosan Pemilu 2024 digelar pada 28 Februari 2024.

BKN Belum Bisa Pastikan Jadwal Pendaftaran CPNS dan PPPK

BKN belum bisa pastikan kapan penjadwalan kembali pembukaan pendaftaran CPNS dan PPPK, sebelumnya ditunda, semula dijadwalkan 31 Mei kemarin.

Bantuan Diskon Listrik Berakhir

Bantuan diskon listrik dari pemerintah untuk golongan 450VA dan 900VA bersubsidi, akan berakhir pada bulan Juni, adalah keputusan nasional

Berita Terkini

wave

Sisa Anggaran Parigi Moutong Capai 41 Miliar, Bupati Sebut Terganjal Aturan Dana Pusat

Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menyisakan anggaran 41 miliar rupiah di tengah kondisi jalur Lambunu Palapi yang rusak parah.

Parigi Moutong Genjot Layanan Medis, Stunting, hingga Infrastruktur

Pemda Parigi Moutong merombak anggaran untuk perbaiki fasilitas medis, atasi malaria, stunting, hingga tuntaskan anak putus sekolah.

DPRD Parigi Moutong Sindir Soal Jalan Rusak Yang Ditambal Polisi

Anggota DPRD Basuki kritik keras Pemkab Parigi Moutong akibat infrastruktur buruk hingga polisi harus turun tangan menambal jalan rusak.

Dana CSR Parigi Moutong Gelap, Anggota DPRD Usul Bentuk Pansus

Anggota DPRD Parigi Moutong Mohammad Fadli mengkritik keras tata kelola dana CSR perusahaan yang tidak transparan dan mengusulkan pansus.

Sengkarut Anggaran Parigi Moutong, Dana Non Kapitasi Puskesmas Palasa Belum Dibayar Sejak 2024

Pemda Parigi Moutong menunggak dana non kapitasi Puskesmas Palasa sejak 2024 hingga 2026. Pelayanan kesehatan masyarakat terganggu.


See All
; ;