Nasional, gemasulawesi - Isu mengenai efek samping vaksin AstraZeneca (AZ) belakangan ini tengah menjadi perhatian utama masyarakat.
Pasalnya, vaksin AstraZeneca disebut-sebut dapat menimbulkan Trombositopenia atau thrombosis with thrombocytopenia syndrome (TTS), sering dikenal dengan pembekuan darah.
Bahkan tak sedikit yang membagikan berbagai efek samping yang dirasakannya akibat vaksin AstraZeneca di media sosial, seperti mudah mengantuk, sering gatal-gatal dan masih banyak lagi.
Faktanya, Ketua Komisi Nasional Pengkajian dan Penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca-Imunisasi (Komnas PP KIPI) Prof. Hinky Hindra Irawan Satari menyatakan bahwa tidak ada kasus Trombosis dengan Trombositopenia Syndrome (TTS) yang terkait dengan penggunaan vaksin COVID-19 AstraZeneca di Indonesia.
Penegasan ini didasarkan pada surveilans aktif dan pasif yang terus dilakukan oleh Komnas KIPI hingga saat ini.
Prof. Hinky menggarisbawahi bahwa keamanan dan manfaat vaksin telah melalui uji klinis yang ketat dan melibatkan jutaan orang sebelum mendapatkan izin edar.
“Vaksin melewati serangkaian uji klinis mulai dari tahap 1 hingga 4, termasuk vaksin COVID-19 yang telah melibatkan jutaan orang, sebelum mendapatkan izin edar. Proses pemantauan terhadap keamanan vaksin juga tetap berlanjut setelah izin edar diberikan,” tegas Prof.Hinky.
Meskipun demikian, pemantauan terhadap keamanan vaksin tetap dilakukan secara berkelanjutan setelah vaksin beredar di masyarakat.
Rekomendasi dari Badan Kesehatan Dunia (WHO) juga menjadi pedoman bagi Komnas KIPI, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan BPOM dalam melakukan surveilans aktif terhadap segala gejala atau penyakit yang dicurigai terkait dengan vaksin COVID-19, termasuk TTS.
Surveilans aktif ini telah dilakukan di 14 rumah sakit di 7 provinsi yang memenuhi kriteria selama lebih dari satu tahun.
Dalam periode tersebut, dari Maret 2021 hingga Juli 2022, tidak ditemukan adanya kasus TTS yang terkait dengan vaksin AstraZeneca.
Meskipun surveilans aktif telah selesai, Komnas KIPI masih melanjutkan surveilans pasif untuk memastikan tidak ada kasus TTS yang terjadi.
TTS sendiri merupakan kondisi yang sangat jarang terjadi di masyarakat, yang menyebabkan pembekuan darah serta penurunan jumlah trombosit dalam darah.
Dalam kasus-kasus yang dilaporkan, gejala-gejala ini biasanya muncul antara 4 hingga 42 hari setelah pemberian vaksin.
Prof. Hinky menjelaskan bahwa jika saat ini terjadi kasus TTS di Indonesia, kemungkinan besar hal tersebut bukan disebabkan oleh vaksin COVID-19 AstraZeneca karena waktu kejadian yang telah lewat.
Masyarakat juga diminta untuk tetap melaporkan kejadian ikutan pasca-imunisasi (KIPI) kepada Komnas KIPI melalui puskesmas terdekat.
Langkah ini penting untuk melakukan investigasi, anamnesis, dan rujukan ke rumah sakit guna mendapatkan rekomendasi yang tepat berdasarkan bukti yang ada. (*/Shofia)