Nasional, gemasulawesi – Ditjen Hubub Kementerian Perhubungan diketahui menggandeng sejumlah pemangku kepentingan terkait menyatukan persepsi pelayanan terhadap ibu hamil di pesawat yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan juga sesuai dengan standar Organisasi Penerbangan Sipil Internasional.
Dalam keterangannya hari ini, tanggal 21 Mei 2024, Agustinus Budi Hartono, yang merupakan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah IV Bali, mengatakan pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan kerja sama dengan semua pihak yang terkait.
Menurut Agustinus Budi Hartono, hal tersebut dilakukan agar pelayanan ibu hamil yang menjadi penumpang pesawat dapat dilaksanakan secara aman, nyaman dan juga memenuhi standar serta rekomendasi ICAO.
“Untuk menyamakan persepsi, kami telah menggelar FGD mengenai pengangkutan ibu hamil dengan pesawat yang dilangsungkan di Bali pada hari Senin, tanggal 20 Mei 2024,” katanya.
Dia menambahkan FGD atau Focus Group Discussion itu diikuti oleh seluruh pemangku kepentingan yang terkait di bidang penerbangan, diantaranya adalah Kementerian Kesehatan, Badan Usaha Angkutan Udara, perwakilan Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I-IX, ground handling dan INACA .
Disebutkan Agustinus, hadir juga Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Penerbangan atau PERDOSPI, POGI atau Perkumpulan Obstetri Ginekologi Indonesia dan juga unit kerja terkait lainnya.
Menurutnya, FGD dilaksanakan dalam rangka harmonisasi standar pelayanan minimal untuk penumpang yang berkebutuhan khusus.
“Ini sesuai dengan Peraturan Menhub Nomor PM 30 Tahun 2021 mengenai Standar Pelayanan Minimal Penumpang Angkutan Udara,” ujarnya.
Lebih lanjut, Agustinus Budi Hartono menyampaikan jika tujuan forum tersebut adalah untuk menyamakan dan juga harmonisasi yang berkaitan dengan pelayanan pengangkutan ibu hamil dengan pesawat udara yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Untuk nantinya dapat diimplementasikan secara konsisten oleh seluruh stakeholder dalam pelayanan yang dimaksud,” ucapnya.
Agustinus memaparkan jika ketentuan pengangkutan untuk ibu hamil di pesawat diatur dalam Pasal 9 huruf (e) PM 30 Tahun 2021.
Disebutkan Agustinus, berdasarkan peraturan yang berlaku, ibu hamil diharuskan memiliki surat rekomendasi dari dokter yang menyatakan diizinkan untuk diangkut melalui pesawat. (*/Mey)