Panitia Pelaksana Kurban Dilarang Bagikan Kupon Daging

<p>Foto: Hewan Qurban</p>
Foto: Hewan Qurban

Berita nasional, gemasulawesi– Panitia pelaksana kurban dilarang membagikan kupon daging kurban kepada warga, di masa PPKM darurat hingga 20 Juli 2021 mendatang.

“Ini sesuai arahan dari Pak Menko dan juga berdasarkan dari aturan yang ada di PPKM Darurat. Pelaksanaan kurban sudah diatur teknisnya,” ungkap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dalam konferensi pers yang digelar Kemenko PMK, Jumat 2 Juli 2021.

Sistem pembagian kupon daging kurban itu kepada masyarakat, dapat dialihkan dengan cara membagikan daging dari rumah ke rumah.

Sebab larangan pembagian kupon daging adalah penyembelihan hewan kurban tidak dibolehkan menciptakan kerumunan masyarakat saat dilakukan.

Bahkan, tempat akan dibatasi dan yang diizinkan untuk melihat proses penyembelihan hanya warga yang melakukan kurban.

“Daging kurban pembagiannya suka membuat kerumunan dan biasanya dibagi dengan kupon, tidak ada lagi kupon pembagian harus diserahkan ke rumah masing-masing,” kata dia.

Aturan larangan pembagian kupon daging, nantinya akan dikeluarkan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Agama dan akan segera disebarkan ke berbagai lapisan masyarakat sebelum pelaksanaan kurban dilakukan.

Baca juga: PPKM Jadi Pertimbangan Penundaan PTM Terbatas

“Nanti diturunkan jadi SE Menag, agar seluruh pelaksana kurban dapat mengikuti sesuai ketentuan PPKM,” ujarnya.

Selain aturan larangan pembagian kupon daging kurban, juga melarang pelaksanaan salat Idul Adha dilaksanakan di Masjid. Selain itu pelaksanaan takbir juga hanya dibolehkan di rumah masing-masing.

Baca juga: Wabup Pesan Berdayakan Warga Lokal di Tambak Udang Parigi Moutong

Aturan ini akan berlaku untuk wilayah masuk dalam PPKM darurat yakni wilayah Jawa dan Bali.

“Takbir kita larang di zona PPKM Darurat. Nggak boleh ada keliling, iring-iringan, jalan kaki, di Masjid juga. Di rumah saja,” tambahnya.

Baca juga: Covid Sulteng 2 Juli 2021: Bertambah 95 Kasus Baru

Sebelumnya, pemerintah memutuskan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali karena melihat laju penularan covid 19 yang terus melonjak.

Selama penerapan kebijakan itu, dilakukan pengetatan pembatasan kegiatan mulai dari penutupan pusat perbelanjaan, ibadah di rumah, hingga work from home 100 persen.

Baca juga: Cuaca 3 Juli 2021: Sulawesi Tengah Potensi Hujan Lebat Disertai Petir

Selain itu, Presiden Joko Widodo juga mengimbau seluruh rakyat Indonesia tetap tenang menghadapi lonjakan kasus Covid-19.

“Saya minta kepada seluruh rakyat Indonesia untuk tetap tenang dan waspada mematuhi ketentuan-ketentuan yang ada, disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan, dan mendukung kerja-kerja aparat pemerintah dan relawan dalam menangani pandemi Covid-19,” tutupnya. (***)

Baca juga: Gubernur: Basis Data Sulawesi Tengah Penting untuk Pembangunan

...

Artikel Terkait

wave

Kemendikbud Perbaharui Skema Penyaluran Program Indonesia Pintar

Kemendikbud Ristek melakukan pembaruan kebijakan terkait pencairan rekening bagi peserta didik penerima manfaat Program Indonesia Pintar.

Covid 19 Menggila, MUI Minta Ibadah Umat Islam di Rumah Saja

Para ulama dan pengurus Masjid diminta untuk mengajurkan ibadah umat Islam di rumah , jika sudah ditetapkan sebaran kasus covid cukup tinggi.

WNA Langgar Prokes Langsung Dideportasi

Warga Negara Asing (WNA) langgar Prokes pencegahan covid 19 di wilayah Bali selama masa PPKM darurat berlangsung, akan ditindak tegas.

Bencana Longsor di Samarinda, Puluhan Rumah Warga Rusak

Bencana longsor di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), yang mengakibatkan sejumlah ruas bangunan rumah warga mengalami kerusakan.

Bocah Empat Tahun Jadi Korban Pencabulan di Manado

Bocah berusia 4 tahun menjadi korban pencabulan di Manado, Sulawesi Utara. Pelakunya melarikan diri usai dilaporkan orang tuanya ke Polisi.

Berita Terkini

wave

Inilah Sinopsis Film Laga Komedi Si Paling Aktor: Mengusung Konsep Unik Syuting di Dalam Syuting

Si Paling Aktor adalah film laga komedi yang mengusung konsep unik berupa syuting di dalam syuting, dan inilah sinopsisnya

Ada Oknum Pimpinan DPRD Disebut Bekingi Kades Sipayo Akibatkan Surat Bupati Jadi Teguran Ringan

Janggal surat teguran bupati Parigi Moutong hanya bersifat administratif disebut-sebut akibat adanya intervensi dari oknum pimpinan DPRD.

Aneh, Abaikan Potensi Pidana, Bupati Parigi Moutong Hanya Berikan Sanksi Administratif Surat Teguran Ringan pada Kades Sipayo

Surat teguran Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase untuk Kades Sipayo tersebut sama sekali tidak menyinggun terkait potensi sanksi pidana.

MRT Jakarta Kembali Layanan Penuh Rute Lebak Bulus-Bundaran HI Pasca Kerusuhan

MRT Jakarta kembali operasikan rute penuh setelah memastikan keamanan, meskipun Stasiun Istora Mandiri terdampak kerusakan akibat aksi.

Propam Polri Ungkap Identitas Anggota Brimob dalam Insiden Ojol Tewas, Tujuh Dinyatakan Langgar Etik

Polri ungkap identitas Brimob pengemudi rantis dalam insiden Affan. Tujuh anggota langgar etik, jalani penempatan khusus 20 hari.


See All
; ;