Kemendikbud Perbaharui Skema Penyaluran Program Indonesia Pintar

<p>Foto: Penerima manfaat Program-Indonesia-Pintar.</p>
Foto: Penerima manfaat Program-Indonesia-Pintar.

Berita nasional, gemasulawesi– Mulai tahun 2021 ini, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud Ristek melakukan pembaruan kebijakan terkait pencairan rekening bagi peserta didik penerima manfaat Program Indonesia Pintar.

“Perubahan kebijakan pencairan bagi penerima PIP ini, dilakukan mulai tahun 2021 ini,” Kepala Puslapdik, Abdul Kahar, dalam Webinar Sosialisasi Program Indonesia Pintar Dikdasmen 2021, seperti dilansir dari laman Puslapdik Kemendikbud, Kamis 1 Juli 2021.

Dalam perubahan kebijakan Program Indonesia Pintar, Puslapdik hanya akan melakukan transfer dana bantuan ke rekening peserta didik penerima manfaat yang sudah diaktivasi.

Tujuannya, memastikan layanan bantuan Program Indonesia Pintar sampai ke peserta didik dengan tepat waktu, tepat jumlah dan tepat sasaran.

Kebijakan itu, dilakukan pihaknya karena dilatarbelakangi masih banyaknya rekening peserta didik yang belum diaktivasi.

Baca juga: Aplikasi Baru Hambat Pencairan Dana Bos 2021 Parigi Moutong

Sehingga peserta didik tidak bisa mencairkan dan memanfaatkan dana bantuan seperti apa yang diharapkan.

“Saat ini, masih ada rekening peserta didik penerima manfaat PIP tahun 2018-2020 yang belum diaktivasi, sehingga dananya tidak bisa dimanfaatkan,” ujarnya.

Baca juga: Wabup Pesan Berdayakan Warga Lokal di Tambak Udang Parigi Moutong

Seperti yang terjadi di tahun 2018 silam, banyak peserta didik penerima manfaat yang tidak diaktivasi rekeningnya. Akibatnya, dana bantuan PIP dikembalikan ke kas negara dengan jumlah yang tidak sedikit

Tahun 2019-2020, Puslapdik memberikan toleransi hingga 31 Mei 2021 untuk aktivasi. Sebab, masih ditemukan ada rekening siswa penerima belum diaktivasi.

Baca juga: Covid Sulteng 2 Juli 2021: Bertambah 95 Kasus Baru

Dengan pembaruan kebijakan tersebut, peran serta kepala dinas pendidikan, dan kepala sekolah sangat dibutuhkan. Sebab, Puslapdik tidak mungkin mengisi rekening sebelum diaktivasi mereka.

“Tanggung jawab kita semua sebab sesuai regulasi, dalam waktu 105 hari, dana bantuan tersebut harus sudah diterima peserta didik,“ katanya.

Baca juga: Cuaca 3 Juli 2021: Sulawesi Tengah Potensi Hujan Lebat Disertai Petir

Puslapdik meminta kerja sama dinas pendidikan dan kepala sekolah untuk mendorong anak-anak penerima manfaat Program Indonesia Pintar agar segera aktivasi rekeningnya masing-masing.

“Jadi ada dua tahap. Pertama, kami menerbitkan SK nominasi penerima manfaat PIP yang di dalamnya tercantum nomor rekening. Berikutnya, kami mengidentifikasi peserta didik yang sudah melakukan aktivasi rekeningnya untuk segera kami tetapkan melalui SK Pemberian PIP dan kita salurkan dananya,” tutupnya. (***)

Baca juga: Gubernur: Basis Data Sulawesi Tengah Penting untuk Pembangunan

...

Artikel Terkait

wave

Covid 19 Menggila, MUI Minta Ibadah Umat Islam di Rumah Saja

Para ulama dan pengurus Masjid diminta untuk mengajurkan ibadah umat Islam di rumah , jika sudah ditetapkan sebaran kasus covid cukup tinggi.

WNA Langgar Prokes Langsung Dideportasi

Warga Negara Asing (WNA) langgar Prokes pencegahan covid 19 di wilayah Bali selama masa PPKM darurat berlangsung, akan ditindak tegas.

Bencana Longsor di Samarinda, Puluhan Rumah Warga Rusak

Bencana longsor di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), yang mengakibatkan sejumlah ruas bangunan rumah warga mengalami kerusakan.

Bocah Empat Tahun Jadi Korban Pencabulan di Manado

Bocah berusia 4 tahun menjadi korban pencabulan di Manado, Sulawesi Utara. Pelakunya melarikan diri usai dilaporkan orang tuanya ke Polisi.

Kemenkes Minta Vaksinasi Kelompok Rentan Segera Terlaksana di Daerah

Kemenkes keluarkan surat edaran bernomor HK.02.02/I/1727/2021meminta daerah segera laksanakan vaksinasi kelompok rentan tahap ketiga.

Berita Terkini

wave

Gurita Tambang Ilegal: Oknum Polisi Edi Jaya Diduga Lebarkan Sayap hingga ke Desa Maleali

Tidak hanya di Mentawa Sausu Torono, Oknum polisi Edi Jaya diduga juga mulai masuk merambah ke Desa Maleali.

Rapor Merah AKBP Hendrawan: Dinilai Gagal Total Disiplinkan Anggota Penyusup Bisnis PETI dan Solar Ilegal

Kapolres Parigi moutong, Hendrawan dinilai gagal mendisiplinkan internal dalam jajarannya berkaitan keterlibatan PETI di Parimo.

Kongkalikong Tambang Ilegal? Menyoal Isu Hubungan Kekerabatan Kasat Reskrim Parigi Moutong dan Aktor PETI

Siapa Andre? Bos PETI yang disebut-sebut memiliki hubungan darah dengan Kasat Reskrim Parigi Moutong Anugerah S Tarigan.

Inilah Sinopsis Film Horor Komedi Sekawan Limo 2: Gunung Klawih, Melanjutkan Petualangan Mendebarkan dari Lima Sahabat

Geng Sekawan Limo kembali dalam film baru, mengisahkan petualangan mereka di Gunung Klawih yang penuh kelucuan dan ketakutan

Dugaan Kerabat Dekat Kasatreskrim Parigi Moutong Terlibat PETI Kebal Hukum, Propam Polda Turun Tangan

Kabid Propam Polda Sulteng Roy Satya Putra, S.I.K. berikan perhatian khusus terkait dugaan skandal Kasatreskrim Parigi moutong, Tarigan.


See All
; ;