Kemendikbud Perbaharui Skema Penyaluran Program Indonesia Pintar

<p>Foto: Penerima manfaat Program-Indonesia-Pintar.</p>
Foto: Penerima manfaat Program-Indonesia-Pintar.

Berita nasional, gemasulawesi– Mulai tahun 2021 ini, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud Ristek melakukan pembaruan kebijakan terkait pencairan rekening bagi peserta didik penerima manfaat Program Indonesia Pintar.

“Perubahan kebijakan pencairan bagi penerima PIP ini, dilakukan mulai tahun 2021 ini,” Kepala Puslapdik, Abdul Kahar, dalam Webinar Sosialisasi Program Indonesia Pintar Dikdasmen 2021, seperti dilansir dari laman Puslapdik Kemendikbud, Kamis 1 Juli 2021.

Dalam perubahan kebijakan Program Indonesia Pintar, Puslapdik hanya akan melakukan transfer dana bantuan ke rekening peserta didik penerima manfaat yang sudah diaktivasi.

Tujuannya, memastikan layanan bantuan Program Indonesia Pintar sampai ke peserta didik dengan tepat waktu, tepat jumlah dan tepat sasaran.

Kebijakan itu, dilakukan pihaknya karena dilatarbelakangi masih banyaknya rekening peserta didik yang belum diaktivasi.

Baca juga: Aplikasi Baru Hambat Pencairan Dana Bos 2021 Parigi Moutong

Sehingga peserta didik tidak bisa mencairkan dan memanfaatkan dana bantuan seperti apa yang diharapkan.

“Saat ini, masih ada rekening peserta didik penerima manfaat PIP tahun 2018-2020 yang belum diaktivasi, sehingga dananya tidak bisa dimanfaatkan,” ujarnya.

Baca juga: Wabup Pesan Berdayakan Warga Lokal di Tambak Udang Parigi Moutong

Seperti yang terjadi di tahun 2018 silam, banyak peserta didik penerima manfaat yang tidak diaktivasi rekeningnya. Akibatnya, dana bantuan PIP dikembalikan ke kas negara dengan jumlah yang tidak sedikit

Tahun 2019-2020, Puslapdik memberikan toleransi hingga 31 Mei 2021 untuk aktivasi. Sebab, masih ditemukan ada rekening siswa penerima belum diaktivasi.

Baca juga: Covid Sulteng 2 Juli 2021: Bertambah 95 Kasus Baru

Dengan pembaruan kebijakan tersebut, peran serta kepala dinas pendidikan, dan kepala sekolah sangat dibutuhkan. Sebab, Puslapdik tidak mungkin mengisi rekening sebelum diaktivasi mereka.

“Tanggung jawab kita semua sebab sesuai regulasi, dalam waktu 105 hari, dana bantuan tersebut harus sudah diterima peserta didik,“ katanya.

Baca juga: Cuaca 3 Juli 2021: Sulawesi Tengah Potensi Hujan Lebat Disertai Petir

Puslapdik meminta kerja sama dinas pendidikan dan kepala sekolah untuk mendorong anak-anak penerima manfaat Program Indonesia Pintar agar segera aktivasi rekeningnya masing-masing.

“Jadi ada dua tahap. Pertama, kami menerbitkan SK nominasi penerima manfaat PIP yang di dalamnya tercantum nomor rekening. Berikutnya, kami mengidentifikasi peserta didik yang sudah melakukan aktivasi rekeningnya untuk segera kami tetapkan melalui SK Pemberian PIP dan kita salurkan dananya,” tutupnya. (***)

Baca juga: Gubernur: Basis Data Sulawesi Tengah Penting untuk Pembangunan

...

Artikel Terkait

wave

Covid 19 Menggila, MUI Minta Ibadah Umat Islam di Rumah Saja

Para ulama dan pengurus Masjid diminta untuk mengajurkan ibadah umat Islam di rumah , jika sudah ditetapkan sebaran kasus covid cukup tinggi.

WNA Langgar Prokes Langsung Dideportasi

Warga Negara Asing (WNA) langgar Prokes pencegahan covid 19 di wilayah Bali selama masa PPKM darurat berlangsung, akan ditindak tegas.

Bencana Longsor di Samarinda, Puluhan Rumah Warga Rusak

Bencana longsor di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), yang mengakibatkan sejumlah ruas bangunan rumah warga mengalami kerusakan.

Bocah Empat Tahun Jadi Korban Pencabulan di Manado

Bocah berusia 4 tahun menjadi korban pencabulan di Manado, Sulawesi Utara. Pelakunya melarikan diri usai dilaporkan orang tuanya ke Polisi.

Kemenkes Minta Vaksinasi Kelompok Rentan Segera Terlaksana di Daerah

Kemenkes keluarkan surat edaran bernomor HK.02.02/I/1727/2021meminta daerah segera laksanakan vaksinasi kelompok rentan tahap ketiga.

Berita Terkini

wave

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.


See All
; ;