Soroti Keberadaan Lembaga Negara Independen, Ketua MPR Sebut Perlu Dilakukan Kajian Ulang Dikarenakan Jumlahnya yang Gemuk

Ket. Foto: Ketua MPR Menyatakan Lembaga Negara Independen Perlu Dilakukan Kajian Ulang Disebabkan Jumlahnya yang Gemuk
Ket. Foto: Ketua MPR Menyatakan Lembaga Negara Independen Perlu Dilakukan Kajian Ulang Disebabkan Jumlahnya yang Gemuk Source: (Foto/Instagram/@bambang.soesatyo)

Nasional, gemasulawesi – Bambang Soesatyo, yang merupakan Ketua MPR, menyoroti keberadaan dari lembaga negara independen di Indonesia.

Menurut Ketua MPR, jumlah lembaga negara independen di Indonesia saat ini gemuk sehingga perlu dilakukan kajian ulang.

Bambang Soesatyo menyatakan setelah reformasi 1998, banyak terjadi pembentukan lembaga negara independen atau yang juga disebut dengan state auxuliary agency.

Baca Juga:
Waduh! Mendag Zulkifli Hasan Temukan Kecurangan dalam Pengisian Volume Gas LPG 3 Kg, Kerugian Negara Ditaksir Capai Rp18,7 Miliar

Dia mengatakan lembaga negara independen memiliki fungsi untuk memastikan bahwa pemerintah Indonesia melakukan tindakan yang sesuai dengan kebijakan dan juga peraturan yang telah ditetapkan.

Pria yang juga akrab disapa dengan Bamsoet itu menyampaikan lembaga negara independen berada diluar struktur pemerintah.

“Namun, meski keberadaan lembaga bersifat publik, namun, dikarenakan prosesnya yang dilakukan secara politik, tidak jarang ditemui lembaga-lembaga tersebut terpolarisasi kepentingan politik, sehingga pada akhirnya menjadi tidak independen,” katanya.

Baca Juga:
Melintasi Sejumlah Wilayah, Presiden Jokowi Mengajak Jan Ethes Bersepeda Bersama di Yogyakarta Hari Ini

Bamsoet mengungkapkan saat ini ada puluhan lembaga negara independen yang dibentuk dalam rangka mengefektifkan pelaksanaan fungsi dan juga tugas dari para aparatur negara.

Dalam keterangannya kemarin, 25 Mei 2024, Bambang Soesatyo menerangkan pembentukan lembaga negara yang independen ada yang juga didasari oleh UUD NRI 1945.

“Seperti misalnya KPU dan KY,” ujarnya.

Baca Juga:
Suhu di Arab Saudi Berbeda dengan Indonesia, Jemaah Haji Diimbau Membiasakan Diri Minum Oralit untuk Mencegah Dehidrasi

Dia menambahkan ada juga yang dibentuk oleh TAP MPR, UU atau peraturan apa pun yang ada dibawahnya.

“Untuk contohnya adalah KPPU, Komnas HAM, Komisi Hukum Nasional, KPK dan Komisi Informasi Publik,” ucapnya.

Menurutnya, dasar pembentukan lembaga negara independen dikarenakan adanya tuntutan masyarakat yang mengatasnamakan prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah dengan melalui lembaga akuntabel, dapat dipercaya dan independen.

Baca Juga:
Menikmati Suasana, Presiden Jokowi Mengajak Jan Ethes dan La Lembah Manah Naik Andong Berkeliling Malioboro

Sedangkan untuk sumber pendanaannya, disebutkan Bamsoet berasal dari anggaran negara.

Dia juga menyarankan keberadaan lembaga negara independen untuk dikaji ulang pada masa pemerintahan Prabowo Subianto mendatang.

“Hal tersebut dikarenakan saat ini jumlah lembaga negara independen dianggap gemuk, sehingga diperlukan untuk dirampingkan  agar nantinya tidak terjadi tumpang tindih kewenangan, yang juga sekaligus dapat mencegah terjadinya pemborosan anggaran negara,” paparnya. (*/Mey)

...

Artikel Terkait

wave
Harap Ada Banyak yang Mengikuti, Menlu Puji Langkah Irlandia, Spanyol dan Norwegia Mengakui Negara Palestina

Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi, memuji langkah Irlandia, Norwegia dan Spanyol yang memutuskan mengakui negara Palestina.

Keberangkatan Calon Haji Gelombang Kedua, Kemenag Minta Maskapai Penerbangan Agar Tidak Sampai Terjadi Delay

Kementerian Agama meminta agar jangan sampai terjadi delay untuk keberangkatan calon haji kedua sekarang ini.

Fase Keberangkatan Gelombang Kedua Mulai Tiba di Jeddah, Jemaah Haji Diimbau Langsung ke Makkah untuk Menunaikan Umrah Wajib

Jemaah haji yang tiba dari fase keberangkatan gelombang kedua diimbau langsung menuju ke Makkah untuk menunaikan umrah wajib.

Diancam Beasiswa Bidikmisi Akan Dicabut Gegara Kritik UKT Mahal, Ketua BEM Universitas Negeri Yogyakarta Lapor ke ORI

Ketua BEM UNY melaporkan intimidasi terhadapnya kepada ORI usai kritik biaya UKT yang tinggi dengan ancaman pencabutan beasiswa Bidikmisi.

Hari Raya Waisak 2024, Kementerian Hukum dan HAM Berikan Remisi Khusus untuk 1.168 Narapidana yang Beragama Buddha

Ada 1.168 narapidana yang diajukan Kemenkumham untuk mendapatkan Remisi Khusus (RK) dalam peringatan Hari Raya Waisak tahun 2024.

Berita Terkini

wave

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.


See All
; ;