Nasional, gemasulawesi - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menghadapi kontroversi terkait isi tabung gas LPG 3 kg yang tidak selalu sesuai dengan ketentuan yang seharusnya.
Plt Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, menjelaskan bahwa terdapat perbedaan dalam skema pengisian gas LPG 3 kg di stasiun pengisian bulk elpiji (SPBE) yang memengaruhi jumlah sebenarnya yang diterima oleh konsumen.
Dadan menegaskan bahwa meskipun LPG yang dijual disebut sebagai 3 kg, namun dalam kenyataannya tidak seluruhnya dapat terisi penuh.
Isi tabung dapat bervariasi antara 2,9 kg hingga 2,95 kg karena beberapa faktor fisik, seperti tekanan dalam tabung yang mungkin sudah habis.
Meskipun demikian, Dadan memastikan bahwa meskipun masyarakat tidak selalu mendapatkan isi penuh 3 kg, mereka masih membayar dengan harga yang lebih murah dibandingkan dengan LPG komersial.
Dia juga menjamin bahwa tidak ada pembayaran berlebihan dari pemerintah dalam program subsidi LPG 3 kg.
Kementerian ESDM melakukan verifikasi secara rutin setiap bulan terhadap SPBE untuk memastikan koreksi jumlah LPG yang disalurkan.
Dadan juga menjelaskan bahwa pembayaran subsidi tidak hanya berdasarkan pada jumlah gas melon yang terjual, tetapi juga mempertimbangkan sisa LPG di tangki SPBE.
Dengan demikian, pembayaran subsidi disesuaikan dengan volume yang dikonsumsi oleh masyarakat.
Namun, pernyataan Dadan ini mendapat tanggapan dari Komisi VII DPR RI yang menyoroti transparansi informasi dari pemerintah terkait hal ini.
Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi Gerindra, Ramson Siagian, mengkritik bahwa situasi ini tidak adil karena meskipun masyarakat membayar untuk LPG 3 kg, namun isi sebenarnya kurang dari yang diharapkan.
Ramson menegaskan pentingnya transparansi informasi untuk memastikan bahwa masyarakat tidak merasa dirugikan dan mempertanyakan jumlah sebenarnya yang mereka terima dari subsidi LPG 3 kg tersebut.
Sebelumnya, pengisian gas LPG 3 kg yang ternyata tidak mencapai ketentuan seharusnya ini terungkap usai Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah SPBE.
Dalam sidak yang dilaksanakan di SPBE Tanjung Priok Jakarta Utara itu, Mendag menemukan adanya ketidaksesuaian antara jumlah yang tertulis di kemasan dengan jumlah yang terisi di dalam produk gas elpiji 3 kg.
Mendag mengungkap jika potensi kerugian yang ditanggung konsumen diperkirakan mencapai sekitar Rp 1,7 Milyar rupiah per tahun untuk 1 SPBE dan akumulasi dari 12 SPBE bernilai sekitar Rp 18,7 Milyar rupiah per tahun. (*/Shofia)