Tangis SYL Pecah Saat Bacakan Pledoi, Tetap Bersikeras Sebut Dirinya Tak Bersalah hingga Bongkar Bukti Video saat Bersama Presiden Jokowi

Tangis terdakwa kasus pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL pecah saat membacakan pledoi.
Tangis terdakwa kasus pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL pecah saat membacakan pledoi. Source: Foto/Instagram @syasinlimpo

Nasional, gemasulawesi - Sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali menarik perhatian publik. 

Pada saat membacakan pledoi di hadapan majelis hakim, SYL tidak dapat menahan emosinya dan tangisnya pecah. 

SYL dengan suara bergetar memohon kebebasan dari segala tuduhan yang diarahkan kepadanya.

Dalam pembacaan pledoi tersebut, SYL mengungkapkan rasa tertekannya selama menjalani proses hukum ini. 

Baca Juga:
Diselenggarakan di Kabupaten Banggai, Morowali Utara Meraih Juara Umum pada Kegiatan Pesta Paduan Suara Gerejawi ke VIII Tingkat Sulteng

Ia menegaskan bahwa dirinya tidak bersalah dan semua tuduhan yang dilayangkan kepadanya tidak berdasar. 

"Saya tidak pernah melakukan pemerasan atau gratifikasi seperti yang dituduhkan. Saya telah berusaha semaksimal mungkin menjalankan tugas saya sebagai Menteri Pertanian dengan integritas dan tanggung jawab," kata SYL dengan suara bergetar.

Tidak hanya meminta pembebasan, SYL juga mengungkapkan adanya bukti video yang menurutnya dapat menjadi kunci dalam membuktikan ketidakbersalahannya. 

"Saya memiliki bukti video yang dapat membuktikan bahwa saya tidak terlibat dalam tindakan yang dituduhkan. Video ini sangat krusial dan saya harap majelis hakim akan mempertimbangkannya secara serius," ujar SYL.

Baca Juga:
Selama 20 Hari, Kejari Palu Menahan Tersangka Kasus Tindak Pidana Korupsi Alat Kesehatan RS Madani di Rutan Kelas IIA

Dalam video tersebut, terlihat arahan Presiden Jokowi yang memberikan instruksi langsung kepada Kementerian Pertanian untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan petani. 

Video ini, menurut SYL, akan membuktikan bahwa tindakan-tindakan yang diambilnya adalah dalam rangka menjalankan tugas dan arahan presiden, bukan untuk kepentingan pribadi atau tindakan korupsi.

Pengacara SYL juga menambahkan bahwa bukti video tersebut dapat mengungkapkan fakta sebenarnya dan membebaskan kliennya dari segala tuduhan. 

Mereka meminta agar bukti tersebut diperiksa secara mendetail oleh pihak berwenang untuk memastikan kebenarannya. 

Baca Juga:
Secara Keseluruhan, DJPb Sulsel Sebut Dana Desa yang Tersalurkan hingga Mei 2024 di Sulawesi Selatan Telah Mencapai 1,08 Triliun Rupiah

"Bukti video ini sangat jelas dan dapat membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah. Kami berharap majelis hakim dapat melihatnya dengan objektif," kata pengacara SYL.

SYL juga meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dijadikan saksi meringankan dalam kasusnya. 

"Saya meminta dengan segala kerendahan hati agar Presiden Jokowi bersedia menjadi saksi meringankan dalam kasus ini. Beliau tahu betul bagaimana kami bekerja keras untuk meningkatkan sektor pertanian di Indonesia," ungkapnya.

Selama proses sidang, suasana di ruang sidang menjadi sangat emosional. 

Baca Juga:
Secara Keseluruhan, DJPb Sulsel Sebut Dana Desa yang Tersalurkan hingga Mei 2024 di Sulawesi Selatan Telah Mencapai 1,08 Triliun Rupiah

Seperti diberitakan sebelumnya, SYL dituntut 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider pidana enam bulan kurungan dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. 

Selain itu, ia juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp44.269.777.204 dan 30.000 dolar Amerika Serikat (AS) dengan subsider empat tahun kurungan. 

Jaksa KPK menilai SYL terbukti melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

SYL disebut melakukan pemerasan bersama-sama dengan dua bawahannya, mantan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat Pertanian Muhammad Hatta. 

Baca Juga:
Demi Pastikan Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak, Menteri Bintang Sebut Sinergi serta Kolaborasi Berbagai Pihak Dibutuhkan

Pengacara SYL berpendapat bahwa seharusnya pejabat Kementerian Pertanian menjadi tersangka dalam kasus suap, bukan SYL. 

Mereka menilai bahwa klien mereka hanyalah korban dari intrik politik dan permainan kotor di lingkungan kementerian.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan seorang menteri yang memiliki peran penting dalam sektor pertanian di Indonesia. 

Di tengah berbagai pencapaian Kementerian Pertanian, seperti peningkatan nilai tukar kesejahteraan petani, nilai tukar usaha petani, dan nilai ekspor pertanian, kasus ini mencoreng reputasi kementerian.

Baca Juga:
Hingga Kini Berjalan, Program Tahfizh Harian di Makassar Telah Berhasil Membina Sekitar 4500 Anak

Proses hukum yang sedang berjalan harus tetap diikuti dan dihormati untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. 

Proses persidangan yang penuh emosi ini masih akan terus berlanjut, dan publik menunggu keputusan akhir yang diharapkan adil dan berdasarkan fakta yang ada. 

Apakah bukti video yang diajukan oleh SYL akan mampu mengubah jalannya kasus ini? Waktu yang akan menjawabnya. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave
Dituntut 12 Tahun Penjara, Syahrul Yasin Limpo Kecewa Kontribusinya Selama Jadi Menteri Pertanian Tak Ikut Dipertimbangkan

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) memprotes tuntunan Jaksa KPK yang meminta agar Hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara

Terbukti Lakukan Korupsi, Syahrul Yasin Limpo Dijatuhi Hukuman 12 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta, Jaksa Penuntut Umum Tegaskan Hal Ini

Jaksa Penuntut Umum menegaskan hal ini saat membacakan putusan hukuman pidana untuk tersangka Syahrul Yasin Limpo.

Memelas kepada Hakim, Syahrul Yasin Limpo Minta Rekeningnya yang Telah Diblokir KPK Dibuka Kembali, Alasannya Bikin Geleng-Geleng Kepala

Syahrul Yasin Limpo memohon pembukaan rekeningnya yang selama ini diblokir KPK, singgung soal hutang dan tanggungan yang harus dibayarnya.

Tak Terima Dituduh Lakukan TPPU, Syahrul Yasin Limpo Klaim Telah Berkontribusi Rp2.400 Triliun Tiap Tahun Saat Jadi Menteri Pertanian

Syahrul Yasin Limpo mengklaim telah berkontribusi Rp2.400 triliun setiap tahunnya kepada negara saat menjabat sebagai Menteri Pertanian.

Blak-blakan! Pemilik Travel Ungkap Syahrul Yasin Limpo Ajak Anak Cucu Umroh dengan Rombongan Kementan, Habiskan Dana Hingga Rp1,7 Miliar

Pengakuan pemilik travel mengenai keikutsertaan Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya dalam umroh rombongan Kementan cukup mengejutkan.

Berita Terkini

wave

Menceritakan Kisah Cinta Sejati hingga Maut Memisahkan, Inilah Sinopsis Film Romansa Sampai Titik Terakhirmu

Film Sampai Titik Terakhirmu tayang hari ini, menceritakan kisah cinta antara pasangan viral Shella Selpi Lizah dan Albi Dwizky

Inilah Sinopsis Danyang Wingit Jumat Kliwon, Film Horor tentang Unsur Mistis dalam Budaya Jawa yang Dibintangi Celine Evangelista

Danyang Wingit Jumat Kliwon adalah film horor yang dibintangi oleh Celine Evangelista, berfokus pada unsur mistis dalam budaya Jawa

Janggal, Kejati Sulteng Belum Tetapkan Tersangka Dalam Kasus Dugaan Gratifikasi 500 Juta Tiga Proyek Jalan di Parigi Moutong

Sudah disita Kejati ratusan juta dana dugaan hasil gratifikasi, tapi anehnya belum ada tindaklanjut dari pihak kejaksaan.

Jadi Debut Bunda Corla di Layar Lebar, Inilah Sinopsis Mertua Ngeri Kali, Film Drama Komedi yang Lucu sekaligus Menyentuh Hati

Mertua Ngeri Kali adalah film drama komedi yang menghibur sekaligus menyentuh hati, dibintangi Bunda Corla yang kocak

Menyoroti Misteri dan Kepercayaan seputar Gunung Merbabu, Inilah Sinopsis Film Horor Kuncen

Kuncen adalah film horor yang akan hadir di bioskop November mendatang, membawa kisah seputar mitos di Gunung Merbabu


See All
; ;