Nasional, gemasulawesi - Jessica Kumala Wongso, yang dikenal luas karena keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan racun sianida, menarik perhatian publik hari ini setelah dinyatakan bebas bersyarat.
Pembebasan ini terjadi setelah Jessica menjalani lebih dari delapan tahun hukuman penjara.
Keputusan ini menyoroti beberapa alasan penting yang mendasari kebebasan bersyarat Jessica, yang menjadi pusat perhatian masyarakat.
Jessica Kumala Wongso, yang mulai menjalani hukuman pada 30 Juni 2016 di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, telah mendapatkan remisi total sebanyak 58 bulan 30 hari, atau sekitar 4,9 tahun.
Remisi ini diberikan berdasarkan perilaku baik yang ditunjukkan selama masa tahanan.
Menurut Deddy Eduar Eka Saputra, Kabag Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), perilaku baik Jessica selama masa hukuman adalah alasan utama pemberian remisi.
"Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah menunjukkan perilaku baik dan mendapatkan remisi berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana," jelas Deddy.
Selama masa tahanannya, Jessica dikenal patuh pada aturan dan tidak pernah terlibat dalam pelanggaran disiplin.
Ini menjadi salah satu faktor utama yang membuatnya memenuhi syarat untuk remisi dan akhirnya bebas bersyarat.
Dengan pembebasan ini, Jessica harus mematuhi kewajiban tertentu, termasuk wajib lapor di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Timur-Utara hingga 27 Maret 2032.
Kasus Jessica Wongso kembali mencuri perhatian setelah Netflix merilis film dokumenter yang membahas insiden pembunuhan yang melibatkan Jessica.
Kasus ini awalnya terjadi pada Januari 2016, ketika Wayan Mirna Salihin meninggal dunia setelah meminum es kopi Vietnam yang dicampur dengan racun sianida di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta.
Kasus ini menghebohkan publik dan media nasional, dan Jessica Wongso dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan tersebut diperkuat oleh Mahkamah Agung pada Juni 2017.
Dengan pembebasan bersyaratnya, Jessica kini berada di bawah pengawasan dan diharuskan mematuhi aturan yang berlaku.
Publik dan media menyambut keputusan ini dengan berbagai reaksi, mempertanyakan bagaimana kehidupan Jessica akan berjalan ke depannya setelah bertahun-tahun menjalani hukuman.
Kasus ini tetap menjadi sorotan utama, dengan banyak spekulasi mengenai langkah-langkah selanjutnya bagi Jessica dalam kehidupan sosial dan keuangan. (*/Shofia)