KPU Provinsi Sulteng Sebut Diskresi Sekjen KPU RI Bolehkan Ariyana Tabrak Aturan Ikut Mendaftar Seleksi Komisioner

Ket Foto: SE Sekjend KPU berkaitan dengan syarat ASN lingkupnya jika ingin menjadi komisioner KPU.
Ket Foto: SE Sekjend KPU berkaitan dengan syarat ASN lingkupnya jika ingin menjadi komisioner KPU. Source: (Foto/dokumentasi pribadi)

Parigi moutong, gemasulawesi - Lolosnya Ariyana sebagai komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong menjadi pintu masuk dugaan penyalahgunaan wewenang, terbajaknya sistem aturan hingga dugaan suburnya konflik kepentingan di tubuh KPU RI.

Bagaimana tidak, sinyalemen kuat mengindikasikan bahwa dugaan inprosedural yg dilakukan ariyana secara sistematis tersebut mendapatkan restu dari Sekretaris Jendral (Sekjen) KPU RI, Bernard Dermawan Sutrisno.

Restu tersebut diberi dalam bungkusan diskresi. Bahkan, demi Ariayana secara terang-terangan Sekjen KPU RI mengabaikan aturannya sendiri yang tertuang dalam surat edaran nomor 179/PP.06-SD/05/SJ/II/2018 perihal PNS Setjen KPU yang Mencalonkan Diri menjadi Anggota KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia pada KPU provinsi Sulawesi Tengah, Rizal Jazman yang dikonfirmasi gemasulawesi, Selasa 8 Oktober 2024, mengatakan terkait dugaan inprosedural yang dilakukan Ariyana pada KPU Parigi Moutong, hal tersebut menjadi diskresi pimpinan di KPU RI.

Baca Juga:
Langgar Edaran Sekjen KPU RI, Ariyana Diduga Tidak Memenuhi Syarat Jadi Komisioner KPU Parigi Moutong

"Terkait hal tersebut menjadi diskresi pimpinan di KPU RI yg mengeluarkan rekomendasi persetujuan kepada ibu Ariyana utk mengikuti seleksi anggota KPU Parigi Moutong," ujar Rizal lewat pesan telepon genggamnya.

Menurutnya, berkaitan dengan status ASN yang mengikuti seleksi anggota KPU kab/kota harus mendapatkan izin tertulis dari Sekjen KPU RI, tanpa menyebutkan ada aturan lainnya berdasarkan surat dari Sekjen KPU RI yang mensyaratkan minimal penata tingkat I golongan III/d yang boleh mendapatkan izin rekomendasi mengikuti seleksi.

Disebutkannya, Ariyana telah mendapatkan izin secara tertulis oleh Sekjen KPU RI, karena itu menurutnya pada saat dilakukan penelitian berkas administrasi oleh Timsel, Ariayana dinyatakan memenuhi syarat.

Ketika ditanyakan secara detail apakah surat edaran Sekjen KPU RI terkait pangkat dan golongan yang tidak sesuai dengan fakta bahwa bisa diabaikan atau bisa dilanggar hanya karena yang bersangkutan telah mengantongi izin diskresi dari Sekjen KPU RI? Rizal berdalih, itu deskresi dari Sekjen.

Baca Juga:
Cawabup Ardi Kadir Berikrar Akan Mengabdi Secara Penuh Untuk Parigi Moutong

Sebelumnya diberitakan, ternyata Ariyana yang saat ini menjabat sebagai ketua KPU Parigi Moutong adalah ASN yang bekerja di bawah naungan Sekjen KPU RI berpangkat pengatur tingkat I dengan golongan II/d.

Sontak persoalan tersebut mengundang tanda tanya, pasalnya Sekjen KPU RI sendiri sudah mengeluarkan surat yang mensyaratkan pangkat minimal penata tingkat I golongan III/d yang boleh diberikan rekomendasi mengikuti seleksi komisioner di tingkat kabupaten/kota. (Fara Zaenong)

...

Artikel Terkait

wave

Lakukan Operasi Tangkap Tangan di Kalimantan Selatan, Ini Sosok 6 Pejabat yang Resmi Ditetapkan Tersangka oleh KPK

Keempat tersangka dari Pemerintah Provinsi Kalsel ditangkap KPK dalam OTT yang mencuatkan skandal korupsi besar.

Hakim di Indonesia Digaji Kecil, Said Didu Salahkan Jokowi Karena Hamburkan Uang Rakyat untuk Kepentingan Politik

Pegiat media sosial Said Didu menyalahkan Jokowi terkait isu hakim di Indonesia yang digaji dengan nominal cukup kecil

Soroti Janji Ridwan Kamil untuk Jakarta, Denny Siregar: Bisa Gak Sih Programnya Gak Membodohkan Generasi?

Pegiat media sosial, Denny Siregar mengomentari janji yang disampaikan Ridwan Kamil saat debat Calon Gubernur DKI Jakarta

Komentari Misi Ridwan Kamil Sebagai Cagub DKI Jakarta, Said Didu Sebut Janji RK Lebih Dahsyat dari Jokowi

Misi Ridwan Kamil sebagai Calon Gubernur DKI Jakarta disebut lebih dahsyat daripada janji Jokowi oleh pegiat media sosial Said Didu

Langgar Edaran Sekjen KPU RI, Ariyana Diduga Tidak Memenuhi Syarat Jadi Komisioner KPU Parigi Moutong

Pengangkatan Ariyana sebagai Komisioner KPU Parigi moutong disinyalir tabrak aturan yang ditetapkan oleh Sekjend KPU berkaitan status ASN.

Berita Terkini

wave

Inilah Sinopsis Film Yakin Nikah, Menyuguhkan Drama Romantis tentang Isu Sosial Seputar Pernikahan

Film drama romantis Yakin Nikah akan segera tayang, menyuguhkan kisah tentang tekanan sosial untuk menikah bagi wanita

Duka Santri Buduran Sidoarjo, Pesantren Al-Khoziny Runtuh Telan Korban Jiwa

Runtuhnya bangunan pondok pesantren Al-Khoziny menyisakan trauma mendalam bagi santri yang sedang menimba ilmu disana.

Inilah Sinopsis Film Wind Breaker Versi Live Action, Diadaptasi dari Komik Jepang Populer

Setelah animenya, manga Wind Breaker akan mendapat adaptasi live action, menceritakan kehidupan Haruka Sakura

Pelindo Pastikan Pelabuhan Pulau Baai Aman Pasca Senggolan MT Kencana Express dan CSD Costa Fortuna 3

Insiden kapal di Pulau Baai ditangani cepat, aktivitas pelabuhan tetap lancar, normalisasi alur dan keselamatan dijaga ketat.

KLH Gagalkan Masuknya 73 Kontainer Limbah Elektronik Ilegal Asal AS, Seluruhnya Akan Dikembalikan ke Negara Asal

Kementerian Lingkungan Hidup menggagalkan impor ilegal 73 kontainer limbah elektronik asal Amerika Serikat.


See All
; ;