Lakukan Operasi Tangkap Tangan di Kalimantan Selatan, Ini Sosok 6 Pejabat yang Resmi Ditetapkan Tersangka oleh KPK

Operasi tangkap tangan KPK di Kalimantan Selatan mengungkap dugaan korupsi melibatkan empat pejabat.
Operasi tangkap tangan KPK di Kalimantan Selatan mengungkap dugaan korupsi melibatkan empat pejabat. Source: Foto/Tangkap layar Youtube Kompas.com

Nasional, gemasulawesi - Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kalimantan Selatan pada Minggu malam masih menjadi perbincangan hangat.

Dalam OTT tersebut, KPK mengungkap dugaan praktik korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. 

Penangkapan ini menarik perhatian publik karena diduga melibatkan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran daerah.

Dalam operasi ini, enam orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan rompi oranye bertuliskan "Tahanan KPK" sebagai tanda status hukum mereka. 

Baca Juga:
Hakim di Indonesia Digaji Kecil, Said Didu Salahkan Jokowi Karena Hamburkan Uang Rakyat untuk Kepentingan Politik

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap enam Tersangka untuk 20 hari, terhitung mulai tanggal 7 Oktober sampai dengan 26 Oktober 2024," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, 8 Oktober 2024.

Para tersangka yang ditahan itu terdiri dari beberapa pejabat tinggi, termasuk Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan (SOL), Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Yulianti Erlynah (YUL), Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD).

Lalu ada juga Pelaksana Tugas Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan Agustya Febry Andrean (FEB). Selain itu, dua individu dari pihak swasta, Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND), juga terlibat.

Sementara itu, Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor (SHB), turut dicatat sebagai tersangka dalam kasus ini. 

Baca Juga:
Soroti Janji Ridwan Kamil untuk Jakarta, Denny Siregar: Bisa Gak Sih Programnya Gak Membodohkan Generasi?

Namun, hingga kini KPK belum menahan Sahbirin Noor. Mereka berencana memanggil Gubernur tersebut untuk memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai dugaan keterlibatannya.

Keenam tersangka dihadapkan pada pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mencakup tindak pidana suap dan penyalahgunaan wewenang. 

Penegakan hukum ini mencerminkan komitmen KPK untuk memerangi korupsi yang merugikan masyarakat dan negara.

Dengan penangkapan ini, diharapkan penyelidikan dapat menggali lebih dalam dan menemukan fakta-fakta baru yang terkait dengan praktik korupsi di lingkungan pemerintahan daerah. 

Baca Juga:
Komplotan Begal Bersenjata Tajam Rampas Sepeda Motor di Pulogadung Jakarta Timur, Polisi Kejar Pelaku

Publik kini menunggu informasi lebih lanjut mengenai siapa saja yang terlibat dalam jaringan korupsi ini, serta dampak yang ditimbulkan dari tindakan mereka terhadap anggaran daerah.

Melihat respon publik yang begitu besar, diharapkan transparansi dan akuntabilitas menjadi landasan utama dalam penanganan kasus ini. 

Seiring berjalannya proses hukum, masyarakat berharap kasus ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi di seluruh Indonesia. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave

Hakim di Indonesia Digaji Kecil, Said Didu Salahkan Jokowi Karena Hamburkan Uang Rakyat untuk Kepentingan Politik

Pegiat media sosial Said Didu menyalahkan Jokowi terkait isu hakim di Indonesia yang digaji dengan nominal cukup kecil

Soroti Janji Ridwan Kamil untuk Jakarta, Denny Siregar: Bisa Gak Sih Programnya Gak Membodohkan Generasi?

Pegiat media sosial, Denny Siregar mengomentari janji yang disampaikan Ridwan Kamil saat debat Calon Gubernur DKI Jakarta

Komentari Misi Ridwan Kamil Sebagai Cagub DKI Jakarta, Said Didu Sebut Janji RK Lebih Dahsyat dari Jokowi

Misi Ridwan Kamil sebagai Calon Gubernur DKI Jakarta disebut lebih dahsyat daripada janji Jokowi oleh pegiat media sosial Said Didu

Langgar Edaran Sekjen KPU RI, Ariyana Diduga Tidak Memenuhi Syarat Jadi Komisioner KPU Parigi Moutong

Pengangkatan Ariyana sebagai Komisioner KPU Parigi moutong disinyalir tabrak aturan yang ditetapkan oleh Sekjend KPU berkaitan status ASN.

Terbongkar! Anies Baswedan Ungkap Rencana Terbaru yang Akan Dilakukan di Tengah Isu Gabung Kabinet Prabowo Subianto

Anies Baswedan mengungkapkan rencana terbaru yang akan dilakukannya baru-baru ini di tengah isu dirinya masuk kabinet Prabowo

Berita Terkini

wave

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.

PAD Parigi Moutong Tembus 106 Persen Saat Total Pendapatan Anggaran 2025 Meleset dari Target

Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Parigi Moutong TA 2025 sukses tembus 106,08%. Simak rincian APBD, nilai SiLPA, dan raihan opini WTP


See All
; ;