Langgar Edaran Sekjen KPU RI, Ariyana Diduga Tidak Memenuhi Syarat Jadi Komisioner KPU Parigi Moutong

Ket Foto: SE Sekjend KPU berkaitan dengan syarat ASN lingkupnya jika ingin menjadi komisioner KPU.
Ket Foto: SE Sekjend KPU berkaitan dengan syarat ASN lingkupnya jika ingin menjadi komisioner KPU. Source: (Foto/dokumentasi pribadi)

Parigi Moutong, gemasulawesi - Perjalanan karir Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, Ariyana,SE menuai sorotan.

Bagaimana tidak, aroma tak sedap mengemuka berdasarkan sejumlah fakta-fakta yang diduga inprosedural dilakukan Ariyana berkaitan syarat administrasi pencalonannya sebagai penyelenggara di KPU Parigi Moutong.

Fakta mengungkapkan dalam surat edaran Sekjen KPU RI nomor 179/PP.06-SD/05/SJ/II/2018 yang menjelaskan berkaitan dengan ketentuan pasal 88 ayat 1 huruf b Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyatakan bahwa PNS diberhentikan sementara, apabila diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural.

Lanjut dalam surat edaran Sekjen KPU RI tersebut diuraikan dan dijelaskan bahwa calon anggota KPU Kab/Kota memiliki pangkat minimal penata tingkat I/ golongan IIId.

Baca Juga:
KPU Parigi Moutong Sebut 1.640 Kotak Suara untuk Pilkada 2024 Telah Tiba di Gudang

Jika merujuk pada surat edaran tersebut, syarat administrasi ketua KPU Parigi moutong, Ariyana diduga tidak memenuhi syarat administrasi untuk lolos sebagai anggota komisioner KPU Parigi Moutong.

Sebab, dalam petikan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal KPU RI tertanggal 4 Agustus 2022, Nomor: 849 tahun 2022 tentang mutasi pegawai negeri sipil di cantumkan bahwa pangkat/golongan Ariyana yakni masih pengatur tingkat I atau golongan IId.

Berkaitan dengan dugaan inprosedural syarat administrasi pencalonannya sebagai komisioner KPU, Ariyana yang dikonfirmasi media ini, Senin 7 Oktober 2024 mengatakan, saat mengikuti pendaftaraan seleksi komisioner KPU Parigi Moutong, pihaknya yang berstatus sebagai ASN telah mengajukan permohonan izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Dalam mengikuti seleksi saya telah mengajukan semua persyaratan dan administrasi sesuai Pasal 21 Ayat (1) UU 7 Tahun 2017 serta yang mengajukan semua persyaratan yang diumumkan oleh tim seleksi," ujar Ariyana lewat Pesan Whatsapp.

Baca Juga:
KPU Parigi Moutong Lakukan Sosialisasi Peraturan KPU Jelang Tahapan Kampanye Pilkada Serentak 2024

Lanjut Ariayana, terkait dengan izin atasan berdasarkan kebijakan strategis Sekretaris Jenderal KPU selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat menyetujui atau tidak menyetujui usulan pengajuan permohonan persetujuan untuk mendaftar seleksi yang dimaksud.

Namun untuk soal izin atasan tersebut, Ariyana berdalih tidak bisa mengomentarinya, karena itu diluar kemampuan dan kewenangan pihaknya.

"Pada posisi ini saya tidak dapat mengomentarinya, karna diluar kemampuan dan kewenangan sy. Hal-hal lain diluar kewenangan dan kemampuan saya, maka sy tidak dapat memberikan tanggapan/komentar," tutup Ariyana. (Fara Zaenong)

...

Artikel Terkait

wave

Terbongkar! Anies Baswedan Ungkap Rencana Terbaru yang Akan Dilakukan di Tengah Isu Gabung Kabinet Prabowo Subianto

Anies Baswedan mengungkapkan rencana terbaru yang akan dilakukannya baru-baru ini di tengah isu dirinya masuk kabinet Prabowo

Kronologi Anies Baswedan Ramai Disebut Bakal Masuk Kabinet Prabowo, Ternyata Pihak Ini yang Sampaikan Kabarnya

Begini awal mula munculnya isu Anies Baswedan yang dikabarkan bakal masuk ke kabinet Presiden terpilih, Prabowo Subianto

Kemenko PMK Sebut Adanya Peningkatan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Indonesia

Adanya peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia disebutkan oleh Kementerian Koordinator PMK.

Bahlil Lahadalia Sebut Prabowo dan Gibran Mempunyai Rencana Strategis untuk Mewujudkan Kedaulatan Energi

Disebutkan Menteri ESDM bahwa Prabowo dan Gibran memiliki rencana strategis untuk mewujudkan kedaulatan energi.

Mahkamah Agung Buka Suara Terkait Viralnya Aksi Cuti Bersama Ribuan Hakim di Indonesia, Tegaskan Hal Ini

Ribuan hakim lakukan aksi cuti bersama, protes terhadap kesejahteraan yang stagnan. Begini tanggapan MA.

Berita Terkini

wave

Hening di Balik Bukit: Berakhirnya Era Yunus di Tambang Tombi

Operasi tambang yang digawangi Yunus akhirnya berhenti, saat ini dikabarkan pelaku tambang satu ini sudah pulang ke kampung halamannya.

Sajian Baru untuk Penggila Genre Laga Horor, Inilah Sinopsis Film They Will Kill You, Dibintangi Zazie Beets dari Deadpool 2

Zazie Beetz membintangi film laga horor They Will Kill You, yang menyajikan kisah menakutkan yang penuh dengan aksi yang mendebarkan

Inilah Sinopsis Film Greenland 2: Migration, Perjalanan yang Berbahaya setelah Bencana yang Mengakhiri Peradaban

Sekuel film Greenland, berjudul Greenland 2: Migration, akan tiba awal 2026 nanti, menceritakan kisah kehidupan setelah bencana

Membisu di Balik Deru Alat Berat: Teka-teki Bungkamnya Polres Parigi Moutong dalam Pusaran Tambang Ilegal Buranga

Kinerja Polres Parigi moutong tampaknya perlu dievaluasi berkaitan dengan keberadaan tambang ilegal buranga yang dinilai tak tersentuh hukum

Nasib Nyawa di Gunung Nasalane: Menanti Keadilan yang Belum Menyentuh Dg Aras

Hukum yang tak bertaring dihadapan pemodal tambang ilegal, hampir terjadi disemua titik PETI yang tersebar di Parigi moutong.


See All
; ;