Aksi Cuti Massal Ribuan Hakim yang Tuntut Kenaikan Gaji Resmi Berakhir, Koordinator SHI Aji Prakoso Tegaskan Hal Ini

Perjuangan hakim usai aksi cuti bersama, tuntut kenaikan gaji 142 persen untuk martabat dan integritas peradilan.
Perjuangan hakim usai aksi cuti bersama, tuntut kenaikan gaji 142 persen untuk martabat dan integritas peradilan. Source: Foto/ilustrasi/Pixabay

Nasional, gemasulawesi - Setelah sepekan melakukan aksi cuti bersama, ribuan hakim yang ada di Indonesia akhirnya mengakhiri gerakan mereka. 

Aksi ini menjadi simbol protes dari para hakim terhadap stagnannya gaji dan tunjangan yang tidak berubah selama lebih dari satu dekade. 

Mereka menuntut kenaikan gaji pokok dan tunjangan hingga 142 persen, yang dinilai wajar mengingat lamanya waktu tanpa ada penyesuaian kesejahteraan bagi hakim.

Koordinator Solidaritas Hakim Indonesia (SHI), Aji Prakoso, menyatakan bahwa meskipun aksi cuti ini telah berakhir, para hakim kini fokus untuk mengawal komitmen dari berbagai pemangku kepentingan yang berjanji memperbaiki kesejahteraan dan martabat peradilan. 

Baca Juga:
Daftar Tujuh Satuan Kerja Polri Akan Dapat Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti dari Jokowi, Ada Densus 88 Hingga Bareskrim

Aksi yang berlangsung dari 7 hingga 11 Oktober 2024 ini diwarnai dengan berbagai audiensi dan silaturahmi yang menghasilkan respons positif dari berbagai pihak.

"Kami harus memastikan bahwa janji untuk memperbaiki kesejahteraan hakim dan menjaga integritas peradilan segera terwujud," kata Aji Prakoso saat dikonfirmasi pada Minggu, 13 Oktober 2024.

Menurut Aji, perjuangan ini bukan hanya soal kenaikan gaji, tapi juga tentang menjaga kehormatan lembaga peradilan di Indonesia.

Sebelumnya, para hakim dari berbagai wilayah di Indonesia menyatakan rasa kecewa atas gaji dan tunjangan yang stagnan selama 12 tahun terakhir. 

Baca Juga:
Geger Penemuan Jasad Tengkorak di Hutan Kapuas Kalteng yang Diduga Mahasiswa Hilang, Identitas Masih Menanti Kepastian

Aksi cuti massal ini merupakan bentuk tekanan kepada pemerintah agar segera melakukan perbaikan. 

Meskipun ada aksi cuti, beberapa persidangan krusial yang menyangkut masa tahanan terdakwa tetap berjalan untuk menjaga hak-hak hukum mereka.

"Kenaikan gaji ini sangat diperlukan untuk memperkuat martabat hakim dan memastikan mereka dapat menjalankan tugas dengan integritas tinggi tanpa tekanan finansial," tambah Aji. 

Ia juga menegaskan bahwa masyarakat sangat berharap kepada para hakim untuk menjaga integritas dan independensi dalam menjalankan tugasnya.

Baca Juga:
Sosok Benny Laos, Cagub Maluku Utara yang Meninggal Dunia Akibat Ledakan Kapal Cepat di Pulau Taliabu

Meskipun aksi cuti massal ini telah berakhir, perjuangan para hakim masih berlanjut. 

Mereka akan terus mengawal proses kenaikan gaji dan perbaikan kesejahteraan hingga tercipta kondisi yang lebih baik bagi para hakim di Indonesia. 

Kesejahteraan ini dianggap penting demi memperkuat integritas lembaga peradilan dan menjaga keadilan bagi masyarakat. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave

Daftar Tujuh Satuan Kerja Polri Akan Dapat Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti dari Jokowi, Ada Densus 88 Hingga Bareskrim

Sebanyak tujuh satuan kerja atau satker di Polri akan mendapatkan tanda kehormatan Nugraha Sakanti oleh Presiden Jokowi

Stok Kantong Darah di Indonesia Masih Belum Mencapai Standar Ideal yang Dianjurkan oleh WHO

Standar ideal yang dianjurkan oleh WHO, yaitu 2 persen dari jumlah populasi, masih belum tercapai oleh stok kantong darah di RI.

Pelaku Penipuan Bantuan Pangan Non Tunai di Kediri Ditangkap Setelah 2 Tahun Buron, Kasus Rp1,5 Miliar Terungkap

Polisi berhasil menangkap wanita yang terlibat penipuan program BPNT dan mengamankan barang bukti penting.

Mantan Anggota DPRD Indramayu Diduga Jadi Korban TPPO di Myanmar, Kemlu Turun Tangan

Kementerian Luar Negeri menginvestigasi kasus Robi'in, mantan anggota DPRD Indramayu, yang terjebak dalam skema scam di Myanmar.

Sedot 10.000 Kubik Pasir Ilegal! 2 Kapal Berbendera Malaysia Ditangkap di Laut Indonesia

Kementerian KKP menangkap dua kapal Malaysia yang menyedot 10.000 kubik pasir laut tanpa izin di Indonesia.

Berita Terkini

wave

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.

PAD Parigi Moutong Tembus 106 Persen Saat Total Pendapatan Anggaran 2025 Meleset dari Target

Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Parigi Moutong TA 2025 sukses tembus 106,08%. Simak rincian APBD, nilai SiLPA, dan raihan opini WTP


See All
; ;