Tuai Kontroversi! Rencana Kenaikan PPN 12 Persen Mulai Januari 2025 Dinilai Bebani UMKM dan Rakyat Kecil, Ini Alasannya

Pemerintah rencanakan kenaikan PPN 12 persen pada 2025. Kebijakan ini dinilai berisiko pada daya beli dan UMKM.
Pemerintah rencanakan kenaikan PPN 12 persen pada 2025. Kebijakan ini dinilai berisiko pada daya beli dan UMKM. Source: Foto/Pexels.com

Nasional, gemasulawesi - Rencana pemerintah untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada Januari 2025 menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. 

Kebijakan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan bertujuan meningkatkan pendapatan negara. 

Namun, banyak pihak khawatir dampaknya akan membebani perekonomian, khususnya bagi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang menjadi penopang ekonomi Indonesia.

Kenaikan PPN dinilai dapat memengaruhi daya beli masyarakat yang hingga kini masih berjuang pulih dari dampak pandemi. 

Baca Juga:
Peluru Nyasar Hantam Klinik Kecantikan di Tangerang Selatan, Polisi Temukan Bukti Mengejutkan

Harga barang dan jasa diprediksi akan meningkat, memaksa masyarakat untuk mengurangi konsumsi. Hal ini berdampak langsung pada UMKM yang sangat bergantung pada stabilitas daya beli masyarakat.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty menyampaikan pandangannya terkait rencana ini. Menurutnya, kebijakan tersebut dapat menekan keberlanjutan usaha UMKM dan memperlambat pertumbuhan ekonomi. 

“Ketika harga barang naik, daya beli masyarakat turun, dan penjualan UMKM pun ikut terpengaruh,” ujar Evita, Kamis, 21 November 2024.

Ia juga menyoroti risiko keuangan yang mungkin dialami pelaku UMKM akibat kebijakan ini. Penurunan penjualan membuat mereka kesulitan menjaga arus kas dan stabilitas bisnis. Dalam situasi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih, kebijakan ini dianggap tidak tepat waktu.

Baca Juga:
KPU Parigi Moutong Segera Melelang 335.904 Lembar Surat Suara untuk Pilbup yang Tidak Terpakai

Menurut Evita, ada cara lain yang lebih efektif untuk meningkatkan pendapatan negara tanpa membebani UMKM. 

Salah satunya adalah dengan memperbaiki sistem administrasi perpajakan dan efisiensi anggaran pemerintah. 

“Daripada menaikkan PPN, sebaiknya pemerintah fokus pada optimalisasi pendapatan negara melalui pengelolaan pajak yang lebih baik,” tegasnya.

Meskipun beberapa barang dan jasa, seperti kebutuhan pokok, pendidikan, dan layanan kesehatan, dikecualikan dari kenaikan PPN, dampaknya pada produk lokal tetap menjadi perhatian. 

Baca Juga:
Amerika Serikat Dilaporkan Menjatuhkan Sanksi kepada Sejumlah Pejabat Hamas

Evita menilai, produk UMKM berpotensi kalah saing dengan produk impor yang lebih murah. Jika ini terjadi, pasar UMKM akan tergerus, mengakibatkan kesenjangan pasar semakin melebar.

Selain itu, Evita meminta pemerintah untuk mendukung UMKM dalam memperluas akses pasar domestik dan internasional. Ia menekankan pentingnya pelatihan dan digitalisasi untuk meningkatkan daya saing produk UMKM di pasar global. 

“UMKM harus mampu menembus pasar digital agar tetap relevan dan kompetitif,” tambahnya.

Evita juga menyoroti program pemerintah yang memprioritaskan produk lokal, seperti dalam pengadaan makanan gratis untuk masyarakat. 

Baca Juga:
Bawaslu Makassar Memasifkan Pengawasan Praktik Politik di Masa Tenang

Ia mengusulkan agar produk lokal dari UMKM menjadi komponen utama dalam program tersebut untuk memastikan perputaran ekonomi tetap terjadi di tingkat domestik.

Sebagai penutup, Evita mengingatkan bahwa Undang-Undang HPP sebenarnya memberikan fleksibilitas tarif PPN antara 5 hingga 15 persen. 

Ia berharap pemerintah mempertimbangkan kembali waktu penerapan kenaikan ini dan menggunakan kewenangan untuk menyesuaikan tarif agar lebih sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini.

“Pemerintah masih bisa menerbitkan peraturan baru yang menyesuaikan tarif PPN dengan melihat situasi masyarakat saat ini,” tutupnya. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave

Terungkap! 389 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Asal Afghanistan Beredar di Indonesia, Begini Kronologinya

Penyelidikan mendalam Polda Metro Jaya ungkap peredaran 389 kg sabu asal Afghanistan di Indonesia. Begini kronologi lengkapnya.

Cetak 2 Gol Spektakuler! Ini Profil Marselino, Bintang Timnas Indonesia yang Jadi Sorotan Dunia Usai Tumbangkan Arab Saudi

Profil Marselino Ferdinan, bintang Timnas Indonesia yang membawa kemenangan bersejarah atas Arab Saudi di SUGBK.

Santai tapi Berkelas! Selebrasi Duduk Marselino Ferdinan Usai Taklukkan Arab Saudi Viral, Ini Faktanya

Selebrasi Marselino Ferdinan duduk santai ala "Duduk Vincent" viral usai cetak gol kedua lawan Arab Saudi.

Menteri PPMI Sebut Pekerja Migran Indonesia Harus Terlindungi saat Bekerja di Luar Negeri

Pekerja Migran Indonesia atau PMI, disebutkan Menteri PPMI, harus terlindungi ketika bekerja di luar negeri.

Jadi Tersangka Utama! Begini Peran Hendry Lie dalam Kasus Korupsi Timah yang Rugikan Negara Rp300 Triliun

Kejagung menangkap Hendry Lie, tersangka korupsi timah ilegal. Perannya mengungkap kerugian negara dan modus sistematis.

Berita Terkini

wave

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.


See All
; ;