Terungkap! 389 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Asal Afghanistan Beredar di Indonesia, Begini Kronologinya

Polda Metro Jaya ungkap jaringan narkoba Afghanistan, amankan 389 kg sabu dengan nilai Rp583,5 miliar.
Polda Metro Jaya ungkap jaringan narkoba Afghanistan, amankan 389 kg sabu dengan nilai Rp583,5 miliar. Source: Foto/dok. Polda Metro Jaya

Nasional, gemasulawesi - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya baru-baru ini berhasil menggagalkan peredaran narkoba internasional dalam jumlah besar. 

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sabu seberat 389 kilogram dengan nilai total diperkirakan mencapai Rp583,5 miliar. 

Penangkapan ini mengungkap jaringan peredaran narkoba yang berasal dari Afghanistan dan melibatkan jalur distribusi yang rumit.

Polisi melakukan penyelidikan intensif dengan menggunakan teknologi canggih untuk melacak jalur peredaran narkoba ini. 

Baca Juga:
KPU Parigi Moutong Segera Melelang 335.904 Lembar Surat Suara untuk Pilbup yang Tidak Terpakai

Diketahui narkoba tersebut diduga dibawa melalui jalur laut dari Afghanistan, kemudian diteruskan melalui jalur darat menuju Indonesia. 

Proses penyelundupan ini memanfaatkan kapal untuk mengangkut barang haram tersebut, yang akhirnya sampai di Indonesia sebelum dibawa ke berbagai lokasi di tanah air. 

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto mengungkapkan bahwa dua tersangka yang diamankan berinisial MS (30) dan CR (34). 

Keduanya diketahui berperan sebagai kurir yang diperintahkan oleh seseorang dengan inisial yang saat ini masih buron (DPO). 

Baca Juga:
Akui Sering Beraksi di Bali, Polres Klungkung Tangkap Komplotan Pencuri Traktor Asal Jember, Lima Mesin Diamankan

"Mereka diperintahkan untuk mengambil dan mengangkut narkoba jenis sabu yang disembunyikan dalam mobil boks, dari Jakarta menuju Sukabumi," ujar Karyoto, dikutip

Selain sabu, petugas juga menyita satu unit mobil boks dan dua handphone yang digunakan oleh para tersangka untuk berkomunikasi.

Penangkapan kedua tersangka berlangsung di Jalan Cengkareng Drain, Kedaung, Jakarta Barat, pada hari Minggu, 17 November 2024, sekitar pukul 11.30 WIB. 

Jarak lokasi penangkapan ini dari Kampung Ambon hanya sekitar 500 meter. Meskipun dua tersangka sudah diamankan, pihak kepolisian terus memburu pengendali utama jaringan ini yang masih buron. 

Baca Juga:
Fakta 4 Orang Pengendali Situs Judol di Pangandaran yang Ditangkap Polisi, Pelaku Masih SMA Hingga Untung Rp 60 Juta

Karyoto menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polda Metro Jaya untuk memerangi narkoba yang masuk ke Indonesia melalui jalur internasional.

Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak, Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa penyelidikan yang dilakukan oleh pihaknya sebelumnya melibatkan analisis mendalam dengan teknologi kepolisian. 

"Dalam penangkapan ini, beberapa koli yang dibungkus dengan Tupperware kami temukan, yang mana di dalamnya ada narkoba jenis sabu. Yang mengejutkan, setiap kemasan sabu tersebut dilengkapi dengan logo dan cap bertuliskan 'Afghan Sabur'," ungkap Donald. 

Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa sabu tersebut berasal dari Afghanistan. 

Baca Juga:
Seorang Perwira Cadangan di IDF Melarikan Diri dari Siprus untuk Menghindari Penuntutan Hukum atas Tuduhan Kejahatan Perang

Donald juga menambahkan bahwa pihaknya menduga bahwa sabu ini dibawa ke Indonesia melalui jalur laut. 

Setelah sampai di Indonesia, narkoba ini kemudian dibawa lewat jalur darat hingga sampai ke Jakarta. 

"Jaringan ini merupakan bagian dari jaringan narkoba internasional yang melibatkan negara-negara di Timur Tengah, dan kami akan terus mengejar pelaku yang masih buron," kata Donald. 

Sabu yang berhasil disita ini tentunya menambah panjang daftar kasus narkoba internasional yang melibatkan Indonesia sebagai jalur peredaran.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yakni tentang Narkotika. 

Baca Juga:
Polda Sulut Tingkatkan Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Dana Hibah Pemprov ke Penyidikan

Ancaman hukuman bagi para tersangka bisa sangat berat, yakni minimal 5 tahun penjara hingga hukuman mati, tergantung pada proses persidangan dan pembuktian di pengadilan. 

Karyoto pun berpesan kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran narkoba yang terus mengancam, serta pentingnya kerjasama masyarakat dan pihak kepolisian dalam memberantas kejahatan narkotika. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave

Cetak 2 Gol Spektakuler! Ini Profil Marselino, Bintang Timnas Indonesia yang Jadi Sorotan Dunia Usai Tumbangkan Arab Saudi

Profil Marselino Ferdinan, bintang Timnas Indonesia yang membawa kemenangan bersejarah atas Arab Saudi di SUGBK.

Santai tapi Berkelas! Selebrasi Duduk Marselino Ferdinan Usai Taklukkan Arab Saudi Viral, Ini Faktanya

Selebrasi Marselino Ferdinan duduk santai ala "Duduk Vincent" viral usai cetak gol kedua lawan Arab Saudi.

Menteri PPMI Sebut Pekerja Migran Indonesia Harus Terlindungi saat Bekerja di Luar Negeri

Pekerja Migran Indonesia atau PMI, disebutkan Menteri PPMI, harus terlindungi ketika bekerja di luar negeri.

Jadi Tersangka Utama! Begini Peran Hendry Lie dalam Kasus Korupsi Timah yang Rugikan Negara Rp300 Triliun

Kejagung menangkap Hendry Lie, tersangka korupsi timah ilegal. Perannya mengungkap kerugian negara dan modus sistematis.

Viralkan Narapidana yang Tengah Berpesta, Petugas Lapas Tanjung Raja di Ogan Ilir Ini Malah Dimutasi, Begini Ceritanya

Video viral napi di Lapas Tanjung Raja berujung pada pemutusan jabatan Robby. Begini klarifikasinya.

Berita Terkini

wave

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.


See All
; ;