Terungkap! 389 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Asal Afghanistan Beredar di Indonesia, Begini Kronologinya

Polda Metro Jaya ungkap jaringan narkoba Afghanistan, amankan 389 kg sabu dengan nilai Rp583,5 miliar.
Polda Metro Jaya ungkap jaringan narkoba Afghanistan, amankan 389 kg sabu dengan nilai Rp583,5 miliar. Source: Foto/dok. Polda Metro Jaya

Nasional, gemasulawesi - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya baru-baru ini berhasil menggagalkan peredaran narkoba internasional dalam jumlah besar. 

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sabu seberat 389 kilogram dengan nilai total diperkirakan mencapai Rp583,5 miliar. 

Penangkapan ini mengungkap jaringan peredaran narkoba yang berasal dari Afghanistan dan melibatkan jalur distribusi yang rumit.

Polisi melakukan penyelidikan intensif dengan menggunakan teknologi canggih untuk melacak jalur peredaran narkoba ini. 

Baca Juga:
KPU Parigi Moutong Segera Melelang 335.904 Lembar Surat Suara untuk Pilbup yang Tidak Terpakai

Diketahui narkoba tersebut diduga dibawa melalui jalur laut dari Afghanistan, kemudian diteruskan melalui jalur darat menuju Indonesia. 

Proses penyelundupan ini memanfaatkan kapal untuk mengangkut barang haram tersebut, yang akhirnya sampai di Indonesia sebelum dibawa ke berbagai lokasi di tanah air. 

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto mengungkapkan bahwa dua tersangka yang diamankan berinisial MS (30) dan CR (34). 

Keduanya diketahui berperan sebagai kurir yang diperintahkan oleh seseorang dengan inisial yang saat ini masih buron (DPO). 

Baca Juga:
Akui Sering Beraksi di Bali, Polres Klungkung Tangkap Komplotan Pencuri Traktor Asal Jember, Lima Mesin Diamankan

"Mereka diperintahkan untuk mengambil dan mengangkut narkoba jenis sabu yang disembunyikan dalam mobil boks, dari Jakarta menuju Sukabumi," ujar Karyoto, dikutip

Selain sabu, petugas juga menyita satu unit mobil boks dan dua handphone yang digunakan oleh para tersangka untuk berkomunikasi.

Penangkapan kedua tersangka berlangsung di Jalan Cengkareng Drain, Kedaung, Jakarta Barat, pada hari Minggu, 17 November 2024, sekitar pukul 11.30 WIB. 

Jarak lokasi penangkapan ini dari Kampung Ambon hanya sekitar 500 meter. Meskipun dua tersangka sudah diamankan, pihak kepolisian terus memburu pengendali utama jaringan ini yang masih buron. 

Baca Juga:
Fakta 4 Orang Pengendali Situs Judol di Pangandaran yang Ditangkap Polisi, Pelaku Masih SMA Hingga Untung Rp 60 Juta

Karyoto menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polda Metro Jaya untuk memerangi narkoba yang masuk ke Indonesia melalui jalur internasional.

Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak, Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa penyelidikan yang dilakukan oleh pihaknya sebelumnya melibatkan analisis mendalam dengan teknologi kepolisian. 

"Dalam penangkapan ini, beberapa koli yang dibungkus dengan Tupperware kami temukan, yang mana di dalamnya ada narkoba jenis sabu. Yang mengejutkan, setiap kemasan sabu tersebut dilengkapi dengan logo dan cap bertuliskan 'Afghan Sabur'," ungkap Donald. 

Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa sabu tersebut berasal dari Afghanistan. 

Baca Juga:
Seorang Perwira Cadangan di IDF Melarikan Diri dari Siprus untuk Menghindari Penuntutan Hukum atas Tuduhan Kejahatan Perang

Donald juga menambahkan bahwa pihaknya menduga bahwa sabu ini dibawa ke Indonesia melalui jalur laut. 

Setelah sampai di Indonesia, narkoba ini kemudian dibawa lewat jalur darat hingga sampai ke Jakarta. 

"Jaringan ini merupakan bagian dari jaringan narkoba internasional yang melibatkan negara-negara di Timur Tengah, dan kami akan terus mengejar pelaku yang masih buron," kata Donald. 

Sabu yang berhasil disita ini tentunya menambah panjang daftar kasus narkoba internasional yang melibatkan Indonesia sebagai jalur peredaran.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yakni tentang Narkotika. 

Baca Juga:
Polda Sulut Tingkatkan Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Dana Hibah Pemprov ke Penyidikan

Ancaman hukuman bagi para tersangka bisa sangat berat, yakni minimal 5 tahun penjara hingga hukuman mati, tergantung pada proses persidangan dan pembuktian di pengadilan. 

Karyoto pun berpesan kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran narkoba yang terus mengancam, serta pentingnya kerjasama masyarakat dan pihak kepolisian dalam memberantas kejahatan narkotika. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave

Cetak 2 Gol Spektakuler! Ini Profil Marselino, Bintang Timnas Indonesia yang Jadi Sorotan Dunia Usai Tumbangkan Arab Saudi

Profil Marselino Ferdinan, bintang Timnas Indonesia yang membawa kemenangan bersejarah atas Arab Saudi di SUGBK.

Santai tapi Berkelas! Selebrasi Duduk Marselino Ferdinan Usai Taklukkan Arab Saudi Viral, Ini Faktanya

Selebrasi Marselino Ferdinan duduk santai ala "Duduk Vincent" viral usai cetak gol kedua lawan Arab Saudi.

Menteri PPMI Sebut Pekerja Migran Indonesia Harus Terlindungi saat Bekerja di Luar Negeri

Pekerja Migran Indonesia atau PMI, disebutkan Menteri PPMI, harus terlindungi ketika bekerja di luar negeri.

Jadi Tersangka Utama! Begini Peran Hendry Lie dalam Kasus Korupsi Timah yang Rugikan Negara Rp300 Triliun

Kejagung menangkap Hendry Lie, tersangka korupsi timah ilegal. Perannya mengungkap kerugian negara dan modus sistematis.

Viralkan Narapidana yang Tengah Berpesta, Petugas Lapas Tanjung Raja di Ogan Ilir Ini Malah Dimutasi, Begini Ceritanya

Video viral napi di Lapas Tanjung Raja berujung pada pemutusan jabatan Robby. Begini klarifikasinya.

Berita Terkini

wave

Dugaan PETI di Desa Maleali, Aparat Hanya Dapatkan Sisa Kamp Kosong

Unit Tipidter Polres Parigi moutong, hanya berhasil mendapatkan kamp kosong bekas penambang ilegal pada sidak di desa Maleali

Muhaimin Hadi Desak Audit SPBU: Bongkar Gurita Mafia Solar di Poso!

Ketua Forum Pembela Cinta Damai Kabupaten Poso, Muhaimin Hadi, mengkritik keras kelangkaan solar bersubsidi yang melanda wilayah Poso.

Di Balik Sidak Dispenser BBM Parigi: Menantang Nyali Satreskrim Tangkap Aktor Intelektual Penimbun Solar Subsidi

Polres Parigi Moutong lakukan uji tera dan Sidak sejumlah SPBU di Parigi moutong, sehubungan dengan gencarnya kritikan berkaitan BBM Ilegal

Gurita Tambang Ilegal: Oknum Polisi Edi Jaya Diduga Lebarkan Sayap hingga ke Desa Maleali

Tidak hanya di Mentawa Sausu Torono, Oknum polisi Edi Jaya diduga juga mulai masuk merambah ke Desa Maleali.

Rapor Merah AKBP Hendrawan: Dinilai Gagal Total Disiplinkan Anggota Penyusup Bisnis PETI dan Solar Ilegal

Kapolres Parigi moutong, Hendrawan dinilai gagal mendisiplinkan internal dalam jajarannya berkaitan keterlibatan PETI di Parimo.


See All
; ;