Jadi Tersangka Utama! Begini Peran Hendry Lie dalam Kasus Korupsi Timah yang Rugikan Negara Rp300 Triliun

Kasus korupsi timah Rp300 triliun menyeret Hendry Lie sebagai tersangka utama. Kejagung berhasil menangkapnya.
Kasus korupsi timah Rp300 triliun menyeret Hendry Lie sebagai tersangka utama. Kejagung berhasil menangkapnya. Source: Foto/dok. Kejagung

Nasional, gemasulawesi - Hendry Lie, seorang pengusaha yang menjadi tersangka utama kasus dugaan korupsi tata niaga timah, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Kasus ini melibatkan pengelolaan bijih timah dari aktivitas penambangan ilegal yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun. 

Hendry, yang berperan sebagai beneficiary owner PT Tinindo Inter Nusa (PT TIN), menjadi tokoh sentral dalam jaringan ini.

Modus yang dilakukan Hendry cukup sistematis. Ia diduga menjalin kerja sama penyewaan peralatan dengan PT Timah Tbk, memanfaatkan bijih timah ilegal yang dipasok oleh dua perusahaan fiktif, yaitu CV BPR dan CV SFS.

Baca Juga:
Viral di Media Sosial! Gegara Pria ODGJ Mengamuk, Dua Mobil Polisi Terlibat Tabrakan di Pandeglang

Bijih timah tersebut kemudian dilebur melalui kerja sama dengan PT TIN dan hasilnya dijual untuk mendapatkan keuntungan besar. 

Aktivitas ini berlangsung selama bertahun-tahun, mencakup periode 2015 hingga 2022.

Akibat perbuatannya, Hendry tak hanya menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi juga merusak ekosistem tata niaga timah nasional. 

Selain itu, Kejagung telah menyita sejumlah aset miliknya, termasuk vila mewah di Bali yang dibangun di atas lahan seluas 1.800 meter persegi dengan nilai sekitar Rp20 miliar.

Baca Juga:
Viralkan Narapidana yang Tengah Berpesta, Petugas Lapas Tanjung Raja di Ogan Ilir Ini Malah Dimutasi, Begini Ceritanya

Setelah dinyatakan sebagai tersangka pada April 2024, Hendry sempat dipanggil untuk pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung. 

Namun, ia tidak pernah hadir dengan berbagai alasan, termasuk dalih sedang menjalani perawatan di Singapura. 

Pada 25 Maret 2024, Kejaksaan mengetahui bahwa Hendry telah meninggalkan Indonesia menuju Singapura. 

Upaya pemanggilan berulang kali tetap diabaikan oleh tersangka, hingga akhirnya Kejagung mengeluarkan surat cegah tangkal (cekal) pada 28 Maret 2024.

Baca Juga:
Bongkar Kasus Limbah Medis Ilegal di Banjar, Polda Kalsel Sita Ratusan Kotak dan Tangkap Pelaku Utama

Setelah melakukan koordinasi dengan otoritas Singapura, Kejagung akhirnya mendapatkan informasi bahwa Hendry akan kembali ke Indonesia pada Minggu, 17 November 2024.

Tim gabungan Kejagung dan aparat penegak hukum segera bergerak ke Bandara Soekarno-Hatta untuk melakukan penangkapan. Begitu Hendry tiba di terminal kedatangan internasional, ia langsung diamankan tanpa perlawanan.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menyatakan bahwa Hendry Lie akan segera menjalani proses hukum lebih lanjut. 

“Penangkapan ini menunjukkan bahwa kami serius dalam mengusut tuntas kasus ini, termasuk menindak siapapun yang terlibat,” tegasnya. 

Baca Juga:
Terus Bertambah! Satu Lagi Tersangka Kasus Judi Online Pegawai Komdigi Ditangkap di Sleman, Total Sudah 23 Orang

Dengan tertangkapnya Hendry, Kejaksaan berharap dapat membuka lebih banyak fakta terkait jaringan korupsi besar ini. 

Proses hukum terhadapnya kini menjadi perhatian publik, mengingat besarnya dampak dari kasus yang melibatkan tata niaga komoditas strategis ini. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave

Viralkan Narapidana yang Tengah Berpesta, Petugas Lapas Tanjung Raja di Ogan Ilir Ini Malah Dimutasi, Begini Ceritanya

Video viral napi di Lapas Tanjung Raja berujung pada pemutusan jabatan Robby. Begini klarifikasinya.

Total Jadi 22 Tersangka, Begini Peran 3 DPO Kasus Judol Libatkan Pegawai Komdigi yang Baru Saja Ditangkap Polisi

Polda Metro Jaya kembali menangkap tiga DPO kasus judol yang melibatkan pegawai Komdigi RI, begini peran tiga pelaku baru tersebut

Menko PM Muhaimin Iskandar Mengaku Sering Dimarahi Istri Karena Masalah Judol di Indonesia, Begini Katanya

Menko Pemberdayaan Masyarakat RI, Muhaimin Iskandar sebut dirinya sering dimarahi oleh istri karena ada masalah judol di Indonesia

Tindak Lanjut Kasus Korupsi Besar-besaran di PT Duta Palma, Kejagung Sita Uang Tunai Rp301 Miliar, Begini Penampakannya

Penyidikan Kejagung mengungkap korupsi dan pencucian uang PT Duta Palma, sita uang Rp301 miliar. Baca selengkapnya di sini.

Bikin Heboh! Aksi Jaksa Jovi Andrea Sebarkan Konten Negatif Soal PNS di Kejari Tapanuli Selatan Viral, Begini Kronologinya

Konten negatif yang disebarkan oleh Jaksa Jovi Andrea mengundang sorotan tajam dari publik dan media sosial. Kejagung buka suara.

Berita Terkini

wave

Sajian Baru untuk Penggila Genre Laga Horor, Inilah Sinopsis Film They Will Kill You, Dibintangi Zazie Beets dari Deadpool 2

Zazie Beetz membintangi film laga horor They Will Kill You, yang menyajikan kisah menakutkan yang penuh dengan aksi yang mendebarkan

Inilah Sinopsis Film Greenland 2: Migration, Perjalanan yang Berbahaya setelah Bencana yang Mengakhiri Peradaban

Sekuel film Greenland, berjudul Greenland 2: Migration, akan tiba awal 2026 nanti, menceritakan kisah kehidupan setelah bencana

Membisu di Balik Deru Alat Berat: Teka-teki Bungkamnya Polres Parigi Moutong dalam Pusaran Tambang Ilegal Buranga

Kinerja Polres Parigi moutong tampaknya perlu dievaluasi berkaitan dengan keberadaan tambang ilegal buranga yang dinilai tak tersentuh hukum

Nasib Nyawa di Gunung Nasalane: Menanti Keadilan yang Belum Menyentuh Dg Aras

Hukum yang tak bertaring dihadapan pemodal tambang ilegal, hampir terjadi disemua titik PETI yang tersebar di Parigi moutong.

Tebalnya Tembok "Imunitas" Tambang Ilegal Buranga: Mengapa Hukum Tak Berdaya Dihadapan Reni?

Polres Parigi Moutong dinilai tak bertaring dihadapan Reni salah satu tokoh sentral dibalik beroperasinya tambang ilegal di Desa Buranga.


See All
; ;