Tindak Lanjut Kasus Korupsi Besar-besaran di PT Duta Palma, Kejagung Sita Uang Tunai Rp301 Miliar, Begini Penampakannya

Kejagung sita uang tunai Rp301 miliar terkait pencucian uang PT Duta Palma, total penyitaan Rp1,1 triliun.
Kejagung sita uang tunai Rp301 miliar terkait pencucian uang PT Duta Palma, total penyitaan Rp1,1 triliun. Source: Foto/Dok. Kejagung

Nasional, gemasulawesi - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi dan pencucian uang. 

Terbaru, Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAM-Pidsus) melakukan penyitaan uang tunai yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dengan korupsi di PT Duta Palma Group. 

Uang sebesar Rp301.986.366.605 disita Kejagung dari PT Darmex Plantations, salah satu korporasi yang terlibat dalam jaringan bisnis tersebut.

Dengan penyitaan terbaru ini, total uang yang telah disita oleh Kejagung dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1,1 triliun. 

Baca Juga:
Bikin Heboh! Aksi Jaksa Jovi Andrea Sebarkan Konten Negatif Soal PNS di Kejari Tapanuli Selatan Viral, Begini Kronologinya

Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk mengungkap tindak pidana yang melibatkan PT Duta Palma Group, yang terlibat dalam usaha perkebunan kelapa sawit ilegal di lahan yang berada di kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. 

Penyidik menemukan adanya aliran dana yang disamarkan melalui perusahaan-perusahaan yang berada di bawah grup tersebut.

Menurut Direktur Penyidikan JAM-Pidsus, Dr. Abdul Qohar, uang yang disita ini merupakan hasil pengembangan dari penyidikan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT Duta Palma Group. 

Pengadilan sebelumnya telah memutuskan Surya Darmadi, yang terkait dengan PT Duta Palma, terbukti bersalah dalam kasus tersebut.

Baca Juga:
Viral di Media Sosial! Suporter Jepang Bersihkan Sampah di Stadion Gelora Bung Karno Usai Raih Kemenangan Telak atas Indonesia

Selain PT Darmex Plantations, Kejagung juga telah menetapkan lima korporasi lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu PT PS, PT PAL, PT SS, PT BBU, dan PT KAT. 

Penyidikan menunjukkan bahwa kelima perusahaan ini melakukan pelanggaran hukum terkait dengan pengelolaan perkebunan kelapa sawit mereka di kawasan hutan yang tidak memiliki izin yang sah.

Kejagung menyatakan bahwa hasil tindak pidana pencucian uang ini berasal dari penguasaan dan pengelolaan lahan yang dilakukan secara ilegal oleh PT Duta Palma Group dan anak perusahaannya. 

Dana hasil korupsi ini kemudian dialihkan dan disamarkan melalui PT AP, sebuah perusahaan holding yang bergerak di sektor properti dan real estate.

Baca Juga:
Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Daerah, Satresnarkoba Bekasi Amankan Sabu 1 Kg Disita dari Tersangka, Ini Sosoknya

Salah satu langkah yang diambil oleh penyidik adalah penyitaan uang senilai Rp301 miliar yang diduga terkait dengan proses pencucian uang melalui rekening Yayasan D.

"Kami terus mengembangkan penyidikan ini untuk memastikan bahwa semua pelaku yang terlibat dalam tindak pidana korupsi dan pencucian uang ini akan diproses sesuai hukum," ujar Dr. Qohar.

Penyitaan uang kali ini merupakan yang ketiga kalinya dilakukan oleh Kejagung dalam kasus ini. 

Sebelumnya, Kejagung telah menyita uang tunai dengan nilai masing-masing sekitar Rp450 miliar dan Rp327 miliar. 

Baca Juga:
Pilkada 2024 di Provinsi Sulawesi Tengah yang Ramah HAM Diserukan Komnas HAM Sulteng

Dengan total penyitaan yang mencapai Rp1,1 triliun, Kejagung semakin mempertegas komitmennya dalam pemberantasan korupsi dan tindak pidana pencucian uang di Indonesia.

“Semua uang yang disita akan langsung dititipkan ke bank untuk menjaga keamanannya,” tambah Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Harli Siregar.

Penyidikan ini masih terus berlanjut, dan Kejagung berjanji untuk mengungkap seluruh aliran dana yang terkait dengan kasus ini guna memulihkan kerugian negara. 

Pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini, baik individu maupun korporasi, akan menghadapi proses hukum yang tegas dan transparan. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave

Bikin Heboh! Aksi Jaksa Jovi Andrea Sebarkan Konten Negatif Soal PNS di Kejari Tapanuli Selatan Viral, Begini Kronologinya

Konten negatif yang disebarkan oleh Jaksa Jovi Andrea mengundang sorotan tajam dari publik dan media sosial. Kejagung buka suara.

Polda Metro Jaya Tangkap Bandar Judi Online Baru Jaringan Komdigi, Total Jadi 18 Tersangka

Kasus judi online melibatkan oknum Komdigi, 18 tersangka ditangkap, dan aset judi disita oleh polisi.

Pengusaha Asal Surabaya yang Viral Usai Intimidasi Siswa SMAK Gloria 2 Resmi Jadi Tersangka, Ini Sosoknya

Aksi intimidasi pengusaha asal Surabaya terhadap siswa SMAK Gloria 2 berakhir dengan penangkapan polisi di Sidoarjo.

Arti Penghargaan El Sol del Peru, Tanda Kehormatan yang Didapat Prabowo Subianto Langsung dari Presiden Peru

Presiden RI, Prabowo Subianto mendapatkan penghargaan El Sol del Peru dari Presiden Peru, begini arti dari tanda kehormatan tersebut

Mendagri Tunda Distribusi Bansos APBD Jelang Pilkada Serentak 2024, Ini Daerah yang Dikecualikan

Bansos APBD ditunda hingga usai Pilkada 2024, Mendagri mengungkap daerah yang dikecualikan berikut ini.

Berita Terkini

wave

TNI AL dan BI Resmi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 di Sulawesi Tengah

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 memastikan distribusi rupiah layak edar di wilayah 3T, wujud sinergi TNI AL dan BI.

Ribuan Ojol Gelar Aksi di DPR, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Unjuk Rasa

Aksi ribuan pengemudi ojol di DPR/MPR dikawal 6.118 personel. Massa sampaikan tujuh tuntutan, termasuk revisi RUU.

Pemohon Minta MK Hapus Kolom Agama dari KTP dan KK

Pemohon minta hapus data agama di KTP dan KK karena risiko diskriminasi dan pelanggaran hak asasi warga.

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji, Pansus DPR Soroti Pembagian Tambahan yang Menyimpang

KPK dan DPR mengusut dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, termasuk jual beli kuota dan pelanggaran aturan pembagian.

KPK Benarkan Pengembalian Uang oleh Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

KPK mengonfirmasi pengembalian dana oleh Khalid Basalamah terkait kuota haji, serta ungkap kerugian negara capai Rp1 triliun.


See All
; ;