Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Daerah, Satresnarkoba Bekasi Amankan Sabu 1 Kg Disita dari Tersangka, Ini Sosoknya

Satresnarkoba Bekasi bongkar jaringan narkoba lintas daerah, amankan sabu 1 kilogram, BM masih diburu.
Satresnarkoba Bekasi bongkar jaringan narkoba lintas daerah, amankan sabu 1 kilogram, BM masih diburu. Source: Foto/Ilustrasi/Freepik

Bekasi, gemasulawesi - Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap jaringan narkoba lintas daerah yang menghubungkan Bogor dan Bekasi. 

Pengungkapan ini terjadi setelah penyelidikan intensif yang dipicu oleh laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. 

Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial S (30) di Desa Pabuaran, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, dan menyita barang bukti sabu seberat 1.060 gram dari tangannya.

Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Farlin L Toruan, menjelaskan bahwa informasi yang diterima dari masyarakat menjadi kunci dalam penangkapan ini. 

Baca Juga:
Pilkada 2024 di Provinsi Sulawesi Tengah yang Ramah HAM Diserukan Komnas HAM Sulteng

"Kami mendapatkan informasi yang akurat dari warga yang melaporkan adanya peredaran narkoba di kawasan ini. Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, kami berhasil mengamankan tersangka S beserta barang bukti sabu," ujar Farlin saat diwawancarai pada Sabtu, 16 November 2024.

Selama pemeriksaan, S mengaku bahwa sabu yang dibawanya diperoleh dari seseorang yang berinisial BM. 

Berdasarkan pengakuannya, BM merupakan salah satu pengedar narkoba yang memiliki jaringan luas yang mencakup beberapa daerah, termasuk Bekasi dan Bogor. 

"Setelah penangkapan ini, kami fokus untuk memburu BM dan mengembangkan penyelidikan lebih dalam. Kami akan terus berusaha untuk memutus mata rantai peredaran narkoba yang lebih besar," jelas Farlin.

Baca Juga:
PBB Sebut Konvoi Bantuan Gaza Diserang dan Makanannya Dicuri di Jalur Gaza Tengah

Tersangka S kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Berdasarkan pasal tersebut, S terancam hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun penjara dengan ancaman maksimal 20 tahun. 

Farlin menambahkan bahwa penyidikan masih berlangsung dan pihaknya berkomitmen untuk mengungkap jaringan narkoba yang terorganisir ini.

Polres Metro Bekasi Kota juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi melibatkan peredaran narkoba. 

Baca Juga:
Militer Penjajah Israel Dilaporkan Membebaskan 20 Tahanan Palestina

"Peran aktif masyarakat sangat penting dalam memberantas narkoba. Kami akan terus berupaya keras untuk memutuskan peredaran narkoba di wilayah kami," tutup Farlin.

Dengan pengungkapan ini, diharapkan dapat mencegah peredaran narkoba yang semakin meluas dan merusak generasi muda. Polisi juga akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memberantas jaringan narkoba yang sudah menyebar di beberapa daerah. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave

Pilkada 2024 di Provinsi Sulawesi Tengah yang Ramah HAM Diserukan Komnas HAM Sulteng

Pilkada serentak 2024 di Provinsi Sulawesi Tengah diserukan oleh Komnas HAM Sulteng ramah HAM atau Hak Asasi Manusia.

Bandara Mutiara Sis Al-Jufri Palu Laksanakan Latihan Penanggulangan Keadaan Darurat yang Bersifat Skala Penuh

Latihan penanggulangan keadaan keadaan yang bersifat skala penuh dilaksanakan oleh Bandara Mutiara Sis Al-Jufri Palu.

KPU Parigi Moutong Sesalkan Kericuhan yang Terjadi di Debat Publik Ketiga

Kericuhan yang terjadi di debat publik ketiga disesalkan oleh KPU Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah.

Bocah SD di Pamekasan Viral, Nekat Bawa Mobil Pikap Antar Teman Pulang Sekolah

Bocah SD di Pamekasan viral mengemudi pikap antar teman pulang sekolah, polisi tindak pemilik kendaraan dan beri edukasi.

Bongkar Peredaran Pupuk Subsidi Ilegal di Bandung Barat, Polres Cimahi Amankan 6 Ton dan Tangkap Tiga Pelaku

Tiga tersangka kasus pupuk subsidi ilegal ditangkap Polres Cimahi, barang bukti 6 ton disita, ancaman penjara lima tahun.

Berita Terkini

wave

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.


See All
; ;