Bikin Heboh! Aksi Jaksa Jovi Andrea Sebarkan Konten Negatif Soal PNS di Kejari Tapanuli Selatan Viral, Begini Kronologinya

Jaksa Jovi Andrea viral karena menyebarkan konten negatif di media sosial. Kejagung akhirnya buka suara.
Jaksa Jovi Andrea viral karena menyebarkan konten negatif di media sosial. Kejagung akhirnya buka suara. Source: Foto/Ilustrasi/Pixabay

Nasional, gemasulawesi - Baru-baru ini, nama Jaksa Jovi Andrea Bachtiar, SH menjadi viral di media sosial setelah unggahan yang menghebohkan beredar luas. 

Jovi diduga melakukan penyebaran konten yang tidak senonoh terhadap seorang PNS Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan (Kejari Tapsel) bernama Nella Marsella. 

Konten tersebut mengandung tuduhan bahwa Nella menggunakan mobil dinas Kajari untuk berhubungan intim dengan kekasihnya, sebuah tuduhan yang ternyata palsu dan direkayasa oleh Jovi.

Video dan unggahan yang beredar di Instagram dan TikTok ini bukan hanya menyebarkan informasi yang salah, tetapi juga merendahkan kehormatan Nella. 

Baca Juga:
Viral di Media Sosial! Suporter Jepang Bersihkan Sampah di Stadion Gelora Bung Karno Usai Raih Kemenangan Telak atas Indonesia

Akibatnya, korban merasa dilecehkan dan malu, hingga memutuskan untuk melapor ke pihak berwajib. 

Hal ini pun memicu kontroversi, dengan banyak warganet yang mengecam tindakan Jovi yang dianggap tidak pantas dan merusak reputasi orang lain di media sosial.

Kasus ini semakin viral karena adanya keterkaitan antara tindakan Jovi dan mobil dinas Kajari, yang oleh Jovi dijadikan bahan untuk menyerang korban secara pribadi. 

Dalam beberapa unggahan, Jovi terlihat mencoba membelokkan isu dengan memanfaatkan statusnya sebagai pegawai kejaksaan, yang semakin memicu kegaduhan di kalangan masyarakat.

Baca Juga:
Tanggapi Viralnya Aksi Bocah SD di Madura yang Mengemudi Pikap Antar Teman-temannya Sekolah, Polisi Ambil Tindakan Tegas Ini

Menanggapi viralnya kasus ini, Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Puspenkum Kejagung) mengeluarkan pernyataan klarifikasi terkait tuduhan kriminalisasi terhadap Jovi Andrea Bachtiar. 

Kepala Puspenkum Kejagung, Dr. Harli Siregar, menegaskan bahwa Kejaksaan Agung tidak pernah berniat mengkriminalisasi pegawai kejaksaan. 

"Yang bersangkutan sendirilah yang mengkriminalisasikan dirinya karena perbuatannya," kata Harli Siregar dalam keterangan tertulisnya, dikutip pada Sabtu, 16 November 2024.

Menurut Kapuspenkum, kasus ini bukan berkaitan dengan institusi Kejaksaan Agung, tetapi merupakan permasalahan pribadi antara Jovi dan Nella Marsella. 

Baca Juga:
Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Daerah, Satresnarkoba Bekasi Amankan Sabu 1 Kg Disita dari Tersangka, Ini Sosoknya

"Perbuatan ini bersifat personal dan tidak ada kaitannya dengan instansi," ungkapnya. 

Harli Siregar juga mengungkapkan bahwa Jovi mencoba mengalihkan perhatian publik dengan membesar-besarkan isu mengenai mobil dinas Kajari, padahal hal itu hanya rekayasa untuk memfitnah Nella.

Selain perkara pidana yang sedang berjalan, yaitu pelanggaran Pasal 27 ayat (1) UU ITE terkait penyebaran informasi yang melanggar kesusilaan, Jovi juga dihadapkan pada masalah disiplin sebagai PNS. 

Kejaksaan Agung sudah memberhentikan sementara Jovi dari statusnya sebagai pegawai negeri sipil karena telah absen tanpa izin selama 29 hari, melanggar Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga:
Pilkada 2024 di Provinsi Sulawesi Tengah yang Ramah HAM Diserukan Komnas HAM Sulteng

Kasus ini kini sedang diproses di Pengadilan Negeri Tapanuli Selatan. Polisi telah menetapkan Jovi sebagai tersangka setelah melaksanakan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap konten yang bersangkutan. 

Selain itu, Kejaksaan Agung juga mengusulkan agar Jovi dijatuhi hukuman disiplin berat karena melanggar ketentuan disiplin PNS. 

Harli Siregar menambahkan bahwa pihak Kejaksaan Agung telah melakukan upaya pembinaan dan mediasi kepada Jovi sebelum kasus ini berkembang lebih jauh.

Namun, Jovi memilih untuk mengalihkan isu melalui media sosial, seolah-olah dirinya adalah pihak yang benar dan seakan memposisikan diri sebagai korban dalam kasus ini. 

Baca Juga:
PBB Sebut Konvoi Bantuan Gaza Diserang dan Makanannya Dicuri di Jalur Gaza Tengah

Ini terlihat dari berbagai unggahannya yang terus berusaha membenarkan tindakan tidak etis yang dilakukannya.

Dengan klarifikasi ini, Kejaksaan Agung berharap masyarakat dapat melihat permasalahan ini secara utuh dan tidak terpengaruh oleh unggahan yang hanya memperburuk situasi. 

Kejaksaan Agung menekankan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Jovi adalah pelanggaran hukum dan bukan bagian dari tindakan institusional Kejaksaan Agung. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave

Polda Metro Jaya Tangkap Bandar Judi Online Baru Jaringan Komdigi, Total Jadi 18 Tersangka

Kasus judi online melibatkan oknum Komdigi, 18 tersangka ditangkap, dan aset judi disita oleh polisi.

Pengusaha Asal Surabaya yang Viral Usai Intimidasi Siswa SMAK Gloria 2 Resmi Jadi Tersangka, Ini Sosoknya

Aksi intimidasi pengusaha asal Surabaya terhadap siswa SMAK Gloria 2 berakhir dengan penangkapan polisi di Sidoarjo.

Arti Penghargaan El Sol del Peru, Tanda Kehormatan yang Didapat Prabowo Subianto Langsung dari Presiden Peru

Presiden RI, Prabowo Subianto mendapatkan penghargaan El Sol del Peru dari Presiden Peru, begini arti dari tanda kehormatan tersebut

Mendagri Tunda Distribusi Bansos APBD Jelang Pilkada Serentak 2024, Ini Daerah yang Dikecualikan

Bansos APBD ditunda hingga usai Pilkada 2024, Mendagri mengungkap daerah yang dikecualikan berikut ini.

Investasi Bodong Pengadaan Alkes Covid19 Senilai Miliaran Rupiah Terbongkar, Begini Cara Pelaku Mengelabui Korban

Polda Metro Jaya ungkap kasus investasi bodong alkes Covid-19. Begini modus tersangka yang janjikan untung besar.

Berita Terkini

wave

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.


See All
; ;