Menteri PPMI Sebut Pekerja Migran Indonesia Harus Terlindungi saat Bekerja di Luar Negeri

Ket. Foto: Menteri PPMI Menyampaikan PMI Harus Terlindungi ketika Bekerja di Luar Negeri
Ket. Foto: Menteri PPMI Menyampaikan PMI Harus Terlindungi ketika Bekerja di Luar Negeri Source: (Foto/Duan)

Nasional, gemasulawesi – Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia atau PPMI, Abdul Kadir Karding, mengatakan PMI atau Pekerja Migran Indonesia harus terlindungi ketika bekerja di luar negeri, karena itu harus tercatat dan penempatan harus melalui jalur resmi.

Dalam keterangannya dalam kegiatan sosialisasi penempatan dan perlindungan PMI di Palu, Abdul Kadir Karding menyatakan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada pekerja migran, salah satunya yaitu untuk mencegah peristiwa pidana.

“Oleh sebab itu, pekerja yang ingin bekerja di luar negeri harus syarat dan ketentuan lewat jalur resmi pemerintah,” ujarnya.

Baca Juga:
Jadi Tersangka Utama! Begini Peran Hendry Lie dalam Kasus Korupsi Timah yang Rugikan Negara Rp300 Triliun

Dia menambahkan tujuan pelindungan dan penempatan PMI, selain memberikan perlindungan aspek hukum juga penguatan kapasitas untuk calon PMI, termasuk memastikan pelaksanaan program sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, menjamin kesetaraan perlakuan, menjamin hak-hak dasar PMI, menjamin keselamatan dan kesehatan kerja, menciptakan kerangka kerja yang baik untuk penyelenggaraan layanan penempatan.

“Lalu mendorong praktik penempatan yang adil, aman, dan efektif, mencegah pelanggaran HAM,” ungkapnya.

Baca Juga:
Viralkan Narapidana yang Tengah Berpesta, Petugas Lapas Tanjung Raja di Ogan Ilir Ini Malah Dimutasi, Begini Ceritanya

Dia menegaskan bagian-bagian ini yang harus diketahui oleh PMI sebelum penempatan kerja.

Selain itu, guna menunjang perlindungan terhadap PMI, pihaknya juga memastikan lembaga pelatih kerja (LPK) atau perusahaan mematuhi peraturan pembinaan PMI dan memberi pelatihan yang tepat kepada mereka.

“PMI salah satu penopang tumbuhnya perekonomian nasional dan memberikan kontribusi secara konkret untuk pendapatan negara dan juga produktivitas ekonomi,” tuturnya.

Baca Juga:
Total Jadi 22 Tersangka, Begini Peran 3 DPO Kasus Judol Libatkan Pegawai Komdigi yang Baru Saja Ditangkap Polisi

Melalui tingginya remitansi atau pendapatan yang dikirimkan ke luar negeri, remitansi itu tidak hanya mampu memberikan manfaat finansial untuk kesejahteraan keluarga pekerja tetapi juga berperan sebagai katalisator dalam meningkatkan devisa negara.

Dia mengatakan tugas pihaknya adalah menyediakan pelatihan dan juga memastikan PMI terdaftar sebelum penempatan.

“Oleh karena itu, edukasi perlindungan dan juga penempatan kerja kepada masyarakat penting untuk dilakukan guna mencegah pengiriman pekerja lewat jalur ilegal,” pungkasnya. (*/Mey)

...

Artikel Terkait

wave

Jadi Tersangka Utama! Begini Peran Hendry Lie dalam Kasus Korupsi Timah yang Rugikan Negara Rp300 Triliun

Kejagung menangkap Hendry Lie, tersangka korupsi timah ilegal. Perannya mengungkap kerugian negara dan modus sistematis.

Viralkan Narapidana yang Tengah Berpesta, Petugas Lapas Tanjung Raja di Ogan Ilir Ini Malah Dimutasi, Begini Ceritanya

Video viral napi di Lapas Tanjung Raja berujung pada pemutusan jabatan Robby. Begini klarifikasinya.

Total Jadi 22 Tersangka, Begini Peran 3 DPO Kasus Judol Libatkan Pegawai Komdigi yang Baru Saja Ditangkap Polisi

Polda Metro Jaya kembali menangkap tiga DPO kasus judol yang melibatkan pegawai Komdigi RI, begini peran tiga pelaku baru tersebut

Menko PM Muhaimin Iskandar Mengaku Sering Dimarahi Istri Karena Masalah Judol di Indonesia, Begini Katanya

Menko Pemberdayaan Masyarakat RI, Muhaimin Iskandar sebut dirinya sering dimarahi oleh istri karena ada masalah judol di Indonesia

Tindak Lanjut Kasus Korupsi Besar-besaran di PT Duta Palma, Kejagung Sita Uang Tunai Rp301 Miliar, Begini Penampakannya

Penyidikan Kejagung mengungkap korupsi dan pencucian uang PT Duta Palma, sita uang Rp301 miliar. Baca selengkapnya di sini.

Berita Terkini

wave

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.


See All
; ;