Nasional, gemasulawesi – Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia atau PPMI, Abdul Kadir Karding, mengatakan PMI atau Pekerja Migran Indonesia harus terlindungi ketika bekerja di luar negeri, karena itu harus tercatat dan penempatan harus melalui jalur resmi.
Dalam keterangannya dalam kegiatan sosialisasi penempatan dan perlindungan PMI di Palu, Abdul Kadir Karding menyatakan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada pekerja migran, salah satunya yaitu untuk mencegah peristiwa pidana.
“Oleh sebab itu, pekerja yang ingin bekerja di luar negeri harus syarat dan ketentuan lewat jalur resmi pemerintah,” ujarnya.
Dia menambahkan tujuan pelindungan dan penempatan PMI, selain memberikan perlindungan aspek hukum juga penguatan kapasitas untuk calon PMI, termasuk memastikan pelaksanaan program sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, menjamin kesetaraan perlakuan, menjamin hak-hak dasar PMI, menjamin keselamatan dan kesehatan kerja, menciptakan kerangka kerja yang baik untuk penyelenggaraan layanan penempatan.
“Lalu mendorong praktik penempatan yang adil, aman, dan efektif, mencegah pelanggaran HAM,” ungkapnya.
Dia menegaskan bagian-bagian ini yang harus diketahui oleh PMI sebelum penempatan kerja.
Selain itu, guna menunjang perlindungan terhadap PMI, pihaknya juga memastikan lembaga pelatih kerja (LPK) atau perusahaan mematuhi peraturan pembinaan PMI dan memberi pelatihan yang tepat kepada mereka.
“PMI salah satu penopang tumbuhnya perekonomian nasional dan memberikan kontribusi secara konkret untuk pendapatan negara dan juga produktivitas ekonomi,” tuturnya.
Melalui tingginya remitansi atau pendapatan yang dikirimkan ke luar negeri, remitansi itu tidak hanya mampu memberikan manfaat finansial untuk kesejahteraan keluarga pekerja tetapi juga berperan sebagai katalisator dalam meningkatkan devisa negara.
Dia mengatakan tugas pihaknya adalah menyediakan pelatihan dan juga memastikan PMI terdaftar sebelum penempatan.
“Oleh karena itu, edukasi perlindungan dan juga penempatan kerja kepada masyarakat penting untuk dilakukan guna mencegah pengiriman pekerja lewat jalur ilegal,” pungkasnya. (*/Mey)