Soroti Hakim yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun Penjara, Umar Hasibuan: Semoga KPK Tangkap Eko Aryanto

Potret pegiat media sosial, Umar Hasibuan, yang baru-baru ini menyoroti hakim yang memberikan vonis 6,5 tahun kepada Harvey Moeis
Potret pegiat media sosial, Umar Hasibuan, yang baru-baru ini menyoroti hakim yang memberikan vonis 6,5 tahun kepada Harvey Moeis Source: (Foto/Instagram/@umarhasibuan77)

Nasional, gemasulawesi - Pegiat media sosial Umar Hasibuan mengkritik vonis ringan yang dijatuhkan hakim Eko Aryanto kepada terdakwa korupsi Harvey Moeis.

Diketahui bahwa hakim Eko Aryanto memberikan hukuman penjara selama 6,5 tahun kepada Harvey Moeis, yang terjerat kasus korupsi tambang timah.

Selain hukuman penjara, Harvey juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar dan uang pengganti senilai Rp210 miliar.

Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman 12 tahun penjara.

Baca Juga:
Feri Amsari Tanggapi Presiden Prabowo yang Mengajak Koruptor untuk Bertobat: Makin Pidato Makin Ngawur

Keputusan ini menuai kritik tajam dari berbagai kalangan karena dinilai tidak sebanding dengan kerugian negara yang ditimbulkan oleh tindakan korupsi Harvey Moeis.

Banyak pihak merasa hukuman tersebut tidak memberikan efek jera yang cukup, terutama untuk kasus sebesar ini.

Melalui akun Twitter resminya, @UmarHasibuan__, Umar Hasibuan menyampaikan kritik keras terhadap hakim Eko Aryanto.

Ia bahkan berharap agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Kejaksaan Agung (Kejagung) segera mengambil tindakan tegas terhadap sang hakim.

Baca Juga:
Dedek Prayudi Dianggap Halu Warganet Usai Jelaskan Alasan Indonesia Jadi Negara Paling Optimistis di 2025

“Doaku di akhir tahun ini: Semoga KPK atau Kejagung menangkap Eko Aryanto yang menjadi Hakim Ketua vonis putusan hukuman Harvey Moeis Dari 12 thn menjadi 6,5 thn,” tulis Umar dalam cuitannya, sembari menyertakan foto hakim tersebut.

Lebih lanjut, Umar menyatakan bahwa tuntutan 12 tahun dari JPU sebenarnya masih terlalu ringan untuk hukuman korupsi sebesar itu.

Menurutnya, Harvey layak menerima hukuman mati atau penjara seumur hidup. “12 tahun tidak layak untuk Harvey Moeis. Dia layak dihukum mati atau seumur hidup,” tulis Umar dalam cuitan lainnya.

Kritik Umar mencerminkan kekecewaan publik terhadap sistem peradilan yang dinilai tidak mampu memberikan keadilan bagi masyarakat.

Baca Juga:
Jansen Sitindaon Sebut Judol Masih Marak di Kampung Meski Kasus di Komdigi Terungkap: Tidak Ada yang Berubah

Cuitan Umar Hasibuan mendapatkan berbagai tanggapan dari warganet, yang mayoritas juga mengkritik vonis ringan terhadap Harvey Moeis.

“Kalau korupsi 300 T tuntutan hanya 12 tahun dan vonis hakim hanya 6,5 tahun artinya dugaan pasal kongkalikong yg bekerja itu kencang sekali,” tulis akun @das***.

Akun lain, @aim***, mengusulkan alternatif hukuman dengan menekankan pentingnya penyitaan harta koruptor. “Gak apa” Hukum 6 tahun tapi hartanya di sita semua di bagiin ke masarakat yg membutuhkan,” tulisnya.

Sementara itu, akun @nar*** menyoroti integritas hakim dengan mengatakan, “Hakim y antara korupt atau memang tolol bisa2 y di hukum seringan itu dengan alasan sopan.”

Baca Juga:
Said Didu Puji Sikap Berani Hasto Kristiyanto Saat Klarifikasi Penetapan Tersangka KPK: Saya Tidak Kaget

Kritik dari Umar Hasibuan dan tanggapan warganet ini menunjukkan keresahan masyarakat terhadap ketidakadilan dalam penanganan kasus korupsi.

Di tengah besarnya kerugian negara akibat tindakan korupsi, harapan agar hukum ditegakkan dengan tegas semakin mengemuka.

Kasus ini menjadi sorotan publik sebagai pengingat akan pentingnya reformasi dalam sistem hukum Indonesia. (*/Risco)

...

Artikel Terkait

wave

Feri Amsari Tanggapi Presiden Prabowo yang Mengajak Koruptor untuk Bertobat: Makin Pidato Makin Ngawur

Feri Amsari, pakar hukum tata negara menanggapi pidato dari Presiden Prabowo Subianto yang membahas soal penanganan koruptor

Dedek Prayudi Dianggap Halu Warganet Usai Jelaskan Alasan Indonesia Jadi Negara Paling Optimistis di 2025

Juru bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan RI, Dedek Prayudi menjelaskan alasan Indonesia bisa jadi negara paling optimistis menyambut 2025

Jansen Sitindaon Sebut Judol Masih Marak di Kampung Meski Kasus di Komdigi Terungkap: Tidak Ada yang Berubah

Jansen Sitindaon menyebut judol masih marak di kampung-kampung meskipun kasus judol yang libatkan pegawai Komdigi RI sudah terbongkar

Said Didu Puji Sikap Berani Hasto Kristiyanto Saat Klarifikasi Penetapan Tersangka KPK: Saya Tidak Kaget

Pegiat medsos, Said Dido menanggapi sikap berani yang ditunjukkan oleh Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto usai ditetapkan jadi tersangka KPK

Dokter Tifa Soroti Katering yang Tertipu Karena Program Makan Bergizi Gratis: Sampai Kapan Kasus Ini Terjadi?

Dokter Tifa menyoroti adanya beberapa masalah yang berpotensi akan terjadi jika program makan bergizi gratis di jalankan

Berita Terkini

wave

Sajian Baru untuk Penggila Genre Laga Horor, Inilah Sinopsis Film They Will Kill You, Dibintangi Zazie Beets dari Deadpool 2

Zazie Beetz membintangi film laga horor They Will Kill You, yang menyajikan kisah menakutkan yang penuh dengan aksi yang mendebarkan

Inilah Sinopsis Film Greenland 2: Migration, Perjalanan yang Berbahaya setelah Bencana yang Mengakhiri Peradaban

Sekuel film Greenland, berjudul Greenland 2: Migration, akan tiba awal 2026 nanti, menceritakan kisah kehidupan setelah bencana

Membisu di Balik Deru Alat Berat: Teka-teki Bungkamnya Polres Parigi Moutong dalam Pusaran Tambang Ilegal Buranga

Kinerja Polres Parigi moutong tampaknya perlu dievaluasi berkaitan dengan keberadaan tambang ilegal buranga yang dinilai tak tersentuh hukum

Nasib Nyawa di Gunung Nasalane: Menanti Keadilan yang Belum Menyentuh Dg Aras

Hukum yang tak bertaring dihadapan pemodal tambang ilegal, hampir terjadi disemua titik PETI yang tersebar di Parigi moutong.

Tebalnya Tembok "Imunitas" Tambang Ilegal Buranga: Mengapa Hukum Tak Berdaya Dihadapan Reni?

Polres Parigi Moutong dinilai tak bertaring dihadapan Reni salah satu tokoh sentral dibalik beroperasinya tambang ilegal di Desa Buranga.


See All
; ;