Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur, MA Jatuhkan Sanksi Berat ke Lima Aparat PN Surabaya, Ini Sosok dan Perannya

Mahkamah Agung jatuhkan sanksi tegas terhadap lima aparat PN Surabaya atas pelanggaran kode etik terkait vonis bebas Ronald.
Mahkamah Agung jatuhkan sanksi tegas terhadap lima aparat PN Surabaya atas pelanggaran kode etik terkait vonis bebas Ronald. Source: Foto/ANTARA/Rio Feisal

Nasional, gemasulawesi - Vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti berbuntut panjang dengan dijatuhkannya sanksi oleh Mahkamah Agung (MA). 

Lima aparat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, termasuk dua mantan pimpinan dan tiga staf, dinyatakan melanggar kode etik berdasarkan hasil investigasi menyeluruh oleh Badan Pengawas MA. 

Juru Bicara MA, Yanto, menjelaskan bahwa tindakan ini diambil untuk menjaga kredibilitas peradilan.

R, mantan Ketua PN Surabaya yang kini dimutasi ke Pengadilan Tinggi Kupang, dikenai sanksi berat berupa nonaktif sebagai hakim selama dua tahun. Dalam periode ini, tunjangan jabatan hakimnya juga dihentikan. 

Baca Juga:
Dua Warga Aceh Jadi Korban Penembakan Brutal di Tol Tangerang-Merak, Polisi Dalami Motif dan Identitas Pelaku

"Sanksi ini diberikan karena R terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat yang mencederai integritas lembaga peradilan," tegas Yanto, dikutip pada Kamis, 2 Januari 2025.

D, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua PN Surabaya dan kini bertugas sebagai Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Denpasar, menerima sanksi berupa pernyataan tidak puas secara tertulis. 

Pelanggaran D dinilai lebih ringan dibandingkan R, namun tetap mencerminkan kurangnya profesionalisme selama bertugas.

Tiga staf lainnya, yakni RA, Y, dan UA, juga mendapat sanksi berat berupa pembebasan dari jabatan mereka. 

Baca Juga:
Umar Hasibuan Bandingkan Jokowi dan SBY di Momen Tahun Baru, Sebut Joko Widodo Pengen Diperhatikan Terus

RA dan Y, yang sebelumnya berstatus Juru Sita Pengganti, kini diturunkan menjadi pelaksana selama satu tahun. Sementara itu, UA yang sebelumnya menjabat Panitera, dipindahkan ke Pengadilan Negeri Magetan. 

"Keputusan ini diambil berdasarkan Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua Komisi Yudisial serta pedoman perilaku panitera dan juru sita," jelas Yanto.

Investigasi yang dilakukan oleh Badan Pengawas MA mencakup pemeriksaan mendalam terhadap kelima terlapor. 

Yanto menyebutkan, "Proses klarifikasi dilakukan secara menyeluruh, dan hasilnya telah disampaikan kepada pimpinan MA untuk ditindaklanjuti." 

Baca Juga:
Soroti TNI yang Bersihkan Sungai Penuh Sampah, Susi Pudjiastuti Minta Presiden Prabowo Wajibkan Pemdes Beli Eskavator

Langkah ini menunjukkan komitmen MA dalam memastikan integritas lembaga peradilan.

MA juga menekankan bahwa tindakan tegas ini merupakan bentuk tanggung jawab terhadap publik. 

Setiap pelanggaran kode etik akan ditindak sesuai ketentuan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di Indonesia.

Vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus ini menuai kritik tajam dari masyarakat yang mempertanyakan integritas peradilan. 

Baca Juga:
Rocky Gerung Beberkan Dua Alasan Penyebab Jokowi Masuk Daftar Tokoh Paling Korup Menurut Lembaga Luar Negeri

Keputusan MA diharapkan menjadi langkah awal dalam memperbaiki sistem hukum agar lebih transparan dan terpercaya. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave

Umar Hasibuan Bandingkan Jokowi dan SBY di Momen Tahun Baru, Sebut Joko Widodo Pengen Diperhatikan Terus

Pegiat medsos, Umar Hasibuan menyoroti Jokowi pada momen perayaan tahun baru 2025, Umar bandingkan Joko Widodo dengan SBY

Soroti TNI yang Bersihkan Sungai Penuh Sampah, Susi Pudjiastuti Minta Presiden Prabowo Wajibkan Pemdes Beli Eskavator

Susi Pudjiastuti meminta Presiden Prabowo Subianto untuk mewajibkan Pemda atau Pemdes membeli alat berat eskavator, begini alasannya

Rocky Gerung Beberkan Dua Alasan Penyebab Jokowi Masuk Daftar Tokoh Paling Korup Menurut Lembaga Luar Negeri

Pengamat politik Indonesia, Rocky Gerung mengomentari Jokowi yang masuk ke dalam daftar tokoh paling korup menurut lembaga luar negeri

Tegas! Menkeu Sri Mulyani Pastikan PPN Tidak Naik, Kebijakan Pajak Tetap Pro Rakyat, Berikut Detailnya

PPN tetap 11%, barang bebas pajak tak berubah. Menkeu Sri Mulyani pastikan kebijakan pajak tetap pro rakyat.

Meresapi Pemikiran Tan Malaka Seperti Berkaca pada Cermin Retak, Memunculkan Mozaik Gagasan yang Membingungkan

Meresapi pemikiran dari Tan Malaka seperti berkaca pada cermin retak yang memunculkan mozaik gagasan yang mencengangkan.

Berita Terkini

wave

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.


See All
; ;