Rugikan Negara Rp300 Triliun, Kejagung Tetapkan 5 Perusahaan sebagai Tersangka Korupsi Timah, Segini Denda yang Harus Dibayarkan

Jaksa Agung Burhanuddin tetapkan lima perusahaan sebagai tersangka kasus korupsi timah, dengan kerugian negara hingga Rp 300 triliun.
Jaksa Agung Burhanuddin tetapkan lima perusahaan sebagai tersangka kasus korupsi timah, dengan kerugian negara hingga Rp 300 triliun. Source: Foto/dok. Kejagung RI

Nasional, gemasulawesi - Penyelidikan kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah yang mengakibatkan kerugian negara hingga mencapai Rp 300 triliun kini memasuki babak baru. 

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengungkapkan perkembangan signifikan dengan menetapkan lima perusahaan sebagai tersangka. 

Penetapan ini diumumkan langsung oleh Jaksa Agung, ST Burhanuddin, pada Kamis, 2 Januari 2025, setelah dilakukan penyidikan lebih lanjut mengenai dugaan pelanggaran hukum yang merugikan negara.

Lima perusahaan yang terlibat dalam kasus korupsi ini adalah Refined Bangka Tin (RBT), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Internusa (TIN), PT Sariguna Binasentosa (SBS), dan CV Venus Inti Perkasa (VIP). 

Baca Juga:
Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur, MA Jatuhkan Sanksi Berat ke Lima Aparat PN Surabaya, Ini Sosok dan Perannya

Perusahaan-perusahaan ini terlibat dalam praktik pengelolaan komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode 2015 hingga 2022.

Praktik tersebut diduga melibatkan manipulasi tata niaga, yang merugikan negara baik secara finansial maupun dalam aspek lingkungan.

Jaksa Agung Burhanuddin mengungkapkan bahwa kasus ini sudah memasuki tahap penyidikan dan menjadi prioritas Kejagung. 

Menurutnya, kerugian negara yang dihasilkan oleh pelanggaran ini sangat signifikan, dengan total kerugian mencapai Rp 300 triliun. 

Baca Juga:
Dua Warga Aceh Jadi Korban Penembakan Brutal di Tol Tangerang-Merak, Polisi Dalami Motif dan Identitas Pelaku

Di antara jumlah tersebut, sekitar Rp 271 triliun berasal dari kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan yang tidak terkelola dengan baik. 

Burhanuddin juga menyoroti dampak negatif yang sangat besar terhadap lingkungan, yang hingga kini masih terlihat jelas.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban, masing-masing perusahaan yang terlibat dalam kasus ini akan dikenakan denda besar. Denda ini diharapkan bisa membantu mengembalikan sebagian kerugian negara. 

PT Refined Bangka Tin (RBT) dikenakan denda sebesar Rp 38,5 triliun, sementara PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) akan dikenakan denda sebesar Rp 24,3 triliun. 

Baca Juga:
Umar Hasibuan Bandingkan Jokowi dan SBY di Momen Tahun Baru, Sebut Joko Widodo Pengen Diperhatikan Terus

PT Tinindo Internusa (TIN) dan PT Sariguna Binasentosa (SBS) masing-masing dikenakan denda sebesar Rp 23,6 triliun. 

Denda yang besar ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menanggulangi dampak kerugian yang terjadi akibat korupsi ini.

Burhanuddin juga mengingatkan betapa parahnya dampak lingkungan dari kegiatan pertambangan ilegal yang terjadi di Bangka. 

"Lihatlah dari pesawat, lingkungan di Bangka rusak parah," ungkapnya, menggambarkan kondisi yang memprihatinkan di lokasi tambang yang telah mengalami kerusakan hebat. 

Baca Juga:
Rocky Gerung Beberkan Dua Alasan Penyebab Jokowi Masuk Daftar Tokoh Paling Korup Menurut Lembaga Luar Negeri

Selain kerugian finansial, kerusakan lingkungan yang terjadi akan mempengaruhi keberlanjutan ekosistem dan berdampak pada masyarakat sekitar.

Kejagung menegaskan bahwa kasus ini bukan hanya soal kerugian negara, tetapi juga tentang upaya untuk menjaga kelestarian alam yang sangat vital. 

Ini merupakan langkah tegas yang diambil Kejagung dalam upaya menindak praktik korupsi yang merugikan bangsa dan negara. 

Penetapan tersangka terhadap perusahaan-perusahaan besar ini menjadi bukti bahwa Kejagung tidak akan ragu untuk menindak pelanggaran hukum yang melibatkan sektor-sektor vital bagi perekonomian negara, termasuk sektor pertambangan. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave

Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur, MA Jatuhkan Sanksi Berat ke Lima Aparat PN Surabaya, Ini Sosok dan Perannya

Lima aparat PN Surabaya mendapat sanksi berat dari MA, termasuk nonaktif hakim, usai kasus vonis bebas Ronald Tannur.

Umar Hasibuan Bandingkan Jokowi dan SBY di Momen Tahun Baru, Sebut Joko Widodo Pengen Diperhatikan Terus

Pegiat medsos, Umar Hasibuan menyoroti Jokowi pada momen perayaan tahun baru 2025, Umar bandingkan Joko Widodo dengan SBY

Soroti TNI yang Bersihkan Sungai Penuh Sampah, Susi Pudjiastuti Minta Presiden Prabowo Wajibkan Pemdes Beli Eskavator

Susi Pudjiastuti meminta Presiden Prabowo Subianto untuk mewajibkan Pemda atau Pemdes membeli alat berat eskavator, begini alasannya

Rocky Gerung Beberkan Dua Alasan Penyebab Jokowi Masuk Daftar Tokoh Paling Korup Menurut Lembaga Luar Negeri

Pengamat politik Indonesia, Rocky Gerung mengomentari Jokowi yang masuk ke dalam daftar tokoh paling korup menurut lembaga luar negeri

Tegas! Menkeu Sri Mulyani Pastikan PPN Tidak Naik, Kebijakan Pajak Tetap Pro Rakyat, Berikut Detailnya

PPN tetap 11%, barang bebas pajak tak berubah. Menkeu Sri Mulyani pastikan kebijakan pajak tetap pro rakyat.

Berita Terkini

wave

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.


See All
; ;