Menteri Agama Janji Revitalisasi KUA Setelah Dapat Sorotan Anggota DPR

<p>Foto: Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.</p>
Foto: Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Gemasulawesi– Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berjanji revitalisasi beberapa KUA di Indonesia setelah mendapat sorotan dari anggota Komisi VIII DPR Fraksi Gerindra M Husni dalam dengar pendapat di Gedung DPR, Kamis 1 September 2021 di Jakarta.

Menurut Husni, banyak KUA yang menumpang di tanah pemerintah daerah. Setelah menumpang, KUA pun tak jarang “diusir” pemiliknya.

Mendapat kritik demikian, Menteri Agama tidak membantahnya.

Untuk itu, dia berjanji revitalisasi KUA itu, dan ini akan menjadi salah satu program prioritas kementeriannya.

Baca juga: Hindari Pemalsuan Dokumen, Kemenag Terbitkan Kartu Nikah Digital

“Kantor-kantor KUA memprihatinkan memang betul Karena kita tahu faktanya baik secara fisik hardware maupun software-nya, secara bangunan banyak yang sudah berantakan, tanah tidak dimiliki, software-nya juga sama saja. Manusia di dalamnya juga perlu ditambah kapasitasnya,” kata Menteri Agama.

Mengutip dari laman kemenag.go.id, Kementerian Agama akan revitalisasi atau merehab 1700 KUA.

Hal ini disampaikan Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid waktu rapat dengar pendapat bersama DPD RI, melalui sambungan video conference, Senin 21 September 2020. 

“Kami akan merehab sekitar 1.700 KUA. Anggaran ini merupakan bagian dari optimalisasi kegiatan Kementerian Agama yang tahun ini tidak terlaksana, salah satunya penyelenggaraan ibadah haji,” kata Wamenag.

Baca: Mahasiswa Universitas Negeri Medan Tolak Amandemen UUD 1945

Perbaikan KUA, menurut Wamenag, menjadi perhatian Kemenag guna meningkatkan pelayanan kepada umat. Saat ini menurutnya, ada sekitar 6.000 KUA di seluruh Indonesia. Sebagian besar dalam kondisi memprihatinkan. 

“Selama ini kami sulit untuk melakukan rehab, karena banyak bangunan KUA yang statusnya masih milik Pemda. Menurut peraturan Kemenkeu, dengan status demikian, tidak bisa dilakukan perbaikan oleh Kemenag,” imbuhnya. 

Wamenag mencontohkan kondisi KUA di DKI Jakarta yang menurutnya banyak yang memprihatinkan.

“Saya titip kepada perwakilan DPD dari DKI Jakarta, Mpok Sylvi, saya titip sampaikan kepada Pak Gubernur. Apakah misalnya tanah KUA akan diserahkan ke Kemenag agar kami bisa merehab atau mungkin Pemda sendiri yang akan memperbaiki kondisi gedung yang sudah memprihatinkan itu,” tutur Wamenag. 

Kantor Urusan Agama di Jakarta, 90 persen kondisinya tidak layak dan memprihatinkan.

Baca juga: Ribuan Anak di Jakarta Terpapar Covid 19

88,6 persen kondisi KUA memperihatinkan

Menurut Wamenag, dari 44 gedung lokasinya tersebar di lima wilayah kotamadya dan satu kabupaten administratif tercatat 39 KUA atau 88,6 persen di antaranya keadaannya sangat memprihatinkan.

“Kantor KUA tersebut rata-rata dibangun pada 1992 oleh Pemprov DKI dan belum pernah dilakukan renovasi besar,” kata Zainut, dalam keterangan resminya, Selasa 4 Agustus 2020.

Menurutnya, sebagian besar bangunan KUA rusak berat bahkan beberapa atapnya hampir roboh. Persoalan utama yang dihadapi KUA di Jakarta, karena lokasi bangunannya berada di atas tanah Pemprov DKI.

Dengan begitu, Kemenag tidak bisa melakukan pembangunan, baik renovasi besar maupun renovasi total. Berdasar Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor138 Tahun 2019, kata dia, Kemenag tidak boleh membangun bangunan di atas tanah yang bukan miliknya.

Menurutnya, Pemprov DKI tidak melakukan intervensi ke KUA karena beranggapan urusan agama merupakan kewenangan pemerintah pusat.

“Merasa urusan agama itu menjadi urusan pemerintahan yang tidak diotonomkan atau masih menjadi urusan Kemenag, maka perawatan dan renovasi KUA tidak dimasukkan ke dalam anggaran APBD,” kata dia.

Baru-baru ini, Zainut mengunjungi beberapa KUA di Jakarta. Setelah kunjungan lapangan itu Wamenag ingin bertemu dengan Gubernur DKI, Anies Baswedan untuk mencari solusi KUA yang memprihatinkan.

Dia mengatakan, Pemprov DKI selama ini memiliki perhatian yang sangat besar untuk program bidang agama, khususnya untuk pendidikan agama dan keagamaan. Bantuan untuk guru madrasah, guru ngaji, marbot masjid, ustadz, dan pengasuh pondok pesantren yang dialokasikan dalam APBD selama ini sangat besar.

“Untuk hal tersebut, saya meyakini Bapak Gubernur DKI pasti akan memberikan perhatian masalah kantor KUA ini,” tutupnya. (****)

Baca juga: Susun RAPBD 2021, DPRD-Pemkot Palu Sepakati KUA PPAS

...

Artikel Terkait

wave

Saudi Arabia Buka Penerbangan dari Indonesia Secara Terbatas

Saudi Arabia sejak 24 Agustus 2021 telah buka pintunya bagi penerbangan dari Indonesia secara terbatas, sebelumnya masuk dalam daftar suspend

Mahasiswa Universitas Negeri Medan Tolak Amandemen UUD 1945

Ketua Senat Mahasiswa Universitas Negeri Medan, Rayanda Al Fathir tolak amandemen UUD 1945. Khawatir era Soeharto berulang kembali.

Kominfo Galakkan Gerakan Nasional Literasi Digital

Kominfo bekerja sama mitra jejaring Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi berikan edukasi literasi digital melalui media.

Selama Agustus Pemerintah Terima 43 Juta Vaksin Covid19

Kemenkes menyebut selama Agustus 2021 pemerintah telah menerima 43 juta dosis vaksin covid19, baik bentuk bahan mentah maupun vaksin jadi.

Jaksa Agung Minta Sidang Online Dikaji Ulang

Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta mengkaji sidang online di masa pandemi covid19, karena untuk melihat tingkat efektivitasnya.

Berita Terkini

wave

Maut Mengintai di Buranga: Mengapa Tambang Ilegal di Depan Mata Polres Parigi Moutong Seolah Tak Tersentuh?

Bahaya di PETI Buranga berpotensi sama dengan Tambang ilegal yang berada di gunung Nasalena. Ancaman maut reruntuhan material mengintai.

Maut di Lubang Emas Lobu: Menagih Tanggung Jawab Pengelola PETI atas Tewasnya Penambang

Emas berdarah Parigi moutong kembali telan korban jiwa, kali ini PETI berlokasi di Desa Lobu Kecamatan Moutong yang kena giliran.

Lawan Pembungkaman, KKJ Sulteng Kecam Intervensi Satgas BSH Terhadap Kemerdekaan Pers

Keberadaan Satgas BSH Dinilai hanya akan menjadi "tameng politik" yang berpotensi mengkriminalisasi pekerja jurnalis di Sulteng.

Emas Berdarah Parigi Moutong di Balik Bayang-Bayang Hukum

Aktifitas tambang ilegal di Desa Buranga dan Tombi, hanya berjarak kurang lebih 40 kilometer dari Polres Parigi moutong.

Hanya Sehari Pasca-Penertiban Polda Sulteng, Kades Karya Mandiri Diduga Ijinkan Tambang Ilegal Kembali Beroperasi

Kepala Desa Karya Mandiri di Kecamatan Ongka malino Parigi Moutong diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal.


See All
; ;