Jaksa Agung Minta Sidang Online Dikaji Ulang

<p>Foto: Jaksa Agung, ST Burhanuddin.</p>
Foto: Jaksa Agung, ST Burhanuddin.

Gemasulawesi- Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta pihak berwenang untuk mengkaji sidang online di masa pandemi covid19, karena untuk melihat tingkat efektivitasnya.

“Sejauh mana itu dapat dipertahankan sebagai instrumen proses penyelesaian perkara di pengadilan,” ungkap Burhanuddin dalam keterangan pers disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis 2 September 2021 di Jakarta.

Hal itu disampaikan Burhanuddin sewaktu membuka Rapat Kerja Teknis Bidang Tindak Pidana Umum Tahun 2021 secara virtual dari ruang kerja Jaksa Agung di Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kebayoran Baru Jakarta, Rabu 1 September 2021.

Baca juga: Mahkamah Agung Tolak Kasasi Vonis Djoko Tjandra

Burhanuddin menyebut sidang online perlu dikaji lebih jauh apakah akan terus dipertahankan sebagai instrumen penyelesaian perkara di pengadilan.

Burhanuddin menerangkan evaluasi sidang online ini untuk menentukan persidangan selama wabah corona.

Yang perlu dievaluasi, kata Burhanuddin, meliputi apakah sidang online akan diberlakukan dalam keadaan darurat saja atau dapat mengganti sidang konvensional secara permanen.

“Atau sidang online tetap diberlakukan berjalan berdampingan dengan sidang konvensional sebagai pilihan proses penyelesaian perkara di pengadilan,” ujarnya.

Sekarang ini, persidangan demi persidangan digelar secara online selama pandemi covid19.

Ternyata dalam pelaksanaannya, Burhanuddin pernah mengungkapkan unek-unek kepada anggota dewan agar ada terobosan sehingga sidang virtual lebih efektif.

Unek-unek itu disampaikan Burhanuddin dalam rapat kerja, di ruang rapat Komisi III DPR, kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, 2020 lalu.

Agenda rapat kerja Komisi III dengan Jaksa Agung ini salah satunya mendalami penanganan kasus ditangani Kejaksaan Agung. Komisi III memfokuskan terhadap kasus-kasus berkaitan dengan sekuritas dan investasi.

Burhanuddin mengungkapkan sidang digelar secara online kurang efektif untuk tahap pembuktian.

“Memang ada sedikit kendala. Tapi insya Allah, ke depan mungkin ada perbaikan-perbaikan. Mungkin kami ke depan insya Allah lagi kita bisa lagi persidangan, karena akan lebih efektif sebenarnya kalau sidang langsung dalam hal pembuktian. Ini sedikit kurang efektif dalam hal pembuktian kalau menggunakan online,” kata Burhanuddin.

Burhanuddin berharap ada terobosan positif mengenai penyelenggaraan sidang di tengah kondisi darurat. Terobosan itu, menurutnya, perlu dituangkan dalam KUHAP.

Baca juga: Kejagung Sebut Pengelolaan Dana Investasi PT Asabri Tidak Profesional

Mahkamah Agung melegalkan sidang pidana dengan telekonferensi

Mahkamah Agung melegalkan sidang pidana dengan telekonferensi. Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Corona di masyarakat. Sikap MA ini juga menyelesaikan soal legalitas sidang pidana dengan telekonferensi.

“Selama masa darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona, persidangan perkara pidana dapat dilakukan secara jarak jauh atau teleconference,” kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro, 2020 lalu.

Imbauan itu juga dituangkan dalam surat Ditjen Badan Peradilan Umum (Badilum) kepada seluruh Ketua Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia.

Pelaksanaannya dikoordinasikan dengan kejaksaan dan Ditjen Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM setempat.

“Hal ini sebagai tindak lanjut Memorandum Nomor 72/DJU/PS.003/3/2020 tanggal 26 Maret 2020,” ujar Andi Samsan Nganro. (****)

Baca juga: Kejari Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Katu, Poso

...

Artikel Terkait

wave

Kemensos: Banyak Daerah Tidak Aktif Lakukan Pemutakhiran DTKS

Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengakui terdapat kabupaten/kota tidak aktif melakukan pemutakhiran DTKS, banyak laporan Bansos.

Aceh Barat Jadi Lokasi Kongres Santri Pancasila

Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) mendukung Kota Meulaboh, Ibu Kota Kabupaten Aceh Barat menjadi tuan rumah Kongres Santri Pancasila.

Harga Tertinggi Antigen Rp99 Ribu Jawa-Bali dan Rp109 Ribu Luar Jawa-Bali

Pemerintah menetapkan harga tertinggi antigen wilayah Jawa dan Bali Rp99 ribu, dan Rp109 ribu untuk luar Jawa dan Bali, melalui evaluasi.

Petinggi Demokrat Syarif Hasan Jagokan Jenderal Andika Perkasa Jadi Panglima TNI

Politikus Partai Demokrat, Syarif Hasan melihat figur KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa cenderung paling tepat menjadi Panglima TNI.

Kepala Staf Presiden Moeldoko Segera Laporkan ICW ke Kepolisian

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko segera laporkan ICW ke kepolisian. Karena lembaga swadaya masyarakat itu tidak mau meminta maaf.

Berita Terkini

wave

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.

PAD Parigi Moutong Tembus 106 Persen Saat Total Pendapatan Anggaran 2025 Meleset dari Target

Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Parigi Moutong TA 2025 sukses tembus 106,08%. Simak rincian APBD, nilai SiLPA, dan raihan opini WTP


See All
; ;