Kejagung Sebut Pengelolaan Dana Investasi PT Asabri Tidak Profesional

<p>Foto: Gedung Asabri</p>
Foto: Gedung Asabri

Berita nasional, gemasulawesi- Kejaksanaan Agung RI tengah menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi dana investasi PT Asabri pada periode 2012-2019. Ditemukan fakta reksadana tidak dikelola secara profesional dan independen.

“Sebab, pengelolaan reksadana dikendalikan pihak-pihak tertentu untuk kepentingan pihak pengendali,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu 28 Juli 2021.

Pengelolaan itu, mengakibatkan kerugian keuangan negara digunakan atau dimanfaatkan Manager Investasi, mencapai Rp22,78 triliun.

Baca juga: Satu Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Asabri Kembalikan Uang

Perbuatan Manager Investasi itu dinilai telah bertentangan dengan ketentuan peraturan tentang pasar modal dan fungsi-fungsi manajer investasi, serta peraturan lainnya terkait.

 “Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan 10 tersangka manajer investasi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” kata dia.

Kesepuluh tersangka korporasi manajer investasi yaitu PT IIM, PT MCM, PT PAAM, PT RAM, dan PT VAM. Kemudian, PT ARK, PT OMI, PT MAM, PT AAM, dan PT CC.

Para tersangka itu dikenakan Pasal 2 jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Tersangka korupsi PT Asabri

Sementara dalam perkara itu, ada sembilan tersangka perorangan telah ditetapkan Kejagung sebelumnya.

Mereka adalah, Jimmy Sutopo selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation dan Benny Tjokrosaputro selaku Direktur PT Hanson Internasional.

Tersangka lainnya, yaitu mantan Direktur Utama PT Asabri, Adam R Damiri dan Sonny Widjaja. Kemudian, BE selaku Direktur Keuangan periode Oktober 2008-Juni 2014 dan HS selaku Direktur periode 2013-2014 dan 2015-2019.

Ada pula IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017, Heru Hidayat selaku Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra, dan LP sebagai Direktur Utama PT Prima Jaringan.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengumumkan kerugian negara itu timbul akibat adanya kecurangan dalam pengelolaan keuangan dana investasi PT Asabri selama periode 2012-2019.

Jaksa Agung ST Burhanuddin pun menyatakan, penyidik terus mengejar aset para tersangka.

Saat ini, nilai aset disita penyidik dari para tersangka kira-kira mencapai Rp 13 triliun. (***)

Baca juga: PT Asabri Tagih Kemenkeu Hutang 6,4 Triliun Rupiah

...

Artikel Terkait

wave

Dua Pelaku Pemalsu Hasil Swab PCR Diancam Empat Tahun Kurungan

Dua tersangka berinisial J dan ID diduga sebagai pelaku pemalsu hasil swab PCR covid-19, diancam hukuman enam tahun dan empat tahun penjara.

Alami Penyiksaan, Keluarga TKW Asal Cianjur Harap Dipulangkan

Alami penyiksaan, keluarga Ai Atikah TKW asal Cianjur harap dipulangkan ke Indonesia setelah di Arab Saudi.  Ia diduga diperjualbelikan.

Pelaku Penimbun Obat dan Alkes di Jakbar Terancam Hukuman Mati

Warga Tangerang Kota, Jakarta Barat berinisial IF (27) pelaku penimbun obat dan Alkes terancam hukuman penjara seumur hidup maksimal mati.

Polisi Sebut Kasus Mayat Wanita Terkubur di Sleman Temui Titik Terang

Polisi sebut penemuan mayat wanita terkubur, tanpa identitas di Sleman mulai temui titik terang, inisial DLH (21) warga Klaten, Jawa Tengah.

Polisi Amankan Pelaku Pencurian Motor Bersenjata Api di Tangerang

Polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian motor bersenjata api rakitan saat melakukan aksinya di Pandegelang, Tangerang.

Berita Terkini

wave

Dugaan PETI di Desa Maleali, Aparat Hanya Dapatkan Sisa Kamp Kosong

Unit Tipidter Polres Parigi moutong, hanya berhasil mendapatkan kamp kosong bekas penambang ilegal pada sidak di desa Maleali

Muhaimin Hadi Desak Audit SPBU: Bongkar Gurita Mafia Solar di Poso!

Ketua Forum Pembela Cinta Damai Kabupaten Poso, Muhaimin Hadi, mengkritik keras kelangkaan solar bersubsidi yang melanda wilayah Poso.

Di Balik Sidak Dispenser BBM Parigi: Menantang Nyali Satreskrim Tangkap Aktor Intelektual Penimbun Solar Subsidi

Polres Parigi Moutong lakukan uji tera dan Sidak sejumlah SPBU di Parigi moutong, sehubungan dengan gencarnya kritikan berkaitan BBM Ilegal

Gurita Tambang Ilegal: Oknum Polisi Edi Jaya Diduga Lebarkan Sayap hingga ke Desa Maleali

Tidak hanya di Mentawa Sausu Torono, Oknum polisi Edi Jaya diduga juga mulai masuk merambah ke Desa Maleali.

Rapor Merah AKBP Hendrawan: Dinilai Gagal Total Disiplinkan Anggota Penyusup Bisnis PETI dan Solar Ilegal

Kapolres Parigi moutong, Hendrawan dinilai gagal mendisiplinkan internal dalam jajarannya berkaitan keterlibatan PETI di Parimo.


See All
; ;