Sudah Ditahan 3 Bulan, Tom Lembong Keluhkan Lamanya Proses Penyidikan: Buat Saya Agak Lama Prosesnya

Potret Tom Lembong, kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan
Potret Tom Lembong, kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan Source: (Foto/ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI)

Nasional, gemasulawesi - Thomas Trikasih Lembong atau yang lebih dikenal dengan Tom Lembong, tersangka kasus korupsi dalam importasi gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015–2016, mengungkapkan keluhannya terkait lamanya proses penyidikan yang tengah dihadapinya.

Proses hukum yang berlangsung cukup lama membuat dirinya kini telah menjalani masa penahanan selama tiga bulan sembari menunggu kepastian lebih lanjut mengenai nasibnya dalam kasus tersebut.

"Saya sudah ditahan 3 bulan. Jadi, buat saya agak lama prosesnya," ujar Tom Lembong kepada awak media di Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat pada Jumat, 14 Februari 2025.

Dalam kesempatan itu juga Tom Lembong menyatakan harapannya agar kebenaran dapat terungkap di pengadilan.

Baca Juga:
KPK Beberkan Alasan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Belum Ditahan Meski Jadi Tersangka, Singgung Kelengkapan Syarat

Ia berharap proses hukum yang berjalan dapat memberikan kejelasan atas kasus yang menjerat dirinya.

Sementara itu, Kepala Kejari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, menjelaskan bahwa pada hari Jumat tersebut pihaknya menerima pelimpahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

Dua tersangka yang dilimpahkan adalah Tom Lembong dan Charles Sitorus, yang kini resmi berada dalam kewenangan Kejari Jakarta Pusat untuk menghadapi proses lebih lanjut di pengadilan.

Usai dilimpahkan, keduanya akan menjalani masa penahanan tambahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 14 Februari 2025 hingga 5 Maret 2025.

Baca Juga:
Anggaran 2025 Dipangkas Rp 153 Miliar, BNPT Berkomitmen Tetap Jalankan Penanggulangan Terorisme di Indonesia

Safrianto menyebutkan bahwa selama masa penahanan ini, Tom Lembong akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sementara Charles Sitorus akan ditempatkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Diketahui kasus dugaan korupsi ini telah menjadi perhatian publik sejak Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan bahwa terdapat sebelas tersangka yang diduga terlibat dalam skema importasi gula yang dianggap melawan hukum.

Dua nama di antaranya adalah Tom Lembong yang saat itu menjabat sebagai Menteri Perdagangan serta Charles Sitorus (CS), Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Publik kini menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus ini, termasuk bagaimana jalannya persidangan terhadap Tom Lembong setelah masa penahanan selesai. (*/Risco)

...

Artikel Terkait

wave

KPK Beberkan Alasan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Belum Ditahan Meski Jadi Tersangka, Singgung Kelengkapan Syarat

Begini penjelasan dari pihak KPK mengenai keterangan terkait penahanan tersangka Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto

Anggaran 2025 Dipangkas Rp 153 Miliar, BNPT Berkomitmen Tetap Jalankan Penanggulangan Terorisme di Indonesia

Kepala BNPT Komjen Pol Eddy Hartono menegaskan berkomitmen lakukan penanggulangan terorisme meskipun terdampak efisiensi anggaran

Tidak Setuju Anggaran Pendidikan Dipotong, Denny Siregar ke Presiden Prabowo: Manusia itu Aset Bangsa

Pegiat medsos, Denny Siregar tidak setuju jika anggaran pendidikan dipangkas, begini pesan Denny kepada Presiden Prabowo terkait hal itu

Politikus Gerindra Nilai Beberapa Menteri Kurang Paham dengan Perintah Presiden Prabowo Soal Efisiensi Anggaran

Dahnil Anzar Simanjuntak menyebut bahwa beberapa menteri kurag seksama dalam memperhatikan arahan Presiden Prabowo soal efisiensi anggaran

Ringkas Diklat Kemendagri dan Lemhannas, Istana Sebut Retret Kepala Daerah di Magelang Lebih Efisien

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan RI, Hasan Nasbi menjelaskan bahwa retret kepala daerah di Magelang adalah hal yang efisien

Berita Terkini

wave

Gencar Usut Dugaan Pungli Barcode Solar Petani, Jurnalis Malah Diancam Polisikan oleh Oknum Pejabat Dinas TPHP Parigi Moutong

Bukannya Tertibkan Administrasi, Oknum Pejabat Dinas TPHP Parigi Moutong Malah Serang Balik Pers Pakai Ancaman Lapor Polisi.

Jaringan Gurita Barcode Solar Bersubsidi, "Uang Pelicin" Diduga Jadi Budaya di Dinas TPHP Parigi Moutong

Bisnis barcode dinas TPHP Parigi moutong diduga sudah sejak lama menggurita, praktek pungli penerbitan barcode disebut sudah menjadi budaya.

Bau Menyengat Transaksi Barcode Solar: Sektor Pertanian Parigi Moutong Kembali Digerogoti Oknum

Dugaan permainan dalam penerbitan barcode solar untuk petani di Parigi moutong, disebut menjadi ladang cuan oknum pejabat.

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.


See All
; ;