Nasional, gemasulawesi - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini memberikan penjelasan terkait alasan mengapa Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap yang melibatkan Harun Masiku, belum juga ditahan.
Penjelasan ini diberikan sebagai tanggapan atas pertanyaan publik mengenai perkembangan kasus tersebut.
Menurut KPK, proses penahanan terhadap seorang tersangka tidak bisa dilakukan secara langsung tanpa melalui sejumlah tahapan hukum yang harus dipenuhi terlebih dahulu.
Dalam kasus ini, penyidik masih melakukan sejumlah pertimbangan sebelum mengambil langkah penahanan terhadap Hasto.
Beberapa faktor yang menjadi pertimbangan termasuk kelengkapan syarat formal dan materiel yang harus dipenuhi sebelum tindakan lebih lanjut dapat diambil.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa penyidik memiliki penilaian tersendiri dalam menentukan waktu yang tepat untuk melakukan penahanan terhadap seorang tersangka.
"Penahanan itu ada syarat formal dan materiel, tentunya penyidik punya penilaian apakah yang bersangkutan itu harus segera ditahan atau ada hal lain yang dibutuhkan," kata Tessa Mahardhika di Jakarta, Sabtu 15 Februari 2025.
Selain itu, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hasto Kristiyanto pada pekan depan terkait dengan penyidikan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk menggali lebih dalam keterlibatan berbagai pihak dalam kasus yang telah menjadi sorotan publik ini.
Tessa Mahardhika menyampaikan bahwa hingga saat ini, KPK belum mengumumkan tanggal pasti pemeriksaan terhadap Hasto.
Selain itu, belum ada kepastian apakah pemeriksaan tersebut akan dilakukan dengan status Hasto sebagai tersangka atau saksi dalam perkara ini.
Sebelumnya, upaya hukum yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto untuk menggugurkan status tersangkanya melalui jalur praperadilan tidak membuahkan hasil.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan untuk tidak menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Hasto.
Hakim menyatakan bahwa permohonan praperadilan tersebut kabur atau tidak jelas.
Dalam permohonannya, Hasto meminta agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah karena menilai penetapannya sebagai tersangka tidak sesuai dengan prosedur hukum. Namun, keputusan pengadilan menunjukkan bahwa upaya hukum tersebut tidak dapat diterima. (*/Risco)