Nasional, gemasulawesi - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menjalani pemeriksaan pada Kamis, 20 Februari 2025.
Keputusan ini merupakan bagian dari proses hukum yang menjerat Hasto dalam dugaan suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR serta perintangan penyidikan.
Usai pemeriksaan, Hasto terlihat keluar dari ruang pemeriksaan KPK di lantai 2 Gedung Merah Putih dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi jingga bertuliskan "Tahanan KPK".
Beberapa petugas KPK tampak mengawal Hasto saat ia meninggalkan ruangan. Peristiwa ini menarik perhatian publik, terutama mengingat peran Hasto sebagai salah satu tokoh utama di partai besar.
Menanggapi penahanan ini, politikus PDI Perjuangan, Guntur Romli, membagikan video yang menunjukkan Hasto sebelum menuju KPK.
Video tersebut diunggah melalui akun X resminya @GunRomli dan memberikan gambaran tentang sikap Hasto menjelang pemeriksaannya.
"Saya menjadi korban dari proses politik hukum yang mencoba menggunakan kekuasaan untuk melakukan penindasan terhadap pihak-pihak yang kritis membangun demokrasi dan menegakkan konstitusi," jelas Hasto dalam video tersebut.
Dalam pernyataan lebih lanjut, Hasto mengaku bingung mengapa dirinya mengalami intimidasi terkait kasus ini. Ia menegaskan bahwa perkaranya tidak merugikan negara dan mempertanyakan alasan di balik tekanan yang ia hadapi.
"Saya bukanlah pejabat negara, dan tidak ada kerugian negara terhadap persoalan ini, tetapi mengapa justru berbagai intimidasi dilakukan," sambung Hasto.
Di sisi lain, KPK menegaskan bahwa penyidikan terhadap Hasto Kristiyanto merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang murni, tanpa adanya unsur politik.
Pernyataan ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, yang memastikan bahwa kasus ini tidak terkait dengan politisasi kekuasaan.
"Untuk kesekian kalinya KPK menyampaikan bahwa penetapan tersangka saudara HK bukan bagian dari politisasi kekuasaan," jelas Tessa.
Lebih lanjut, Tessa menerangkan bahwa keputusan menetapkan Hasto sebagai tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, turut mengungkapkan bahwa Hasto berperan dalam mengatur dan mengendalikan Donny Tri Istiqomah (DTI) untuk melobi anggota KPU, Wahyu Setiawan.
Lobi tersebut bertujuan agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.
Selain itu, Hasto juga diketahui menginstruksikan DTI untuk secara aktif mengambil dan mengantarkan uang suap yang akan diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.
Rangkaian tindakan ini menjadi dasar bagi KPK dalam mengembangkan kasus dugaan korupsi yang menjerat Hasto.
Tak hanya tersandung kasus suap, penyidik KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
Penetapan ini mengindikasikan bahwa Hasto diduga berusaha menghambat jalannya penyelidikan terkait kasus yang menyeret namanya. (*/Risco)