Kemenag Sulsel: Pesugihan di Gowa Langgar Norma Agama

<p>Foto: Kemenag Sulsel: Pesugihan di Gowa Langgar Norma Agama.</p>
Foto: Kemenag Sulsel: Pesugihan di Gowa Langgar Norma Agama.

Gemasulawesi- Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Selatan menilai orangtua tumbalkan mata anaknya karena pesugihan merupakan melanggar norma agama.

“Kemenag menilai aksi yang dilakukan orangtua mencongkel mata anaknya semacam dukun,” kata Kepala Kantor Wilayah Kemenag Sulawesi Selatan, Khaeroni saat dihubungi, Senin 6 September 2021.

Dia menegaskan, praktik pesugihan di Gowa itu bertentangan dengan norma agama dan adat istiadat. Bahkan, secara budaya di wilayah setempat dan agama.

Baca juga: Bocah Enam Tahun Jadi Korban Pesugihan, Lima Orang Ditangkap Polisi

Menurut Khaeroni, tindakan mengorbankan anak itu baru ditemui di Kabupaten Gowa. Dia belum pernah menemukan kegiatan serupa di daerah lain.

“Saya sudah perintahkan penyuluh seluruh kelurahan atau desa dan Kantor Urusan Agama (KUA) untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat Sulsel dalam perspektif agama agar tidak terjadi hal-hal yang melanggar norma-norma agama,” tuturnya.

Sebelumnya, peristiwa memilukan dialami bocah berusia enam tahun asal Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Bocah perempuan itu diduga dianiaya ibu dan ayah kandungnya, bersama kakek dan pamannya.

Mata kanan anak itu dilukai, bahkan diduga akan dicungkil. Matanya diduga akan dikorbankan untuk ritual pesugihan yang dilakukan keluarganya.

Peristiwa yang terjadi pada Jumat 3 September 2021 itu terbongkar usai seorang kerabatnya mendengar jeritannya. Korban diselamatkan kerabatnya itu dan kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan.

Bocah enam tahun, AP yang menjadi korban pesugihan orang tuanya menjalani operasi mata kanan di RSUD Syakh Yusuf, Kabupaten Gowa, Senin 6 September 2021. Seluruh biaya pengobatan korban AP akan ditanggung Pemerintah Kabupaten Gowa.

Polisi telah menangkap ayah, ibu, paman dan kakek korban anak perempuan berinisial AP, yang menjadi korban penganiayaan di Kabupaten Gowa, Sulsel diancam hukuman 15 tahun penjara.

“Para pelaku, dijerat Pasal 45 Ayat 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT juncto Pasal 55, 56 KUHP atau Pasal 80 (2) juncto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sehingga terancam hukuman hingga 15 tahun penjara,” ujarnya Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Boby Rachman saat dimintai konfirmasi, Minggu 5 September 2021.

Dia menyebutkan, keempat terduga pelaku telah ditangkap, mereka ialah ayah korban berinisial TT (45), ibu korban HA (43), paman berinisial US (44) dan kakek korban berinisial BA (70). (***)

Baca juga: Anak Dijadikan Objek Pesugihan, Kakek-Ayah Diancam 15 Tahun Penjara

...

Artikel Terkait

wave

Perempuan 86 Tahun dari Yogjakarta Sumbang 1 Mobil Ambulance Untuk Tangani Covid19

Perempuan 86 tahun dari Kota Kabupaten bantul, Yogjakarta, bernama Tuginem sumbang satu unit mobil ambulance khusus untuk pasien covid19

Dukung Eliminasi Malaria di Parimo, BTKLPP Kemenkes Lakukan Kajian Kelayakan

BTKLPP Kelas I Makassar Kemenkes menyasar Parigi Moutong untuk melakukan kajian dukung kelayakan Parigi Moutong eliminasi malaria tahun 2022.

Anak Dijadikan Objek Pesugihan, Kakek-Ayah Diancam 15 Tahun Penjara

Polisi telah menangkap ayah, ibu, paman dan kakek korban anak perempuan berinisial AP, yang menjadi objek pesugihan di Gowa, Sulawesi Selatan.

Rekam Jejak Kehidupan Bupati Banjarnegara Sebelum Jadi Tersangka KPK

Rekam jejak kehidupan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono sebelum menjadi pesakitan KPK usai di tangkap Kejaksaan tinggi Maluku.

Bio Farma Kembangkan Alat PCR Metode Kumur Bernama BioSaliva

PT. Bio Farma mengembangkan alat PCR metode kumur bernama BioSaliva. Alat ini diperkirakan menjadi salah satu alternatif Kementerian Kesehatan

Berita Terkini

wave

TNI AL dan BI Resmi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 di Sulawesi Tengah

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 memastikan distribusi rupiah layak edar di wilayah 3T, wujud sinergi TNI AL dan BI.

Ribuan Ojol Gelar Aksi di DPR, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Unjuk Rasa

Aksi ribuan pengemudi ojol di DPR/MPR dikawal 6.118 personel. Massa sampaikan tujuh tuntutan, termasuk revisi RUU.

Pemohon Minta MK Hapus Kolom Agama dari KTP dan KK

Pemohon minta hapus data agama di KTP dan KK karena risiko diskriminasi dan pelanggaran hak asasi warga.

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji, Pansus DPR Soroti Pembagian Tambahan yang Menyimpang

KPK dan DPR mengusut dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, termasuk jual beli kuota dan pelanggaran aturan pembagian.

KPK Benarkan Pengembalian Uang oleh Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

KPK mengonfirmasi pengembalian dana oleh Khalid Basalamah terkait kuota haji, serta ungkap kerugian negara capai Rp1 triliun.


See All
; ;