Kemenag Sulsel: Pesugihan di Gowa Langgar Norma Agama

<p>Foto: Kemenag Sulsel: Pesugihan di Gowa Langgar Norma Agama.</p>
Foto: Kemenag Sulsel: Pesugihan di Gowa Langgar Norma Agama.

Gemasulawesi- Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Selatan menilai orangtua tumbalkan mata anaknya karena pesugihan merupakan melanggar norma agama.

“Kemenag menilai aksi yang dilakukan orangtua mencongkel mata anaknya semacam dukun,” kata Kepala Kantor Wilayah Kemenag Sulawesi Selatan, Khaeroni saat dihubungi, Senin 6 September 2021.

Dia menegaskan, praktik pesugihan di Gowa itu bertentangan dengan norma agama dan adat istiadat. Bahkan, secara budaya di wilayah setempat dan agama.

Baca juga: Bocah Enam Tahun Jadi Korban Pesugihan, Lima Orang Ditangkap Polisi

Menurut Khaeroni, tindakan mengorbankan anak itu baru ditemui di Kabupaten Gowa. Dia belum pernah menemukan kegiatan serupa di daerah lain.

“Saya sudah perintahkan penyuluh seluruh kelurahan atau desa dan Kantor Urusan Agama (KUA) untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat Sulsel dalam perspektif agama agar tidak terjadi hal-hal yang melanggar norma-norma agama,” tuturnya.

Sebelumnya, peristiwa memilukan dialami bocah berusia enam tahun asal Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Bocah perempuan itu diduga dianiaya ibu dan ayah kandungnya, bersama kakek dan pamannya.

Mata kanan anak itu dilukai, bahkan diduga akan dicungkil. Matanya diduga akan dikorbankan untuk ritual pesugihan yang dilakukan keluarganya.

Peristiwa yang terjadi pada Jumat 3 September 2021 itu terbongkar usai seorang kerabatnya mendengar jeritannya. Korban diselamatkan kerabatnya itu dan kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan.

Bocah enam tahun, AP yang menjadi korban pesugihan orang tuanya menjalani operasi mata kanan di RSUD Syakh Yusuf, Kabupaten Gowa, Senin 6 September 2021. Seluruh biaya pengobatan korban AP akan ditanggung Pemerintah Kabupaten Gowa.

Polisi telah menangkap ayah, ibu, paman dan kakek korban anak perempuan berinisial AP, yang menjadi korban penganiayaan di Kabupaten Gowa, Sulsel diancam hukuman 15 tahun penjara.

“Para pelaku, dijerat Pasal 45 Ayat 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT juncto Pasal 55, 56 KUHP atau Pasal 80 (2) juncto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sehingga terancam hukuman hingga 15 tahun penjara,” ujarnya Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Boby Rachman saat dimintai konfirmasi, Minggu 5 September 2021.

Dia menyebutkan, keempat terduga pelaku telah ditangkap, mereka ialah ayah korban berinisial TT (45), ibu korban HA (43), paman berinisial US (44) dan kakek korban berinisial BA (70). (***)

Baca juga: Anak Dijadikan Objek Pesugihan, Kakek-Ayah Diancam 15 Tahun Penjara

...

Artikel Terkait

wave

Perempuan 86 Tahun dari Yogjakarta Sumbang 1 Mobil Ambulance Untuk Tangani Covid19

Perempuan 86 tahun dari Kota Kabupaten bantul, Yogjakarta, bernama Tuginem sumbang satu unit mobil ambulance khusus untuk pasien covid19

Dukung Eliminasi Malaria di Parimo, BTKLPP Kemenkes Lakukan Kajian Kelayakan

BTKLPP Kelas I Makassar Kemenkes menyasar Parigi Moutong untuk melakukan kajian dukung kelayakan Parigi Moutong eliminasi malaria tahun 2022.

Anak Dijadikan Objek Pesugihan, Kakek-Ayah Diancam 15 Tahun Penjara

Polisi telah menangkap ayah, ibu, paman dan kakek korban anak perempuan berinisial AP, yang menjadi objek pesugihan di Gowa, Sulawesi Selatan.

Rekam Jejak Kehidupan Bupati Banjarnegara Sebelum Jadi Tersangka KPK

Rekam jejak kehidupan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono sebelum menjadi pesakitan KPK usai di tangkap Kejaksaan tinggi Maluku.

Bio Farma Kembangkan Alat PCR Metode Kumur Bernama BioSaliva

PT. Bio Farma mengembangkan alat PCR metode kumur bernama BioSaliva. Alat ini diperkirakan menjadi salah satu alternatif Kementerian Kesehatan

Berita Terkini

wave

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.


See All
; ;