Puan Maharani Pastikan RUU TNI Tidak Mengubah Aturan Larangan Berbisnis dan Berpolitik bagi Prajurit

Potret Ketua DPR RI Puan Maharani ketika menghadiri suatu rapat
Potret Ketua DPR RI Puan Maharani ketika menghadiri suatu rapat Source: (Foto/Instagram/@ puanmaharaniri)

Nasional, gemasulawesi - Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan bahwa RUU TNI tidak mengubah aturan terkait larangan prajurit TNI untuk berbisnis dan berpolitik.

Pernyataan ini disampaikan usai Rapat Paripurna DPR RI yang menyetujui RUU tersebut untuk disahkan menjadi undang-undang.

RUU TNI sempat menuai beragam respons publik, dengan anggapan bahwa aturan baru ini akan memberikan akses lebih luas kepada prajurit TNI dalam berbagai bidang.

Namun, Puan menekankan bahwa batasan bagi prajurit tetap ada, sehingga mereka tidak diperbolehkan terlibat dalam bisnis maupun partai politik.

Baca Juga:
Jika Terbukti Berencana, Komisi III DPR Setuju Hukuman Mati bagi Pelaku Penembakan 3 Polisi di Way Kanan Lampung

Hal ini bertujuan agar profesionalisme TNI tetap terjaga dan tidak terjadi penyalahgunaan wewenang di luar tugas utama mereka.

"Tetap dilarang, tidak boleh berbisnis, tidak boleh menjadi anggota partai politik, dan ada beberapa lagi," kata Puan Maharani di Jakarta pada Kamis, 20 Maret 2025.

Menurut Puan, perubahan dalam UU TNI yang baru ini terutama berfokus pada tiga pasal utama. Pertama, Pasal 7 yang mengatur operasi militer selain perang (OMSP).

Kedua, Pasal 47 yang memperluas ruang lingkup jabatan prajurit TNI aktif di kementerian/lembaga dari sebelumnya hanya 10 menjadi 14 kementerian/lembaga.

Baca Juga:
Guna Antisipasi Banjir dan Penurunan Tanah, Menteri PU Tegaskan Proyek Giant Sea Wall di Pantura Jawa Berlanjut

Ketiga, Pasal 53 yang mengatur perpanjangan usia pensiun bagi prajurit TNI di seluruh tingkatan pangkat.

"Jadi, hanya tiga hal tersebut, dan tadi kami juga sudah menegaskan bahwa kami, DPR RI dan pemerintah, tetap menegaskan bahwa tetap mengedepankan supremasi sipil, kemudian hak-hak demokrasi," jelas Puan.

Dengan adanya perubahan tersebut, DPR RI ingin memastikan bahwa keseimbangan antara kebutuhan pertahanan dan supremasi sipil tetap terjaga.

Pemerintah juga berkomitmen untuk menjalankan prinsip demokrasi dengan tetap memberikan batasan yang jelas terhadap prajurit TNI dalam jabatan sipil.

Baca Juga:
Ingin Pengangkatan CPNS 2024 Sesuai Jadwal, Mendagri Tito Karnavian Wanti-wanti Pemda Agar Jangan Sampai Tertinggal

Sebagai bentuk transparansi, Puan menyatakan bahwa draf final RUU TNI yang telah disetujui dalam Rapat Paripurna DPR dapat diakses oleh publik.

Hal ini dilakukan agar masyarakat dapat memahami isi perubahan yang terjadi dan tidak ada lagi kesalahpahaman mengenai substansi aturan baru ini.

Ketua DPR RI berharap bahwa pengesahan RUU TNI ini dapat memberikan manfaat besar bagi pembangunan bangsa dan negara. (*/Risco)

...

Artikel Terkait

wave

Jika Terbukti Berencana, Komisi III DPR Setuju Hukuman Mati bagi Pelaku Penembakan 3 Polisi di Way Kanan Lampung

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengaku pihaknya setuju dengan hukuman mati untuk pelaku penembakan 3 polisi di Way Kanang Lampung

Guna Antisipasi Banjir dan Penurunan Tanah, Menteri PU Tegaskan Proyek Giant Sea Wall di Pantura Jawa Berlanjut

Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo memastikan bahwa pemerintah akan melanjutkan proyek giant sea wall atau tanggul laut raksasa

Ingin Pengangkatan CPNS 2024 Sesuai Jadwal, Mendagri Tito Karnavian Wanti-wanti Pemda Agar Jangan Sampai Tertinggal

Mendagri RI Tito Karnavian mengingatkan pemerintah daerah untuk tidak ketinggalan dalam pengangkatan CPNS 2024 sesuai instruksi Presiden

Luhut Sebut Pemerintah Akan Luncurkan GovTech dan Wajibkan Setiap Keluarga Punya Rekening Bank, Begini Tujuannya

Ketua DEN, Luhut Binsar Pandjaitan menyebut bahwa Presiden RI, Prabowo Subianto bakal meluncurkan GovTech pada bulan Agustus 2025

Politikus PDIP Guntur Romli Nilai Pemerintah Perlu Diprotes Terlebih Dahulu Baru Bisa Mendengar Keluhan Rakyat

Guntur Romli menilai pemerintah Indonesia perlu diprotes terlebih dahulu untuk bisa mendengarkan keluhan dari rakyat

Berita Terkini

wave

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.

PAD Parigi Moutong Tembus 106 Persen Saat Total Pendapatan Anggaran 2025 Meleset dari Target

Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Parigi Moutong TA 2025 sukses tembus 106,08%. Simak rincian APBD, nilai SiLPA, dan raihan opini WTP


See All
; ;