Nasional, gemasulawesi - Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan bahwa RUU TNI tidak mengubah aturan terkait larangan prajurit TNI untuk berbisnis dan berpolitik.
Pernyataan ini disampaikan usai Rapat Paripurna DPR RI yang menyetujui RUU tersebut untuk disahkan menjadi undang-undang.
RUU TNI sempat menuai beragam respons publik, dengan anggapan bahwa aturan baru ini akan memberikan akses lebih luas kepada prajurit TNI dalam berbagai bidang.
Namun, Puan menekankan bahwa batasan bagi prajurit tetap ada, sehingga mereka tidak diperbolehkan terlibat dalam bisnis maupun partai politik.
Hal ini bertujuan agar profesionalisme TNI tetap terjaga dan tidak terjadi penyalahgunaan wewenang di luar tugas utama mereka.
"Tetap dilarang, tidak boleh berbisnis, tidak boleh menjadi anggota partai politik, dan ada beberapa lagi," kata Puan Maharani di Jakarta pada Kamis, 20 Maret 2025.
Menurut Puan, perubahan dalam UU TNI yang baru ini terutama berfokus pada tiga pasal utama. Pertama, Pasal 7 yang mengatur operasi militer selain perang (OMSP).
Kedua, Pasal 47 yang memperluas ruang lingkup jabatan prajurit TNI aktif di kementerian/lembaga dari sebelumnya hanya 10 menjadi 14 kementerian/lembaga.
Ketiga, Pasal 53 yang mengatur perpanjangan usia pensiun bagi prajurit TNI di seluruh tingkatan pangkat.
"Jadi, hanya tiga hal tersebut, dan tadi kami juga sudah menegaskan bahwa kami, DPR RI dan pemerintah, tetap menegaskan bahwa tetap mengedepankan supremasi sipil, kemudian hak-hak demokrasi," jelas Puan.
Dengan adanya perubahan tersebut, DPR RI ingin memastikan bahwa keseimbangan antara kebutuhan pertahanan dan supremasi sipil tetap terjaga.
Pemerintah juga berkomitmen untuk menjalankan prinsip demokrasi dengan tetap memberikan batasan yang jelas terhadap prajurit TNI dalam jabatan sipil.
Sebagai bentuk transparansi, Puan menyatakan bahwa draf final RUU TNI yang telah disetujui dalam Rapat Paripurna DPR dapat diakses oleh publik.
Hal ini dilakukan agar masyarakat dapat memahami isi perubahan yang terjadi dan tidak ada lagi kesalahpahaman mengenai substansi aturan baru ini.
Ketua DPR RI berharap bahwa pengesahan RUU TNI ini dapat memberikan manfaat besar bagi pembangunan bangsa dan negara. (*/Risco)