Heboh Eks Artis Kolosal Akui Pakai Uang Palsu Rp10 Juta untuk Amal, Masjid Istiqlal Nyatakan Belum Temukan Bukti

Potret Sekar Arum Widara yang diamankan Polisi lantaran diduga edarkan uang palsu ratusan juta
Potret Sekar Arum Widara yang diamankan Polisi lantaran diduga edarkan uang palsu ratusan juta Source: (Foto/ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Selatan/am)

Nasional, gemasulawesi - Pengurus Masjid Istiqlal Jakarta akhirnya memberikan tanggapan atas munculnya kabar bahwa mantan artis drama kolosal, Sekar Arum Widara (41), telah menggunakan uang palsu senilai Rp10 juta untuk beramal di masjid tersebut.

Kabar ini mencuat setelah pihak kepolisian menyebut bahwa Sekar Arum Widara sempat memasukkan sejumlah uang palsu ke dalam kotak amal Masjid Istiqlal.

Pernyataan ini disampaikan oleh Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendi, yang mengungkapkan bahwa aksi tersebut dilakukan sehari sebelum Lebaran.

"Katanya (menggunakan uang palsu) sebelum Lebaran. Jadi sehari sebelum Lebaran. Katanya buat masukin ke kotak amal," ujar Iptu Teddy pada Rabu 16 April 2025.

Baca Juga:
Nyatakan Siap Evakuasi 1.000 Warga Gaza Palestina ke Indonesia, Kemenhan RI Tunggu Perintah dari Presiden Prabowo

Merespons hal tersebut, pihak Masjid Istiqlal melalui Kabid Sosial dan Pemberdayaan Umat, Abu Hurairah, menegaskan bahwa sejauh ini belum ditemukan adanya uang palsu dalam kotak amal yang dikelola pengurus.

Ia menyampaikan bahwa proses penghitungan kotak amal di masjid dilakukan secara rutin setiap satu minggu sekali, tepatnya setiap hari Jumat, sehingga sejauh ini pihaknya belum menemukan uang palsu yang dimaksud.

"Selama ini kami belum temukan," ujar Abu Hurairah dalam keterangannya pada Kamis 17 April 2025.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan telah lebih dulu menangkap mantan artis kolosal, Sekar Arum Widara karena diduga telah mengedarkan uang palsu senilai Rp223 juta di salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Kemang, Mampang, pada Rabu 2 April 2025.

Baca Juga:
Soroti Beberapa Menteri Kabinet Prabowo yang Menemui Jokowi di Solo, Puan Maharani Beri Komentar Begini

Penangkapan itu menjadi pintu masuk dari penyelidikan lebih lanjut yang kemudian mengaitkannya dengan dugaan penggunaan uang palsu untuk kegiatan amal.

Atas perbuatannya, Sekar Arum Widara dijerat dengan pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo. 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta pasal 244 dan/atau 245 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman pidana bagi pelaku pengedaran uang palsu mencapai 15 tahun penjara, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa kasus ini akan terus dikembangkan guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik peredaran uang palsu tersebut. (*/Risco)

...

Artikel Terkait

wave

Nyatakan Siap Evakuasi 1.000 Warga Gaza Palestina ke Indonesia, Kemenhan RI Tunggu Perintah dari Presiden Prabowo

Kementerian Pertahanan RI memberikan tanggapan terkait wacana Presiden Indonesia Prabowo Subianto yang ingin mengevakuasi warga Gaza

Soroti Beberapa Menteri Kabinet Prabowo yang Menemui Jokowi di Solo, Puan Maharani Beri Komentar Begini

Ketua DPR RI, Puan Maharani mengomentari adanya beberapa menteri kabinet Presiden Prabowo Subianto yang bertemu dengan Jokowi

Pemerintah Ingin Evakuasi Warga Gaza, Mantan Menteri Agama RI Nilai Palestina Justru Bakal Kehilangan Makna Kemerdekaan

Mantan Menteri Agama RI, Lukman Hakim Saifuddin mengomentari rencana pemerintah Indonesia mengevakuasi warga Gaza Palestina

Soroti Tiga Hakim Jadi Tersangka Suap Kasus Ekspor CPO, Jimly Asshiddiqie Sebut Pelaku Layak Dapat Hukuman Mati

Mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie mendukung hakim PN Jakpus yang terlibat kasus suap untuk dihukum mati agar beri efek jera

Respons Tom Lembong Saat Tau Hakim yang Mengadili Perkaranya Tersandung Kasus Suap dan Ditangkap Kejagung

Tom Lembong memberikan komentar usai tau hakim yang mengadili kasusnya jadi tersangka kasus suap dan diamankan Kejagung RI

Berita Terkini

wave

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.

PAD Parigi Moutong Tembus 106 Persen Saat Total Pendapatan Anggaran 2025 Meleset dari Target

Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Parigi Moutong TA 2025 sukses tembus 106,08%. Simak rincian APBD, nilai SiLPA, dan raihan opini WTP


See All
; ;