Nasional, gemasulawesi - Anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo atau yang akrab disapa Bamsoet, memberikan penjelasan terbaru mengenai perkembangan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset atau RUU Perampasan Aset.
Menurutnya, proses pembahasan RUU tersebut saat ini sudah sampai pada tahap menunggu keputusan politik dari masing-masing partai yang ada di parlemen.
Ia menegaskan bahwa langkah selanjutnya bukan lagi bersifat teknis, melainkan politis, tergantung pada bagaimana setiap partai merespons dan menyikapi rancangan undang-undang tersebut dalam forum resmi di parlemen.
Bamsoet juga mengungkapkan bahwa keputusan politik partai merupakan otoritas dari ketua umum partai masing-masing.
Oleh sebab itu, meskipun dirinya menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Partai Golkar, ia belum bisa menyatakan secara pasti bagaimana sikap resmi partainya terhadap RUU tersebut.
Hal ini mencerminkan betapa pentingnya faktor politik dalam menentukan arah kebijakan hukum, bahkan ketika sebuah RUU sudah diformulasikan oleh pemerintah dan siap untuk dibahas bersama legislatif.
"Ketika Pemerintah sebagai salah satu yang diberi kewenangan membuat hukum sudah menyampaikan kepada parlemen, maka tinggal menunggu keputusan politik dari partai-partai politik yang ada di parlemen. Jadi kita tinggal tunggu saja." jelas Bambang Soesatyo pada Kamis 17 April 2025 di Jakarta.
Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas pada 15 April 2025 telah menyatakan bahwa RUU Perampasan Aset sebenarnya sudah siap, dan hanya tinggal membutuhkan komunikasi yang lebih intensif dengan partai politik agar RUU tersebut bisa segera dilanjutkan pembahasannya.
Ia menyebut bahwa komunikasi politik yang serius adalah kunci dalam mendorong pengesahan RUU tersebut, terutama karena banyak pihak menilai regulasi ini sangat penting dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Pemerintah, lanjut Supratman, berkomitmen untuk menjalin komunikasi itu dan menegaskan bahwa niat pemerintah tidak berubah sejak RUU ini pertama kali diajukan pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Bahkan, menurutnya, Presiden Prabowo Subianto juga menunjukkan perhatian besar terhadap keberlanjutan RUU ini, sebagai bagian dari agenda penegakan hukum yang lebih tegas dan menyeluruh di Indonesia. (*/Risco)