Soal Perkembangan RUU Perampasan Aset, Bamsoet Sebut Menunggu Keputusan Politik dari Parpol di Parlemen

Potret Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi ketika sedang menyampaikan penjelasan
Potret Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi ketika sedang menyampaikan penjelasan Source: (Foto/Instagram/@bambang.soesatyo)

Nasional, gemasulawesi - Anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo atau yang akrab disapa Bamsoet, memberikan penjelasan terbaru mengenai perkembangan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset atau RUU Perampasan Aset.

Menurutnya, proses pembahasan RUU tersebut saat ini sudah sampai pada tahap menunggu keputusan politik dari masing-masing partai yang ada di parlemen.

Ia menegaskan bahwa langkah selanjutnya bukan lagi bersifat teknis, melainkan politis, tergantung pada bagaimana setiap partai merespons dan menyikapi rancangan undang-undang tersebut dalam forum resmi di parlemen.

Bamsoet juga mengungkapkan bahwa keputusan politik partai merupakan otoritas dari ketua umum partai masing-masing.

Baca Juga:
Kesaksian Wartawan Sebut Jokowi Berambut Gondrong di Foto Ijazah SMA, Dokter Tifa: SMA Mana yang Mengizinkan?

Oleh sebab itu, meskipun dirinya menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Partai Golkar, ia belum bisa menyatakan secara pasti bagaimana sikap resmi partainya terhadap RUU tersebut.

Hal ini mencerminkan betapa pentingnya faktor politik dalam menentukan arah kebijakan hukum, bahkan ketika sebuah RUU sudah diformulasikan oleh pemerintah dan siap untuk dibahas bersama legislatif.

"Ketika Pemerintah sebagai salah satu yang diberi kewenangan membuat hukum sudah menyampaikan kepada parlemen, maka tinggal menunggu keputusan politik dari partai-partai politik yang ada di parlemen. Jadi kita tinggal tunggu saja." jelas Bambang Soesatyo pada Kamis 17 April 2025 di Jakarta.

Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas pada 15 April 2025 telah menyatakan bahwa RUU Perampasan Aset sebenarnya sudah siap, dan hanya tinggal membutuhkan komunikasi yang lebih intensif dengan partai politik agar RUU tersebut bisa segera dilanjutkan pembahasannya.

Baca Juga:
Diminta Jadi Juru Bicara Presiden Prabowo, Mensesneg Prasetyo Hadi Pastikan Peran Hasan Nasbi Tetap Ada

Ia menyebut bahwa komunikasi politik yang serius adalah kunci dalam mendorong pengesahan RUU tersebut, terutama karena banyak pihak menilai regulasi ini sangat penting dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Pemerintah, lanjut Supratman, berkomitmen untuk menjalin komunikasi itu dan menegaskan bahwa niat pemerintah tidak berubah sejak RUU ini pertama kali diajukan pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Bahkan, menurutnya, Presiden Prabowo Subianto juga menunjukkan perhatian besar terhadap keberlanjutan RUU ini, sebagai bagian dari agenda penegakan hukum yang lebih tegas dan menyeluruh di Indonesia. (*/Risco)

...

Artikel Terkait

wave

Kesaksian Wartawan Sebut Jokowi Berambut Gondrong di Foto Ijazah SMA, Dokter Tifa: SMA Mana yang Mengizinkan?

Pegiat medsos, Dokter Tifa mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi usai wartawan sebut Jokowi berambut gondrong dalam foto di ijazah SMA

Diminta Jadi Juru Bicara Presiden Prabowo, Mensesneg Prasetyo Hadi Pastikan Peran Hasan Nasbi Tetap Ada

Mensesneg RI Prasetyo Hadi mengaku diminta untuk menjadi juru bicara Presiden Prabowo Subianto, namun tak hilangkan peran PCO

Soroti Adanya Hakim yang Terlibat Kasus Suap, Menko Yusril Pastikan Pelaku Bakal Tetap Diproses Secara Hukum

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyebut hakim yang terlibat kasus suap akan tetap diproses secara hukum

Soroti Isu Ijazah Palsu Jokowi, Mahfud MD Sebut Masyarakat Berhak Mengetahui Ijazah Joko Widodo Berdasarkan UU

Mantan Menko Polhukam RI, Mahfud MD mengomentari polemik ijazah palsu Jokowi yang belakangan ini jadi sorotan di media sosial

Respons Adanya Dugaan Korupsi Dana Program MBG di Kalibata Jaksel, Kepala BGN Beri Klarifikasi Begini

Begini penjelasan dari Kepala BGN, Dadan Hindayana terkait kabar adanya dugaan penyelewengan dana program MBG di Kalibata

Berita Terkini

wave

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.


See All
; ;