Nasional, gemasulawesi - Bupati Indramayu, Lucky Hakim, resmi menerima sanksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) setelah diketahui melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin resmi beberapa waktu lalu.
Sanksi yang dijatuhkan berupa kewajiban untuk mengikuti program pendalaman tata kelola politik pemerintahan selama tiga bulan ke depan.
Sanksi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman kepala daerah terhadap regulasi dan etika dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menyatakan bahwa selama masa sanksi, Lucky Hakim diwajibkan hadir langsung di lingkungan Kemendagri minimal satu hari setiap minggu.
Hal ini agar ia dapat mengikuti langsung seluruh kegiatan yang berkaitan dengan pemerintahan.
“Bupati (Lucky Hakim) diminta untuk ;angsung hadir dalam kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan di keseluruhan komponen yang ada di lingkungan Kemendagri,” jelas Bima Arya pada Selasa, 22 April 2025.
Sanksi tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan internal yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri.
Pemeriksaan ini dilakukan selama sekitar satu minggu dan melibatkan setidaknya sembilan orang saksi.
Hasil investigasi tersebut kemudian dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, sebagai dasar penetapan sanksi kepada Bupati Lucky Hakim.
Dalam proses pemeriksaan, Itjen Kemendagri juga menelusuri adanya dugaan penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk mendanai perjalanan luar negeri ke Jepang yang dilakukan oleh Lucky Hakim pada awal April lalu.
Namun, dari hasil penelusuran tersebut tidak ditemukan bukti bahwa dana APBD digunakan dalam perjalanan tersebut.
Dengan begitu, sanksi yang dijatuhkan lebih berfokus pada aspek pelanggaran administratif, khususnya soal perizinan.
Baca Juga:
Heboh Anggota TNI Datangi Kampus UI, Denny Siregar Beri Sindiran: Gak Usah Terlalu Mikirin Sipil Pak
Selama menjalani masa sanksi, Bupati Indramayu dijadwalkan akan mengikuti sejumlah kegiatan pembinaan yang diselenggarakan oleh berbagai unit kerja Kemendagri.
Di antaranya adalah Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum), Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Ditjen Keuda), Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Ditjen Bangda), serta unit kerja lainnya yang memiliki kaitan langsung dengan fungsi dan tanggung jawab kepala daerah.
Materi-materi yang diberikan selama sanksi tersebut akan disesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi kepala daerah, guna memastikan bahwa pelanggaran serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang. (*/Risco)