Dinilai Antikritik usai Tetapkan Direktur Pemberitaan JakTV Jadi Tersangka, Kejagung Beri Bantahan Begini

Potret Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar ketika memberikan keterangan di hadapan awak media
Potret Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar ketika memberikan keterangan di hadapan awak media Source: (Foto/HO-ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Nasional, gemasulawesi - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah bersikap antikritik terhadap media ataupun produk jurnalistik.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, sebagai respons terhadap anggapan publik yang menilai Kejagung bersikap represif terhadap kebebasan pers, menyusul penetapan Direktur Pemberitaan JakTV sebagai salah satu tersangka dalam kasus perintangan penyidikan.

Dalam kasus tersebut, Kejagung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni MS (Marcella Santoso) yang berprofesi sebagai advokat, JS (Junaedi Saibih) yang merupakan dosen dan advokat, serta TB (Tian Bahtiar), Direktur Pemberitaan JakTV.

Ketiganya diduga terlibat dalam upaya perintangan penanganan perkara yang tengah ditangani oleh Kejagung, yang berkaitan dengan kasus korupsi besar seperti tata niaga timah, impor gula, serta ekspor crude palm oil (CPO).

Baca Juga:
Pemerintah Berencana Ubah Bandara Kertajati Jadi Bengkel Pesawat, Said Didu: untuk Menutupi Kesalahan Jokowi

Upaya perintangan tersebut dilakukan dengan menyebarkan pemberitaan yang menyudutkan penyidik Jampidsus Kejagung.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa MS dan JS diduga memerintahkan TB untuk menerbitkan sejumlah berita negatif.

Berita-berita tersebut dibuat dengan tujuan menggiring opini publik dan menyudutkan tim penyidik, serta diduga dilakukan dengan imbalan uang sebesar Rp478.500.000,00.

Pihak Kejagung menyebut langkah ini sebagai permufakatan jahat yang disusun untuk menghalangi proses penyidikan hukum.

Baca Juga:
Prabowo Utus Jokowi untuk Hadiri Pemakaman Paus Fransiskus, Denny Siregar Tak Setuju: Kan Sudah Rakyat Biasa

Menanggapi sorotan publik, Harli Siregar menegaskan bahwa Kejaksaan Agung tetap menghargai kerja jurnalis dan mendukung kebebasan pers selama dijalankan secara bertanggung jawab.

"Saya harus tegaskan bahwa sekali lagi kami tidak pernah antikritik terhadap produk jurnalistik," ujar Harli pada Selasa 22 April 2025.

Lebih lanjut, Harli menjelaskan bahwa dalam kasus ini penyidik memfokuskan perhatian pada adanya unsur niat dari para tersangka untuk menggiring opini publik dengan narasi negatif.

Menurutnya, tindakan semacam itu bukan bagian dari kebebasan pers yang sehat, melainkan sudah masuk ke ranah manipulasi informasi yang merugikan upaya penegakan hukum.

Baca Juga:
Soroti Jokowi yang Bakal Laporkan Empat Orang Terkait Tudingan Ijazah Palsu, Andi Arief: Lebih Baik Tabayyun

Ia menambahkan bahwa Kejaksaan Agung tidak pernah menghalangi kebebasan berekspresi maupun pemberitaan selama tidak dijadikan alat untuk kepentingan jahat.

Dengan pernyataan ini, Kejaksaan Agung berharap publik dapat membedakan antara kritik yang konstruktif dan penggunaan media secara tidak bertanggung jawab dalam rangka menggagalkan proses hukum. (*/Risco)

...

Artikel Terkait

wave

Pemerintah Berencana Ubah Bandara Kertajati Jadi Bengkel Pesawat, Said Didu: untuk Menutupi Kesalahan Jokowi

Pegiat media sosial, Said Didu menilai rencana mengubah Bandara Kertajati jadi bengkel pesawat hanyalah upaya menutup kesalahan Jokowi

Prabowo Utus Jokowi untuk Hadiri Pemakaman Paus Fransiskus, Denny Siregar Tak Setuju: Kan Sudah Rakyat Biasa

Pegiat medsos, Denny Siregar menilai penunjukkan Jokowi sebagai utusan Indonesia yang hadiri pemakaman Paus Fransiskus kurang tepat

Soroti Jokowi yang Bakal Laporkan Empat Orang Terkait Tudingan Ijazah Palsu, Andi Arief: Lebih Baik Tabayyun

Politisi Demokrat, Andi Arief menilai langkah kuasa hukum Jokowi yang hendak laporkan empat orang terkait tudingan ijazah palsu kurang tepat

Soal Rencana Pemerintah Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia, Muhammadiyah Mendukung Namun Beri Peringatan

PP Muhammadiyah memberikan dukungan terhadap rencana pemerintah Indonesia yang ingin mengevakuasi warga Gaza Palestina

Soal Perkembangan RUU Polri dan Kejaksaan, Komisi III DPR RI Sebut Pihaknya Belum Fokus untuk Membahas

Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo menyebut pihaknya belum membahas RUU Polri dan RUU Kejaksaan untuk saat ini

Berita Terkini

wave

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.


See All
; ;