Heboh Dugaan Jual Beli Empat Pulau di Kepulauan Anambas Lewat Situs Asing, Kemendagri Beri Respons Begini

Ket. Foto Tangkap layar wilayah Kepulauan Anambas di Google Maps
Ket. Foto Tangkap layar wilayah Kepulauan Anambas di Google Maps Source: (Foto/Google Maps)

Nasional, gemasulawesi - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia memberikan tanggapan resmi terhadap informasi yang menyebutkan adanya dugaan penjualan empat pulau yang berada di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) melalui situs online luar negeri.

Informasi tersebut sempat menghebohkan publik setelah tersebar luas di berbagai platform media sosial dan menjadi perhatian masyarakat luas.

Menanggapi kabar tersebut, Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, pada Sabtu, 21 Juni 2025, menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan pendalaman terhadap kebenaran informasi tersebut.

Ia menyebut bahwa saat ini Kemendagri belum dapat memastikan pihak mana yang bertanggung jawab atas dugaan penjualan pulau secara online tersebut.

Baca Juga:
Bongkar Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus, KPK Sebut Kasus Diduga Sudah Terjadi Selama Bertahun-Tahun Sebelum 2024

“Tapi masih kami dalami,” jelas Bima Arya dalam pernyataannya.

Lebih lanjut, Bima Arya menegaskan bahwa segala bentuk penjualan pulau, terlebih lagi jika dilakukan melalui platform digital atau situs daring, harus dilakukan sesuai dengan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Ia menambahkan bahwa Kemendagri akan melakukan kajian menyeluruh terlebih dahulu untuk memastikan keakuratan data dan informasi yang beredar sebelum mengambil langkah atau tindakan lanjutan terkait kasus ini.

Sejauh ini, belum ada pihak yang dapat dikonfirmasi sebagai penjual dalam dugaan transaksi tersebut. Bima Arya juga tidak memberikan rincian nama situs luar negeri yang disebut telah menawarkan pulau-pulau di Kepulauan Anambas kepada publik.

Baca Juga:
Soroti Serangan Iran ke Israel, Ketua MUI Cholil Nafis: Perang itu Diperlukan untuk Menjaga Perdamaian

Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa pihak kementerian akan mengawasi kasus ini secara ketat agar tidak berkembang menjadi isu yang merugikan kedaulatan wilayah negara.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas juga telah menanggapi isu ini dengan tegas. Pihaknya menyampaikan bahwa tidak ada satu pun regulasi atau aturan hukum di Indonesia yang memperbolehkan jual beli pulau dilakukan secara bebas.

Pemerintah daerah setempat menolak keras segala bentuk transaksi ilegal atas aset negara, apalagi jika dilakukan secara terbuka di situs luar negeri yang tidak memiliki otoritas atas wilayah tersebut.

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan terhadap ruang digital yang dapat dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan berpotensi menimbulkan keresahan publik. (Antara)

...

Artikel Terkait

wave

Bongkar Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus, KPK Sebut Kasus Diduga Sudah Terjadi Selama Bertahun-Tahun Sebelum 2024

KPK mengungkap bahwa dugaan praktik korupsi terkait pengelolaan kuota haji khusus tidak hanya terjadi pada tahun 2024

Soroti Serangan Iran ke Israel, Ketua MUI Cholil Nafis: Perang itu Diperlukan untuk Menjaga Perdamaian

Ketua MUI Cholil Nafis, turut memberikan tanggapan atas kabar serangan yang dilakukan oleh Iran terhadap Israel

BSU Rp 300 Ribu per Bulan untuk Buruh Kapan Cair? Begini Jadwal Pencairan Bantuan Menurut Kemnaker RI

Kemnaker RI memberikan penjelasan terbaru terkait pencairan Bantuan Subsidi Upah atau BSU Rp300 ribu untuk pekerja atau buruh

Termasuk Lenovo dan Xbox, Komdigi Kirim Peringatan ke Tujuh PSE ini Karena Belum Penuhi Kewajiban Pendaftaran

Komdigi RI memperingatkan tujuh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran

Bersama Vladimir Putin, Prabowo Saksikan Pertukaran 4 Dokumen Kerja Sama Indonesia dan Rusia, ini Daftarnya

Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden Rusia Vladimir Putin menyaksikan pertukaran sejumlah dokumen kerja sama kedua negara

Berita Terkini

wave

Inilah Sinopsis Film Greenland 2: Migration, Perjalanan yang Berbahaya setelah Bencana yang Mengakhiri Peradaban

Sekuel film Greenland, berjudul Greenland 2: Migration, akan tiba awal 2026 nanti, menceritakan kisah kehidupan setelah bencana

Membisu di Balik Deru Alat Berat: Teka-teki Bungkamnya Polres Parigi Moutong dalam Pusaran Tambang Ilegal Buranga

Kinerja Polres Parigi moutong tampaknya perlu dievaluasi berkaitan dengan keberadaan tambang ilegal buranga yang dinilai tak tersentuh hukum

Nasib Nyawa di Gunung Nasalane: Menanti Keadilan yang Belum Menyentuh Dg Aras

Hukum yang tak bertaring dihadapan pemodal tambang ilegal, hampir terjadi disemua titik PETI yang tersebar di Parigi moutong.

Tebalnya Tembok "Imunitas" Tambang Ilegal Buranga: Mengapa Hukum Tak Berdaya Dihadapan Reni?

Polres Parigi Moutong dinilai tak bertaring dihadapan Reni salah satu tokoh sentral dibalik beroperasinya tambang ilegal di Desa Buranga.

Diduga Kebal Hukum, Kelompok Haji Anjas, Mustari dan Ahmad Geser Operasi Tambang Ilegal ke Desa Buranga

Dugaan kebal hukum pengelola PETI di Desa Buranga mencuat, seolah tidak perduli hukum aktifitas tambang ilegal Buranga tetap beroperasi.


See All
; ;