Pembobol Deposito Rp45 M Nasabah BNI di Makassar Jadi Tersangka

<p>Foto: Illustrasi. Pembobol Deposito Rp45 M Nasabah BNI di Makassar Jadi Tersangka</p>
Foto: Illustrasi. Pembobol Deposito Rp45 M Nasabah BNI di Makassar Jadi Tersangka

Gemasulawesi– Hasil pengembangan penyelidikan Bareskrim Polri, pembobol deposito Rp45 Miliar di Makassar ditetapkan menjadi tersangka.

Salah satu korban merupakan nasabah BNI. Dalam perkara ini, korban merugi usai mengalami pemalsuan bilyet giro. Setidaknya, tercatat tiga korban merugi hingga puluhan miliar.

“Tersangka atas nama MBS. Tersangka adalah pegawai BNI Makassar,” ungkap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika saat dikonfirmasi, Senin 13 September 2021.

Baca juga: Polisi Masih Usut Perampokan Nasabah Bank di Kota Palu

Ia menyebut, sudah ada satu berkas penyidikan rampung dan diserahkan ke Kejaksaan.

Menurut dia, penyidikan itu dilakukan usai BNI melaporkan dugaan tindak pidana ikut ke polisi dengan register Nomor: LP/B/0221/IV/2021/Bareskrim tanggal 1 April 2021 tentang dugaan Tindak Pidana Perbankan dan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tersangka pembobol deposito, MBS memulai perbuatannya pada sekitar Juli 2019. Ia menawarkan deposito ke nasabah RJ dan AN dengan bunga 8,25 persen, serta bonus-bonus lain.

Setahun berselang, penawaran serupa juga diberikan kepada nasabah berinisial HN dan IMB.

“Caranya, dana terlebih dahulu dimasukkan ke rekening bisnis di BNI cabang makassar atas nama para deposan,” jelasnya.

Slip penerimaan diserahkan tersangka kepada para nasabah untuk kemudian ditandatangani dan akan dipindahkan ke rekening deposito.

Namun, ia bersama dengan rekan bisnis lainnya menarik dana para deposan itu secara bersamaan untuk disetorkan ke rekening sudah dibuatnya.

Beberapa rekening dibuat tersangka diduga penyidik adalah fiktif dan bodong.

Akhirnya, beberapa nasabah mengalami kerugian akibat perbuatan MBS ialah deposan atas nama IMB hingga Rp45 miliar.

Baca Juga: Personel TNI di Perbatasan RI-Malaysia Gagalkan Penyelundupan Land Cruiser

Dana itu berasal dari dana deposito seluruhnya sejumlah Rp70 miliar dan sudah dibayarkan Rp25 miliar.

Kemudian, nasabah lain berinisial H yang merugi Rp16,5 miliar berasal dari dana yang didepositokan sebesar Rp20 miliar dan sudah dibayar Rp3,5 miliar.

Terakhir ialah nasabah berinisial R dan A merugi hingga Rp50 miliar.

“Bareskrim sudah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 20 orang saksi dan 2 ahli perbankan dan pidana,” tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan huruf b dan ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan atau Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Helmy berharap masyarakat dapat berhati-hati ketika melakukan transaksi keuangan pasca-pemalsuan bilyet deposito ini.

Ia meminta agar masyarakat tak mudah mempercayai pihak-pihak tertentu meski sebagai pegawai prioritas. (***)

Baca juga: Pelaku Pembobol Website Untad Palu Terancam Pidana 12 Tahun

...

Artikel Terkait

wave

Personel TNI di Perbatasan RI-Malaysia Gagalkan Penyelundupan Land Cruiser

Personel Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan Indonesia - Malaysia gagalkan penyelundupan satu unit mobil Toyota Land Cruiser asal Malaysia.

Peserta Tes PPPK Guru 2021 Datang Terlambat Bakal Diikutkan Sesi Kedua

Bagi pengumuman terpaut syarat penerapan uji kompetensi awal PPPK guru 2021, telat muncul tidak sesuai agenda, diikutkan ke pilih sesi kedua.

Mendagri Tito Karnavian: Kepala Daerah dan Wakilnya agar Rukun Mengabdi untuk Rakyat

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian meminta kepala daerah untuk rukun bersama wakilnya dalam mengabdikan diri untuk rakyat.

Enrique Maluku dari Indonesia adalah Pengeliling Bumi Pertama

Pengeliling bumi pertama adalah orang Indonesia bernama Enrique Maluku, bukan Fernando de Magelhaens, penjelajah Portugis seperti selama ini.

Passing Grade PPPK non-Guru 2021 Jabatan Fungsional

Partisipan ujian harus capai passing grade PPPK non-Guru jabatan fungsional tahun 2021 dalam tes kompetensi serta ujian wawancara.

Berita Terkini

wave

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.

PAD Parigi Moutong Tembus 106 Persen Saat Total Pendapatan Anggaran 2025 Meleset dari Target

Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Parigi Moutong TA 2025 sukses tembus 106,08%. Simak rincian APBD, nilai SiLPA, dan raihan opini WTP


See All
; ;