Sahroni Klarifikasi, Remisi Bagi Setya Novanto Bukan Bentuk Pengampunan

Wakil Ketua DPP NasDem Rudianto Lallo (kanan), Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni (tengah), serta Bupati Kolaka Timur Abdul Azis (kiri).
Wakil Ketua DPP NasDem Rudianto Lallo (kanan), Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni (tengah), serta Bupati Kolaka Timur Abdul Azis (kiri). Source: (Foto/ANTARA)

Nasional, gemasulawesi - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menegaskan bahwa remisi yang diberikan kepada mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, telah sesuai aturan.

Ia menjelaskan, pengurangan masa tahanan itu tidak serta-merta diberikan, melainkan melalui mekanisme yang berlaku.

Menurutnya, sebelum Setnov mendapatkan status bebas bersyarat, seluruh prosedur hukum telah dijalankan sesuai dengan koridor yang ada.

“Semua itu sudah ada ketentuannya, prosesnya juga sudah dijalani, dan keputusan akhirnya pun telah ditetapkan,” ujar Sahroni di Kompleks Parlemen.

Baca Juga:
Program Makan Bergizi Gratis Dorong UMKM dan Perkuat Rantai Pasok Nasional

Ia kemudian menyampaikan, “Menurut saya, pemberian remisi kepada Setya Novanto tidak ada masalah.”

Ia membantah anggapan bahwa remisi untuk Setnov sama dengan negara memberikan pengampunan.

Menurutnya, remisi yang diterima Setnov tidak bisa disamakan dengan amnesti maupun abolisi.

Ia mencontohkan, amnesti dan abolisi diberikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto serta mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).

Baca Juga:
KPK Pastikan Pemanggilan Mantan Menag Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024

“Remisi itu bukan bentuk pengampunan, melainkan melalui proses. Berbeda dengan amnesti dan abolisi yang memang menjadi hak prerogatif Presiden. Banyak yang mempertanyakan hal ini, namun sesuai aturan undang-undang, presiden memang memiliki kewenangan tersebut,” ujarnya.

Sahroni menilai, melalui kewenangan yang dimilikinya, Presiden berusaha meredakan kegaduhan publik dengan memberikan amnesti kepada Hasto serta abolisi kepada Tom Lembong.

“Jangan sampai aparat penegak hukum diperalat oleh pihak-pihak yang ingin menyerang pribadi seseorang, apalagi pada momentum yang mereka anggap bisa merusak sebuah organisasi,” ujarnya.

Ia juga berharap agar penegak hukum ke depan benar-benar dapat menjalankan tugasnya secara nyata dan objektif.

Baca Juga:
Kemensos Salurkan Bantuan Logistik untuk Korban Gempa Poso, Sulteng

“Jangan sampai karena faktor suka atau tidak suka terhadap individu maupun kelompok, kemudian hukum dijadikan alat politik. Itu tidak baik,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, memastikan bahwa pembebasan bersyarat bagi Setya Novanto sudah sesuai aturan.

Ia menjelaskan, mantan Ketua DPR itu telah menjalani dua pertiga dari total vonis 12,5 tahun penjara.

“Perhitungan dua pertiganya jatuh pada 16 Agustus 2025, sehingga ia berhak mendapat pembebasan bersyarat,” kata Kusnali di Bandung, Minggu (17/8).

Baca Juga:
Menteri LH Tekankan Peran Strategis Intelektual Menghadapi Polycrisis

Meski demikian, ia menegaskan bahwa Setya Novanto baru akan bebas murni pada 2029. Saat ini, ia masih dalam masa pembebasan bersyarat dan wajib lapor hingga April 2029.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, mengungkapkan bahwa Setnov memperoleh remisi total selama 28 bulan 15 hari sebelum akhirnya dinyatakan bebas bersyarat pada Sabtu (16/8).

“Jumlahnya 28 bulan 15 hari,” ujar Mashudi singkat saat ditemui di Lapas Kelas I Salemba, Jakarta, Minggu (17/8).

Selain itu, ia menambahkan bahwa Setya Novanto telah melunasi denda serta uang pengganti kerugian negara terkait kasus korupsi proyek KTP elektronik. (ANTARA)

...

Artikel Terkait

wave

Program Makan Bergizi Gratis Dorong UMKM dan Perkuat Rantai Pasok Nasional

Pemerintah gelontorkan Rp335 triliun untuk Program Makan Bergizi Gratis, perkuat gizi masyarakat, dorong UMKM, dan buka peluang ekonomi.

Pemerintah Wajibkan UMKM Daftar di SAPA UMKM untuk Tingkatkan Layanan dan Daya Saing

Pemerintah siapkan aturan wajib daftar UMKM ke SAPA UMKM guna perbaikan layanan, pemetaan data, serta peningkatan daya saing.

Kemenkeu Tegaskan Hoaks Video Sri Mulyani, Pemerintah Fokuskan Rp757,8 Triliun untuk Pendidikan Berkualitas

Kemenkeu bantah hoaks video Sri Mulyani, sementara pemerintah siapkan Rp757,8 triliun anggaran pendidikan demi mutu guru dan pemerataan.

Semua Guru Kemenag Wajib Tersertifikasi dan Bergaji Minimal Rp2 Juta pada 2027

Wamenag menargetkan seluruh guru Kemenag tersertifikasi dan menerima gaji di atas Rp2 juta, mempercepat proses sertifikasi hingga dua tahun.

Polteknaker Bidik Akreditasi Unggul, Kemnaker Perluas Akses dan Perketat Mutu Pendidikan

Kemnaker berkomitmen meningkatkan kuota mahasiswa Polteknaker, memperkuat mutu pendidikan, serta menargetkan akreditasi unggul.

Berita Terkini

wave

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.

PAD Parigi Moutong Tembus 106 Persen Saat Total Pendapatan Anggaran 2025 Meleset dari Target

Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Parigi Moutong TA 2025 sukses tembus 106,08%. Simak rincian APBD, nilai SiLPA, dan raihan opini WTP


See All
; ;