Nasional, gemasulawesi - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menegaskan bahwa remisi yang diberikan kepada mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, telah sesuai aturan.
Ia menjelaskan, pengurangan masa tahanan itu tidak serta-merta diberikan, melainkan melalui mekanisme yang berlaku.
Menurutnya, sebelum Setnov mendapatkan status bebas bersyarat, seluruh prosedur hukum telah dijalankan sesuai dengan koridor yang ada.
“Semua itu sudah ada ketentuannya, prosesnya juga sudah dijalani, dan keputusan akhirnya pun telah ditetapkan,” ujar Sahroni di Kompleks Parlemen.
Baca Juga:
Program Makan Bergizi Gratis Dorong UMKM dan Perkuat Rantai Pasok Nasional
Ia kemudian menyampaikan, “Menurut saya, pemberian remisi kepada Setya Novanto tidak ada masalah.”
Ia membantah anggapan bahwa remisi untuk Setnov sama dengan negara memberikan pengampunan.
Menurutnya, remisi yang diterima Setnov tidak bisa disamakan dengan amnesti maupun abolisi.
Ia mencontohkan, amnesti dan abolisi diberikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto serta mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).
Baca Juga:
KPK Pastikan Pemanggilan Mantan Menag Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024
“Remisi itu bukan bentuk pengampunan, melainkan melalui proses. Berbeda dengan amnesti dan abolisi yang memang menjadi hak prerogatif Presiden. Banyak yang mempertanyakan hal ini, namun sesuai aturan undang-undang, presiden memang memiliki kewenangan tersebut,” ujarnya.
Sahroni menilai, melalui kewenangan yang dimilikinya, Presiden berusaha meredakan kegaduhan publik dengan memberikan amnesti kepada Hasto serta abolisi kepada Tom Lembong.
“Jangan sampai aparat penegak hukum diperalat oleh pihak-pihak yang ingin menyerang pribadi seseorang, apalagi pada momentum yang mereka anggap bisa merusak sebuah organisasi,” ujarnya.
Ia juga berharap agar penegak hukum ke depan benar-benar dapat menjalankan tugasnya secara nyata dan objektif.
Baca Juga:
Kemensos Salurkan Bantuan Logistik untuk Korban Gempa Poso, Sulteng
“Jangan sampai karena faktor suka atau tidak suka terhadap individu maupun kelompok, kemudian hukum dijadikan alat politik. Itu tidak baik,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, memastikan bahwa pembebasan bersyarat bagi Setya Novanto sudah sesuai aturan.
Ia menjelaskan, mantan Ketua DPR itu telah menjalani dua pertiga dari total vonis 12,5 tahun penjara.
“Perhitungan dua pertiganya jatuh pada 16 Agustus 2025, sehingga ia berhak mendapat pembebasan bersyarat,” kata Kusnali di Bandung, Minggu (17/8).
Baca Juga:
Menteri LH Tekankan Peran Strategis Intelektual Menghadapi Polycrisis
Meski demikian, ia menegaskan bahwa Setya Novanto baru akan bebas murni pada 2029. Saat ini, ia masih dalam masa pembebasan bersyarat dan wajib lapor hingga April 2029.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, mengungkapkan bahwa Setnov memperoleh remisi total selama 28 bulan 15 hari sebelum akhirnya dinyatakan bebas bersyarat pada Sabtu (16/8).
“Jumlahnya 28 bulan 15 hari,” ujar Mashudi singkat saat ditemui di Lapas Kelas I Salemba, Jakarta, Minggu (17/8).
Selain itu, ia menambahkan bahwa Setya Novanto telah melunasi denda serta uang pengganti kerugian negara terkait kasus korupsi proyek KTP elektronik. (ANTARA)