Nasional, gemasulawesi – Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa pemanggilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bergantung pada keputusan penyidik.
Ia menambahkan, jadwal tersebut akan ditentukan sesuai proses penyidikan yang sedang berjalan di KPK.
“Pimpinan tidak ikut menentukan hal-hal teknis seperti jadwal, hari, atau jam penyidikan. Itu sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik,” ujar Setyo.
Meski begitu, Setyo memastikan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akan dipanggil oleh penyidik KPK.
Baca Juga:
Kemensos Salurkan Bantuan Logistik untuk Korban Gempa Poso, Sulteng
Pemanggilan ini terkait kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji di Kementerian Agama.
Kasus tersebut mencakup penyelenggaraan ibadah haji pada periode 2023-2024.
Selain itu, Setyo menambahkan, rumah Yaqut pernah digeledah oleh penyidik KPK pada 15 Agustus 2025.
“Selanjutnya akan dilakukan konfirmasi atau langkah lanjutan terhadap pihak-pihak terkait yang tempatnya digeledah,” ujarnya.
Baca Juga:
KPK Selidiki Dugaan Alih Status dan Korupsi Kuota Haji 2023–2024
Saat ditanya soal adanya uang tunai yang disita dari rumah Yaqut, Setyo menegaskan bahwa yang diamankan adalah sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
“Memang ada beberapa barang lain, namun rincian spesifiknya ada di Deputi Penindakan dan Eksekusi atau Direktur Penyidikan. Silakan dikonfirmasi langsung,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menyatakan telah memulai penyidikan dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan pelaksanaan ibadah haji di Kementerian Agama untuk periode 2023-2024, tepatnya pada 9 Agustus 2025.
Pengumuman itu dilakukan setelah KPK meminta keterangan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada 7 Agustus 2025, sekaligus menyampaikan bahwa pihaknya tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara.
Baca Juga:
Klarifikasi Bupati Pati: Kenaikan PBB Tak Diberlakukan untuk Semua Wajib Pajak
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan bahwa penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Selain itu, lembaga antirasuah itu mencegah tiga orang melakukan perjalanan ke luar negeri.
Salah satu orang yang dicegah berpergian adalah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Selain penanganan oleh KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya menyatakan menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Fokus utama pansus adalah terkait pembagian kuota tambahan 20.000 yang dilakukan secara 50:50 oleh Pemerintah Arab Saudi.
Pada saat itu, Kementerian Agama menetapkan 10.000 kuota untuk haji reguler dan 10.000 kuota untuk haji khusus.
Kebijakan pembagian kuota itu dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Undang-undang tersebut menetapkan bahwa kuota haji khusus maksimal hanya 8 persen dari total kuota.
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Eksploitasi Seksual Anak di Jakarta Barat, 10 Pelaku Ditangkap
Sementara, sisanya sebesar 92 persen dialokasikan untuk kuota haji reguler. (*/Zahra)