Gregorius Ronald Tannur Dapat Pengurangan Hukuman di HUT Ke-80 RI

Gregorius Ronald Tannur, terpidana dalam kasus pembunuhan Dini Sera, bersiap memberikan kesaksian untuk terdakwa Zarof Ricar, Meirizka Tannur, dan Lisa Rachmat dalam persidangan kasus suap dan gratifikasi hakim.
Gregorius Ronald Tannur, terpidana dalam kasus pembunuhan Dini Sera, bersiap memberikan kesaksian untuk terdakwa Zarof Ricar, Meirizka Tannur, dan Lisa Rachmat dalam persidangan kasus suap dan gratifikasi hakim. Source: (Foto/ANTARA/Zahra)

Nasional, gemasulawesi - Gregorius Ronald Tannur, yang merupakan terpidana dalam kasus kematian Dini Sera Afriyanti, memperoleh pengurangan hukuman.

Remisi tersebut diberikan sebanyak empat bulan sebagai bagian dari peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia.

Momentum pemberian remisi ini bertepatan dengan HUT ke-80 RI.

“Benar, yang bersangkutan menerima remisi umum selama satu bulan ditambah remisi dasawarsa tiga bulan,” ujar Rika Aprianti, Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas.

Baca Juga:
Satgas Damai Cartenz Rekonstruksi Kasus Penembakan Brigpol Ronal

Pengurangan hukuman umum diberikan setiap 17 Agustus bertepatan dengan perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Narapidana yang telah menjalani pidana antara enam hingga 12 bulan berhak menerima remisi selama satu bulan.

Kebijakan ini merupakan bentuk penghargaan pemerintah kepada narapidana atas kepatuhan dan perilaku baik selama menjalani masa hukuman.

Remisi dasawarsa diberikan kepada narapidana yang menjalani hukuman penjara atau kurungan.

Baca Juga:
Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Eksploitasi Seksual Anak di Jakarta Barat, 10 Pelaku Ditangkap

Hal ini juga mencakup pidana kurungan atau penjara yang dijalani sebagai pengganti denda di dalam lembaga pemasyarakatan.

Pengurangan masa tahanan dasawarsa dihitung sebesar 1/12 dari total pidana yang sedang dijalani.

Adapun pengurangan maksimum untuk skema ini adalah tiga bulan.

Rika menjelaskan, “Hak ini berlaku bagi semua narapidana yang memenuhi ketentuan sesuai peraturan yang ada.”

Baca Juga:
Polri Operasikan SPPG Dukung Program Makan Bergizi Gratis di Berbagai Wilayah

Awalnya, Ronald Tannur divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara kematian Dini Sera.

Vonis tersebut diputuskan oleh Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Menanggapi vonis itu, Kejaksaan Negeri Surabaya mengajukan kasasi, dan Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan tersebut.

Majelis hakim kasasi menjatuhkan pidana penjara lima tahun kepada Ronald Tannur, sehingga putusan bebas di tingkat pertama dinyatakan batal demi hukum.

Baca Juga:
Fitur Autopilot Tesla Dinyatakan Bertanggung Jawab Atas Kematian di Tahun 2019, Inilah Tanggapan Perusahaan

MA menegaskan bahwa dakwaan alternatif kedua penuntut umum, terkait pelanggaran Pasal 351 Ayat (3) KUHP yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur, terbukti dan mengakibatkan vonis penjara.

Kasus vonis bebas Ronald Tannur memicu polemik lebih lanjut, termasuk proses hukum oleh Kejaksaan Agung.

Majelis hakim PN Surabaya yang memutuskan vonis bebas terbukti menerima suap dari pengacara serta ibunda Ronald, Lisa Rachmat dan Meirizka. (*/Zahra)

...

Artikel Terkait

wave

Komisi X Pastikan Bimtek Kemendikdasmen Terbuka untuk Semua Lembaga Pendidikan

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menegaskan bimtek Kemendikdasmen dirancang inklusif, adil, dan memberi kesempatan.

KAI Hadirkan Kereta Khusus Petani dan Pedagang untuk Perkuat Distribusi Hasil Bumi

KAI meluncurkan kereta khusus petani-pedagang guna mempermudah distribusi hasil pertanian, mendukung mobilitas perdagangan.

Payment ID Dijamin Aman, Pemerintah dan BI Tegaskan Tidak Memata-matai Transaksi Pribadi

Pemerintah dan Bank Indonesia menegaskan penggunaan Payment ID hanya untuk kepentingan kebijakan publik, menjaga keamanan data pribadi.

Menkumham Tegaskan Royalti Bebas untuk Pengunjung, Fokus pada Pembenahan Tata Kelola

Menkumham Supratman pastikan royalti hanya dibebankan pada pemilik usaha, soroti kritik publik, dan dorong transparansi.

Hasto Kristiyanto Minta MK Revisi Ancaman Pidana Perintangan Penyidikan UU Tipikor

Hasto Kristiyanto ajukan uji materi ke MK, meminta ancaman pidana perintangan penyidikan diubah menjadi maksimal 3 tahun.

Berita Terkini

wave

Tim DVI Polri Selesaikan Identifikasi Korban Kecelakaan Helikopter BK117 D3 di Kalsel

Semua jenazah korban helikopter jatuh di Kalimantan Selatan berhasil diidentifikasi oleh Tim DVI Polri dengan proses teliti.

Remaja 16 Tahun Diamankan Terkait Kematian Mahasiswi di Indekos Ciracas

Polisi amankan remaja FF (16) terkait dugaan penganiayaan mahasiswi IM (23) yang ditemukan tewas di indekos Ciracas.

Ledakan Misterius di Pondok Cabe Ilir, Tujuh Korban dan Delapan Rumah Rusak

Ledakan di Pondok Cabe Ilir, akibat tabung gas, menewaskan tujuh korban, rusak delapan rumah, penyelidikan forensik masih berlangsung.

Koperasi Didorong Kelola Tambang, Pemerintah Siapkan Regulasi dan Modal Awal

Pemerintah siapkan aturan baru beri koperasi hak kelola tambang hingga 2.500 hektare, dukung ekonomi lokal dan kesejahteraan masyarakat.

Kasus Penyiksaan Anak di Kebayoran Lama: EF Terungkap Bukan Ayah Kandung, Dijerat Pasal Perlindungan Anak

Polri ungkap EF bukan ayah kandung AMK. Bersama SNK, ia ditetapkan tersangka penyiksaan anak dan terancam hukuman berat.


See All
; ;