Nasional, gemasulawesi - Gregorius Ronald Tannur, yang merupakan terpidana dalam kasus kematian Dini Sera Afriyanti, memperoleh pengurangan hukuman.
Remisi tersebut diberikan sebanyak empat bulan sebagai bagian dari peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia.
Momentum pemberian remisi ini bertepatan dengan HUT ke-80 RI.
“Benar, yang bersangkutan menerima remisi umum selama satu bulan ditambah remisi dasawarsa tiga bulan,” ujar Rika Aprianti, Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas.
Baca Juga:
Satgas Damai Cartenz Rekonstruksi Kasus Penembakan Brigpol Ronal
Pengurangan hukuman umum diberikan setiap 17 Agustus bertepatan dengan perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Narapidana yang telah menjalani pidana antara enam hingga 12 bulan berhak menerima remisi selama satu bulan.
Kebijakan ini merupakan bentuk penghargaan pemerintah kepada narapidana atas kepatuhan dan perilaku baik selama menjalani masa hukuman.
Remisi dasawarsa diberikan kepada narapidana yang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Eksploitasi Seksual Anak di Jakarta Barat, 10 Pelaku Ditangkap
Hal ini juga mencakup pidana kurungan atau penjara yang dijalani sebagai pengganti denda di dalam lembaga pemasyarakatan.
Pengurangan masa tahanan dasawarsa dihitung sebesar 1/12 dari total pidana yang sedang dijalani.
Adapun pengurangan maksimum untuk skema ini adalah tiga bulan.
Rika menjelaskan, “Hak ini berlaku bagi semua narapidana yang memenuhi ketentuan sesuai peraturan yang ada.”
Baca Juga:
Polri Operasikan SPPG Dukung Program Makan Bergizi Gratis di Berbagai Wilayah
Awalnya, Ronald Tannur divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara kematian Dini Sera.
Vonis tersebut diputuskan oleh Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Menanggapi vonis itu, Kejaksaan Negeri Surabaya mengajukan kasasi, dan Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan tersebut.
Majelis hakim kasasi menjatuhkan pidana penjara lima tahun kepada Ronald Tannur, sehingga putusan bebas di tingkat pertama dinyatakan batal demi hukum.
MA menegaskan bahwa dakwaan alternatif kedua penuntut umum, terkait pelanggaran Pasal 351 Ayat (3) KUHP yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur, terbukti dan mengakibatkan vonis penjara.
Kasus vonis bebas Ronald Tannur memicu polemik lebih lanjut, termasuk proses hukum oleh Kejaksaan Agung.
Majelis hakim PN Surabaya yang memutuskan vonis bebas terbukti menerima suap dari pengacara serta ibunda Ronald, Lisa Rachmat dan Meirizka. (*/Zahra)