Nasional, gemasulawesi - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, yang juga berperan sebagai Juru Bicara Presiden RI, menegaskan bahwa penggunaan Payment ID berada dalam koridor hukum perlindungan data pribadi.
Ia menekankan, kebijakan tersebut dibuat dengan mengacu pada regulasi yang mengatur tata kelola dan keamanan data masyarakat.
Prasetyo menambahkan, penerapan Payment ID tidak dimaksudkan sebagai sarana untuk memantau atau mengawasi transaksi pribadi warga.
Menurutnya, tujuan utama kebijakan ini adalah memastikan keamanan dan kerahasiaan data dalam setiap transaksi yang dilakukan masyarakat.
Baca Juga:
Menkumham Tegaskan Royalti Bebas untuk Pengunjung, Fokus pada Pembenahan Tata Kelola
Saat ditemui di sela kegiatannya di Jakarta pada Rabu, Prasetyo menjelaskan mekanisme pengawasan yang dijalankan melalui sistem Payment ID.
Menurutnya, pengawasan ini bertujuan mendeteksi berbagai potensi penyimpangan yang mungkin terjadi dalam aktivitas transaksi.
Salah satu contohnya adalah untuk mengidentifikasi penyaluran bantuan sosial yang tidak sesuai sasaran.
Selain itu, sistem ini juga dapat membantu menemukan warga prasejahtera yang belum memperoleh bantuan dari pemerintah.
Baca Juga:
Hasto Kristiyanto Minta MK Revisi Ancaman Pidana Perintangan Penyidikan UU Tipikor
Prasetyo menambahkan, pengawasan tersebut juga berguna untuk mengantisipasi transaksi yang mengarah pada tindak pidana, seperti praktik judi online.
Prasetyo Hadi menegaskan, “Jangan sampai ini dianggap sebagai upaya memata-matai, karena itu kurang tepat. Yang harus dilihat adalah semangatnya. Kalau ada transaksi-transaksi tertentu, itu memang perlu kita monitor bersama, dan hasil pemantauan itu digunakan untuk tujuan yang jelas. Tentunya tidak semua data atau transaksi diawasi, apalagi yang menyangkut data pribadi, karena sudah ada aturannya.”
Pras, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa penggunaan sistem tersebut didorong oleh maraknya transaksi yang mengarah pada tindak pidana, namun sulit terdeteksi melalui metode pengawasan lama.
Ia menambahkan, Payment ID hadir sebagai solusi untuk memperkuat kemampuan deteksi terhadap aktivitas mencurigakan di ranah keuangan.
Baca Juga:
OJK Dorong Literasi Keuangan Inklusif, 59 Juta Pelajar Miliki Tabungan Simpel
Menurutnya, hasil pemantauan dari sistem ini juga bisa dimanfaatkan untuk pembenahan, termasuk dalam menyalurkan bantuan sosial agar lebih tepat sasaran.
Prasetyo mengatakan, “Contohnya dalam penyaluran bantuan sosial, kalau tadi disebut memata-matai, itu bukan berarti kita ingin kepo atau ikut campur, bukan begitu. Semangatnya adalah untuk perbaikan. Setelah dilakukan pemetaan atau identifikasi, ternyata ditemukan hal-hal yang seharusnya tidak terjadi, misalnya ada saudara-saudara kita yang sudah tidak layak menerima bantuan sosial tetapi masih mendapatkannya.”
Ia menambahkan, “Ada juga penerima bantuan sosial yang setelah diidentifikasi atau kalau mau pakai istilah agak keren, dimata-matai ternyata menggunakan bantuan itu untuk hal lain, misalnya judi online. Nah, jelas ini tidak benar. Itu maksudnya.”
Dalam pernyataan terpisah, Bank Indonesia memastikan bahwa Payment ID tidak digunakan untuk menyusup ke ranah pribadi dengan memeriksa secara detail setiap transaksi keuangan warga.
Sistem ini sepenuhnya berpedoman pada prinsip kerahasiaan data pribadi sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Dicky Kartikoyono, menegaskan, “Isu bahwa Bank Indonesia ingin memata-matai atau mengakses ruang privat individu, itu sama sekali tidak mungkin.”
Dicky menjelaskan bahwa pemanfaatan Payment ID lebih ditujukan untuk memantau potensi pertumbuhan ekonomi di sektor tertentu, bukan menelusuri transaksi pribadi seseorang.
Menurutnya, fokus Bank Indonesia adalah pada aspek kebijakan publik, bukan urusan individu.
Ia menegaskan, “Masa iya kita melacak siapa yang beli sepatu atau siapa yang belanja di kafe, tentu tidak akan dilakukan BI. Yang ingin kita ketahui adalah perkembangan industri sepatu, hotel, restoran, dan kafe, tetapi sama sekali tidak akan menyentuh data transaksi personal.” (*/Zahra)