Nasional, gemasulawesi - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan bahwa Pemerintah Indonesia tengah menelaah kebijakan baru.
Kebijakan yang dikaji terkait kemungkinan pemberian bebas visa kunjungan bagi warga Kazakhstan.
Langkah ini bertujuan untuk mempermudah perjalanan wisatawan Kazakhstan ke Indonesia jika kebijakan disetujui.
Yusril menjelaskan bahwa Pemerintah Indonesia tengah melakukan penyesuaian kebijakan setelah pandemi COVID-19.
Baca Juga:
Pemprov DKI Pastikan Stok Beras Aman Meski Ada Penarikan Beras Oplosan dari Food Station
Pemerintah juga bersikap terbuka untuk meninjau kembali aturan yang ada.
Hal ini termasuk kemungkinan pemberlakuan kebijakan bebas visa bagi warga Kazakhstan.
"Kajian ini butuh inisiatif dan koordinasi antar kementerian," kata Yusril saat menerima Duta Besar Kazakhstan untuk Indonesia, Serzhan Abdykarimov.
Yusril menyampaikan bahwa Pemerintah Indonesia tengah menelaah sejumlah perjanjian internasional.
Baca Juga:
OpenAI Dikritik Habis-Habisan karena Model AI Barunya: Inilah Mengapa GPT-5 Tidak Disukai Pengguna
Kajian tersebut mencakup perjanjian bantuan hukum timbal balik dalam ranah pidana.
Peninjauan dilakukan dengan memperhatikan aspek kemanusiaan serta menjaga hubungan baik antarnegara.
Ia menekankan bahwa laju kemajuan teknologi saat ini berlangsung sangat cepat.
Perkembangan digitalisasi terjadi dengan pesat dan membawa beragam manfaat bagi masyarakat.
Di sisi lain, kemajuan tersebut juga menimbulkan tantangan baru, termasuk potensi munculnya berbagai bentuk kejahatan.
Kejahatan yang muncul sebagian besar berkaitan dengan ranah digital dan dunia maya.
Ia menjelaskan bahwa adanya perjanjian kerja sama hukum akan memudahkan penanganan kasus-kasus sensitif secara lebih efektif, karena selama ini prosesnya sangat bergantung pada mekanisme dan kesediaan masing-masing negara.
Yusril menambahkan, penyelesaian perjanjian bantuan hukum timbal balik tidak hanya memperkuat rasa saling percaya, tetapi juga meningkatkan koordinasi dan kerja sama antarpenegak hukum kedua negara serta menjamin hak-hak warga negaranya.
Pertemuan tersebut menekankan penguatan kerja sama bilateral di bidang hukum, termasuk perjanjian bantuan hukum timbal balik untuk kasus pidana dan kemungkinan penerapan kebijakan bebas visa kunjungan bagi warga Kazakhstan.
Dubes Kazakhstan untuk Indonesia, Serzhan Abdykarimov, bersama delegasinya, menyampaikan sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian pemerintah Kazakhstan, mulai dari persyaratan visa masuk Indonesia hingga pengembangan kerja sama hukum internasional.
Ia menekankan bahwa perjanjian bantuan hukum timbal balik sangat penting sebagai upaya bersama untuk menghadapi kejahatan transnasional yang semakin rumit.
Selain masalah hukum, Dubes juga menyoroti kenaikan kunjungan wisatawan Kazakhstan ke Indonesia.
Data menunjukkan, pada 2023 tercatat 8.198 wisatawan Kazakhstan berkunjung ke Indonesia, dan jumlah tersebut meningkat lebih dari dua kali lipat pada 2024 menjadi 19.397 orang.
Tren positif ini juga diikuti oleh bertambahnya pelajar Kazakhstan yang menempuh studi di Indonesia.
“Pertumbuhan jumlah wisatawan dan pelajar menunjukkan semakin eratnya hubungan antarwarga kedua negara, tidak hanya di bidang pariwisata tetapi juga pendidikan,” jelas Serzhan.
Pertemuan itu juga dihadiri Staf Khusus Menko Kumham Imipas RI Bidang Hubungan Luar Negeri Ahmad Usmarwi Kaffah, Staf Khusus Bidang Komunikasi dan Media Iqbal Fadil, serta Wakil Kepala Bidang Keimigrasian dan Pemasyarakatan, I Nyoman Gede Surya Mataram.
Baca Juga:
Polri Operasikan SPPG Dukung Program Makan Bergizi Gratis di Berbagai Wilayah
Kedua pemerintah berharap kerja sama ini mampu memperkuat hubungan bilateral, meningkatkan penegakan hukum lintas negara, serta memaksimalkan efektivitas penanganan kejahatan transnasional. (*/Zahra)